<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/">
	
	<channel>
        
        <atom:link href="https://metro-siantar.wahananews.co/rss" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <title>Metro Siantar News - Inspirasi Konsumen Metro Siantar</title>
        <link>https://metro-siantar.wahananews.co/</link>
        <description>Portal Berita Metro Siantar dari WahanaNews.co dengan tagline Inspirasi Konsumen Metro Siantar</description>
        <lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 11:05:27 +0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

        
        <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
        <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
        <dc:rights>Copyrights 2026 by metro&#45;siantar.wahananews.co</dc:rights>

        <image>
            <url>https://wahananews.co/assets/icon/apple-icon-144x144.png</url>
            <title>Metro Siantar News - Inspirasi Konsumen Metro Siantar</title>
            <link>https://metro-siantar.wahananews.co/</link>
            <width>144</width>
            <height>144</height>
        </image>

        
        	
        	<item>
        		<title>Asisten 1 Setdakab Asahan Pantau Gotong Royong &amp; Cek Kesehatan Gratis Menyambut HUT RI ke&#45;81</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/asisten&#45;1&#45;setdakab&#45;asahan&#45;pantau&#45;gotong&#45;royong&#45;cek&#45;kesehatan&#45;gratis&#45;menyambut&#45;hut&#45;ri&#45;ke&#45;81&#45;pie0b52QZE/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/asisten&#45;1&#45;setdakab&#45;asahan&#45;pantau&#45;gotong&#45;royong&#45;cek&#45;kesehatan&#45;gratis&#45;menyambut&#45;hut&#45;ri&#45;ke&#45;81&#45;pie0b52QZE/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 15:37:27 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Edward]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan, Mohammad Azmy Ismail, secara langsung memantau pelaksanaan kegiatan Gotong Royong Massal sekaligus pelayanan Cek Kesehatan Gratis dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke&#45;81.Kegiatan berlangsung di Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (11/8/2026). Pemantauan dilakukan guna menilai langsung kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dalam kehidupan sehari&#45;hari.Terlihat warga masyarakat bersatu dengan unsur pemerintah daerah bergotong royong membersihkan lingkungan. Selain itu, warga juga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan secara cuma&#45;cuma sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut peringatan kemerdekaan ke&#45;81.Gotong Royong Wujud Semangat KemerdekaanDalam arahannya, Mohammad Azmy Ismail menyampaikan apresiasi setinggi&#45;tingginya atas antusiasme warga yang turut berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, semangat gotong royong dalam rangka memperingati HUT RI ke&#45;81 adalah wujud nyata dari tema besar: &quot;Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.&quot;&quot;Kemerdekaan bukan hanya dirayakan dengan upacara belaka, melainkan harus diisi dengan kerja nyata bagi lingkungan dan sesama. Semangat kebersamaan yang dulu mengantarkan bangsa ini merdeka, hingga saat ini masih sangat relevan untuk membangun negeri,&quot; ujar Azmy.Ia menegaskan bahwa gotong royong membawa dampak luas, terutama mempererat silaturahmi antarwarga, lintas RT/RW, instansi, maupun komunitas. Perbedaan latar belakang, kata Azmy, bukan penghalang untuk bersatu melakukan hal&#45;hal positif demi lingkungan bersama.&quot;Dengan gotong royong, lingkungan menjadi bersih, sehat, dan nyaman. Selokan menjadi lancar, tempat umum lebih tertata, dan masyarakat pun semakin siap menyambut peringatan kemerdekaan ke&#45;81,&quot; tambahnya.Tanamkan Nasionalisme dari Lingkungan TerdekatLebih lanjut, Azmy menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air. Menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan adalah bentuk tanggung jawab bersama yang dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing&#45;masing.Azmy berharap gotong royong tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial menyambut HUT RI, melainkan tumbuh menjadi budaya yang dilaksanakan secara rutin.&quot;Semoga gotong royong massal ini tidak berhenti di peringatan HUT RI saja, melainkan menjadi budaya rutin setiap bulan. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan mulai dari kebersihan, keamanan, hingga pemberdayaan ekonomi warga,&quot; harapnya.Menutup arahannya, Azmy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat persatuan dan gotong royong dalam membangun daerah serta bangsa.&quot;Dirgahayu Republik Indonesia ke&#45;81! Mari terus kobarkan semangat gotong royong. Indonesia kuat bukan karena satu orang hebat, melainkan karena jutaan orang yang mau bekerja sama. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,&quot; pungkasnya.Turut Hadir dalam Kegiatan:Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Asahan, Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat Dinas PMD, Kabid Perbendaharaan BKAD, Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, serta Kabid Perindustrian Dinas KOPDAGIN Kabupaten Asahan, bersama warga Desa Sei Kamah II.Diharapkan, kegiatan gotong royong massal dan cek kesehatan gratis ini dapat semakin memperkuat kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan, kesehatan, serta memperkokoh semangat persatuan menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke&#45;81.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO — </strong>Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan, Mohammad Azmy Ismail, secara langsung memantau pelaksanaan kegiatan Gotong Royong Massal sekaligus pelayanan Cek Kesehatan Gratis dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.<br><br>Kegiatan berlangsung di Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa (11/8/2026). Pemantauan dilakukan guna menilai langsung kepedulian masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.<br><br>Terlihat warga masyarakat bersatu dengan unsur pemerintah daerah bergotong royong membersihkan lingkungan. Selain itu, warga juga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan secara cuma-cuma sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut peringatan kemerdekaan ke-81.<br><br>Gotong Royong Wujud Semangat Kemerdekaan<br><br>Dalam arahannya, Mohammad Azmy Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas antusiasme warga yang turut berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut. Menurutnya, semangat gotong royong dalam rangka memperingati HUT RI ke-81 adalah wujud nyata dari tema besar: "Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur."<br><br>"Kemerdekaan bukan hanya dirayakan dengan upacara belaka, melainkan harus diisi dengan kerja nyata bagi lingkungan dan sesama. Semangat kebersamaan yang dulu mengantarkan bangsa ini merdeka, hingga saat ini masih sangat relevan untuk membangun negeri," ujar Azmy.<br><br>Ia menegaskan bahwa gotong royong membawa dampak luas, terutama mempererat silaturahmi antarwarga, lintas RT/RW, instansi, maupun komunitas. Perbedaan latar belakang, kata Azmy, bukan penghalang untuk bersatu melakukan hal-hal positif demi lingkungan bersama.<br><br>"Dengan gotong royong, lingkungan menjadi bersih, sehat, dan nyaman. Selokan menjadi lancar, tempat umum lebih tertata, dan masyarakat pun semakin siap menyambut peringatan kemerdekaan ke-81," tambahnya.<br><br>Tanamkan Nasionalisme dari Lingkungan Terdekat<br><br>Lebih lanjut, Azmy menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana menumbuhkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air. Menjaga kebersihan serta keamanan lingkungan adalah bentuk tanggung jawab bersama yang dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal masing-masing.<br><br>Azmy berharap gotong royong tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial menyambut HUT RI, melainkan tumbuh menjadi budaya yang dilaksanakan secara rutin.<br><br>"Semoga gotong royong massal ini tidak berhenti di peringatan HUT RI saja, melainkan menjadi budaya rutin setiap bulan. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan mulai dari kebersihan, keamanan, hingga pemberdayaan ekonomi warga," harapnya.<br><br>Menutup arahannya, Azmy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga semangat persatuan dan gotong royong dalam membangun daerah serta bangsa.<br><br>"Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! Mari terus kobarkan semangat gotong royong. Indonesia kuat bukan karena satu orang hebat, melainkan karena jutaan orang yang mau bekerja sama. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh," pungkasnya.<br><br>Turut Hadir dalam Kegiatan:<br><br>Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Asahan, Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Masyarakat Dinas PMD, Kabid Perbendaharaan BKAD, Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, serta Kabid Perindustrian Dinas KOPDAGIN Kabupaten Asahan, bersama warga Desa Sei Kamah II.<br><br>Diharapkan, kegiatan gotong royong massal dan cek kesehatan gratis ini dapat semakin memperkuat kepedulian warga terhadap kebersihan lingkungan, kesehatan, serta memperkokoh semangat persatuan menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.</p><p><strong>[Redaktur:Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/asisten-1-setdakab-asahan-pantau-gotong-royong-cek-kesehatan-gratis-menyambut-hut-ri-ke-81_bojbCXd5bc.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Terlalu Takut pada Pejabat DPRD? Frisdarwin Sindir Kapolres Dairi: &quot;Ganti Celana dengan Rok&quot; Jika Tak Berani Tegakkan Hukum!</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/terlalu&#45;takut&#45;pada&#45;pejabat&#45;dprd&#45;frisdarwin&#45;sindir&#45;kapolres&#45;dairi&#45;ganti&#45;celana&#45;dengan&#45;rok&#45;jika&#45;tak&#45;berani&#45;tegakkan&#45;hukum&#45;4CFMLTRzn6/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/terlalu&#45;takut&#45;pada&#45;pejabat&#45;dprd&#45;frisdarwin&#45;sindir&#45;kapolres&#45;dairi&#45;ganti&#45;celana&#45;dengan&#45;rok&#45;jika&#45;tak&#45;berani&#45;tegakkan&#45;hukum&#45;4CFMLTRzn6/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 11 Aug 2026 10:53:42 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Ketua Umum LSM Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, melontarkan kecaman pedas dan tanpa tedeng aling&#45;aling. Bukti rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, terhadap warga Lamriah Manullang sudah terang benderang terekam oleh warga, namun hingga detik ini kasusnya belum juga tuntas. Proses hukumnya berjalan lamban, seakan sengaja diulur waktu demi melindungi oknum berkuasa.&quot;Sudah ada bukti video yang direkam langsung oleh warga di lokasi kejadian! Gambarnya jelas, pelakunya terlihat, tindakannya terekam sempurna. Tapi apa hasilnya? Nol! Kosong! Kasusnya berjalan lamban di Polres Dairi! Jika rekaman video sudah ada, seharusnya tersangka sudah diperiksa, dan ditetapkan. Kenyataannya? Tidak ada apa&#45;apa!,&quot; seru Frisdarwin dengan nada membara, Selasa (11/8/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO —</strong> Ketua Umum LSM Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, melontarkan kecaman pedas dan tanpa tedeng aling-aling. Bukti rekaman video penganiayaan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, terhadap warga Lamriah Manullang sudah terang benderang terekam oleh warga, namun hingga detik ini kasusnya belum juga tuntas. Proses hukumnya berjalan lamban, seakan sengaja diulur waktu demi melindungi oknum berkuasa.<br><br>"Sudah ada bukti video yang direkam langsung oleh warga di lokasi kejadian! Gambarnya jelas, pelakunya terlihat, tindakannya terekam sempurna. Tapi apa hasilnya? Nol! Kosong! Kasusnya berjalan lamban di Polres Dairi! Jika rekaman video sudah ada, seharusnya tersangka sudah diperiksa, dan ditetapkan. Kenyataannya? Tidak ada apa-apa!," seru Frisdarwin dengan nada membara, Selasa (11/8/2026).</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1786420573_85dbef2e3b576341cbf6.jpg"></figure><p><br><br>Frisdarwin menuding keterlambatan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan diduga sengaja dihambat. Seolah-olah ada kekuatan tak kasat mata yang menahan tangan penegak hukum hanya karena tersangkanya adalah oknum anggota DPRD.<br><br>"Kalau yang melaporkan rakyat kecil dan yang tersangkanya rakyat kecil, mungkin besoknya sudah diamankan. Tapi sekarang? Yang tersangkanya oknum pejabat DPRD, maka bukti sejelas apa pun diduga jadi kabur. Hukum di Dairi ini apanya? Hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas!," tegasnya.<br><br>Maka tanpa ragu Frisdarwin menyodorkan pilihan tegas kepada Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan:<br><br>"Saya sampaikan sekali lagi, dengan tegas dan terbuka: Jika Bapak tidak berani menindak tegas Rasiden Damanik meski bukti videonya sudah jelas terang benderang, maka ada dua pilihan mundur dari jabatan Kapolres Dairi, atau "Ganti celana dengan rok!". Jangan duduk di kursi kehormatan itu jika tidak punya nyali menegakkan keadilan tanpa pandang bulu!," ungkapnya.<br><br>"Jangan beri alasan 'menunggu jadwal' atau 'masih diproses'. Bukti sudah di tangan, videonya sudah bicara sendiri. Jika dengan bukti sekuat itu saja masih tidak berani melangkah, maka AKBP Otniel Siahaan selaku Kapolres sebenarnya tidak layak memimpin institusi penegak hukum. Lebih baik mundur terhormat daripada terus-menerus mempermalukan jabatannya sendiri," cecar Frisdarwin.<br><br>Frisdarwin memperingatkan: Jangan biarkan rakyat beranggapan bahwa di Kabupaten Dairi ada hukum untuk rakyat kecil, dan ada pula hukum khusus untuk pejabat berkuasa. Jika dalam waktu dekat belum ada langkah tegas, GPI bersama masyarakat tidak akan diam dan akan menuntut keadilan di jalan raya!.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi perkembangan kasus tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/terlalu-takut-pada-pejabat-dprd-frisdarwin-sindir-kapolres-dairi-ganti-celana-dengan-rok-jika-tak-berani-tegakkan-hukum_F9lhT6k82d.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sinergitas TNI&#45;Pemda Diperkuat: Bupati Asahan Sambut Pangdam I/BB di Kodim 0208</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/sinergitas&#45;tni&#45;pemda&#45;diperkuat&#45;bupati&#45;asahan&#45;sambut&#45;pangdam&#45;ibb&#45;di&#45;kodim&#45;0208&#45;YwqrIHd3UZ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/sinergitas&#45;tni&#45;pemda&#45;diperkuat&#45;bupati&#45;asahan&#45;sambut&#45;pangdam&#45;ibb&#45;di&#45;kodim&#45;0208&#45;YwqrIHd3UZ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 10 Aug 2026 18:09:32 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Edward]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa, dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (10/8/2026).Penyambutan berlangsung di Markas Komando Distrik Militer 0208/Asahan sejak pukul 08.00 WIB. Kunjungan kerja tersebut sekaligus dirangkai dengan peresmian Masjid Al&#45;Ikhlas Kodim 0208/Asahan sebagai salah satu rangkaian kegiatan utama.Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi setinggi&#45;tingginya kepada Pangdam I/BB beserta rombongan.&quot;Selamat datang Pangdam I/BB beserta rombongan di Kabupaten Asahan. Kunjungan kerja ini merupakan kehormatan sekaligus kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dan jajaran Forkopimda yang membawahi wilayah Asahan, Tanjung Balai, hingga Batubara,&quot; ujar Taufik.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran Pangdam I/BB menjadi momentum penguatan sinergitas antarlembaga demi menjaga stabilitas keamanan dan percepatan pembangunan di wilayah.&quot;Kami berharap sinergitas dan komunikasi yang telah terjalin erat antara Pemerintah Daerah dengan jajaran TNI dan Polri dapat terus diperkuat, guna mendukung pembangunan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh,&quot; tegasnya.Terkait peresmian Masjid Al&#45;Ikhlas, Bupati berharap bangunan rumah ibadah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, melainkan juga menjadi sarana penguatan nilai&#45;nilai keagamaan dan jembatan ikatan emosional antara TNI dengan masyarakat luas.&quot;Semoga masjid ini menjadi berkah, bermanfaat bagi personel TNI maupun warga sekitar, serta mempererat hubungan yang harmonis antara institusi TNI dan masyarakat,&quot; harapnya.Rangkaian kegiatan kunjungan kerja turut dihadiri oleh Danrem I/BB, Wakil Bupati Asahan, Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Kapolres Asahan, Kapolres Tanjung Balai, Danyonif TP 954/Naga Berkisar, perwakilan Bupati Batubara, serta jajaran Kodim 0208/Asahan dan tamu undangan lainnya.Acara diawali dengan doa bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim. Selanjutnya, Pangdam I/BB Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa secara resmi meresmikan Masjid Al&#45;Ikhlas Kodim 0208/Asahan, yang ditandai dengan penandatanganan batu prasasti dan pemotongan pita.Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja yang berlangsung hingga pukul 10.00 WIB berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO —</strong> Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi menyambut kedatangan Panglima Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB), Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa, dalam rangka kunjungan kerja ke Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (10/8/2026).<br><br>Penyambutan berlangsung di Markas Komando Distrik Militer 0208/Asahan sejak pukul 08.00 WIB. Kunjungan kerja tersebut sekaligus dirangkai dengan peresmian Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan sebagai salah satu rangkaian kegiatan utama.<br><br>Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pangdam I/BB beserta rombongan.<br><br>"Selamat datang Pangdam I/BB beserta rombongan di Kabupaten Asahan. Kunjungan kerja ini merupakan kehormatan sekaligus kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dan jajaran Forkopimda yang membawahi wilayah Asahan, Tanjung Balai, hingga Batubara," ujar Taufik.<br><br>Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran Pangdam I/BB menjadi momentum penguatan sinergitas antarlembaga demi menjaga stabilitas keamanan dan percepatan pembangunan di wilayah.<br><br>"Kami berharap sinergitas dan komunikasi yang telah terjalin erat antara Pemerintah Daerah dengan jajaran TNI dan Polri dapat terus diperkuat, guna mendukung pembangunan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh," tegasnya.<br><br>Terkait peresmian Masjid Al-Ikhlas, Bupati berharap bangunan rumah ibadah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, melainkan juga menjadi sarana penguatan nilai-nilai keagamaan dan jembatan ikatan emosional antara TNI dengan masyarakat luas.<br><br>"Semoga masjid ini menjadi berkah, bermanfaat bagi personel TNI maupun warga sekitar, serta mempererat hubungan yang harmonis antara institusi TNI dan masyarakat," harapnya.<br><br>Rangkaian kegiatan kunjungan kerja turut dihadiri oleh Danrem I/BB, Wakil Bupati Asahan, Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tanjung Balai Asahan, Kapolres Asahan, Kapolres Tanjung Balai, Danyonif TP 954/Naga Berkisar, perwakilan Bupati Batubara, serta jajaran Kodim 0208/Asahan dan tamu undangan lainnya.<br><br>Acara diawali dengan doa bersama dan pemberian santunan kepada anak yatim. Selanjutnya, Pangdam I/BB Mayor Jenderal TNI Hendy Antariksa secara resmi meresmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan, yang ditandai dengan penandatanganan batu prasasti dan pemotongan pita.<br><br>Seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja yang berlangsung hingga pukul 10.00 WIB berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.</p><p><strong>[Redaktur:Hadi Kurniawan]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/sinergitas-tni-pemda-diperkuat-bupati-asahan-sambut-pangdam-ibb-di-kodim-0208_ZRWiJJb4BY.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Laporan Lamriah Mangkrak Menunggu Jadwal Kasat, Abdi Manullang: Jika Minggu Ini Tak Dijadwalkan, Kami Pakai Toa di Depan Polres!</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/laporan&#45;lamriah&#45;mangkrak&#45;menunggu&#45;jadwal&#45;kasat&#45;abdi&#45;manullang&#45;jika&#45;minggu&#45;ini&#45;tak&#45;dijadwalkan&#45;kami&#45;pakai&#45;toa&#45;di&#45;depan&#45;polres&#45;M4g2KUhQys/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/laporan&#45;lamriah&#45;mangkrak&#45;menunggu&#45;jadwal&#45;kasat&#45;abdi&#45;manullang&#45;jika&#45;minggu&#45;ini&#45;tak&#45;dijadwalkan&#45;kami&#45;pakai&#45;toa&#45;di&#45;depan&#45;polres&#45;M4g2KUhQys/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 10 Aug 2026 15:48:26 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO — Proses hukum laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Lamriah ke Polres Dairi kian memprihatinkan. Padahal konfrontir telah dilakukan beberapa minggu lalu, berkas ternyata masih menggantung tanpa kepastian waktu gelar perkara. Hari ini, Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang SH, kembali mendatangi Polres Dairi untuk menagih janji penyelesaian.&quot;Tadi kami ketemu langsung dengan penyidik. Penyidik menyampaikan, seluruh berkas perkara Lamriah sudah siap dan akan digelar. Namun... masih menunggu jadwal dari Kasat,&quot; ungkap Abdi usai keluar ruangan penyidik.Yang lebih menyakitkan, hingga hari ini belum ada kepastian kapan jadwal itu akan ditetapkan. Alasan &quot;menunggu Kasat&quot; terus dijadikan tameng, seolah&#45;olah satu orang pejabat itu bisa menahan keadilan berbulan&#45;bulan lamanya.Abdi Manullang pun tak tinggal diam. Dengan tegas ia menyampaikan peringatan keras:&quot;Belum ada juga kapan dijadwalkan. Jika memang tidak ada jadwal juga minggu ini, kami akan pakai Toa ke depan Polres untuk mempertanyakannya secara terbuka!,&quot; tegasnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO — </strong>Proses hukum laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Lamriah ke Polres Dairi kian memprihatinkan. Padahal konfrontir telah dilakukan beberapa minggu lalu, berkas ternyata masih menggantung tanpa kepastian waktu gelar perkara. Hari ini, Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang SH, kembali mendatangi Polres Dairi untuk menagih janji penyelesaian.<br><br>"Tadi kami ketemu langsung dengan penyidik. Penyidik menyampaikan, seluruh berkas perkara Lamriah sudah siap dan akan digelar. Namun... masih menunggu jadwal dari Kasat," ungkap Abdi usai keluar ruangan penyidik.<br><br>Yang lebih menyakitkan, hingga hari ini belum ada kepastian kapan jadwal itu akan ditetapkan. Alasan "menunggu Kasat" terus dijadikan tameng, seolah-olah satu orang pejabat itu bisa menahan keadilan berbulan-bulan lamanya.<br><br>Abdi Manullang pun tak tinggal diam. Dengan tegas ia menyampaikan peringatan keras:<br>"Belum ada juga kapan dijadwalkan. Jika memang tidak ada jadwal juga minggu ini, kami akan pakai Toa ke depan Polres untuk mempertanyakannya secara terbuka!," tegasnya.</p><p>"Video aksi dugaan penganiayaan sudah ada di tangan kepolisian polres Dairi, jadi tunggu apa lagi dan kenapa mesti lama proses gelar perkara," imbuhnya.<br>&nbsp;<br><br><strong>DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPATUHI</strong><br><br>Penundaan yang tidak jelas ini justru memunculkan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku:<br><br>1.&nbsp;KUHAP Pasal 108 ayat (1): Setiap laporan wajib diterima dan diproses. Proses penyelidikan melekat pada institusi kepolisian, bukan pada perorangan pejabat. Alasan "menunggu Kasat" bukan alasan hukum yang sah untuk menunda pelaksanaan gelar perkara.<br>2.&nbsp;KUHAP Pasal 109 ayat (2): Penyelidikan wajib segera dilaksanakan tanpa menunda-nunda setelah adanya laporan. Tidak ada ketentuan yang memberi wewenang kepada seorang Kasat untuk menahan berkas yang sudah siap hanya karena masalah penjadwalan.<br>3.&nbsp;Perkapolri No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelidikan: Gelar perkara wajib dilaksanakan segera setelah berkas dinilai lengkap dan siap. Penundaan tanpa alasan sah dapat dijadikan dasar pengaduan pelanggaran disiplin dan kode etik.<br>4.&nbsp;UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 406: Penganiayaan yang menjadi pokok perkara Lamriah adalah tindak pidana yang wajib diproses dengan cepat. Menunda-nunda penyelesaian berarti mengabaikan kewajiban penegakan hukum.<br><br>&nbsp;<br><strong>PERBANDINGAN YANG MEMALUKAN</strong><br><br>Situasi ini menjadi semakin mencolok jika dibandingkan dengan penanganan kasus serupa di Medan. Seorang Anggota DPRD berinisial AT yang juga terjerat dugaan tindak pidana, sudah diproses cepat dan ditetapkan sebagai tersangka.<br><br>Lantas, mengapa di Polres Dairi di mana terlapor juga seorang Anggota DPRD &nbsp;justru berjalan sangat lambat? Mengapa di Medan berani tegas tanpa banyak alasan, sementara di Dairi berkas yang sudah lengkap saja tak kunjung dijadwalkan?<br><br>Apakah benar-benar butuh waktu berbulan-bulan hanya untuk menetapkan jadwal gelar perkara? Atau "menunggu Kasat" hanyalah alasan manis untuk memperlambat, memberi kesempatan terlapor, atau sengaja membiarkan perkara ini mati suri perlahan-lahan?<br><br>Apakah ada standar ganda penegakan hukum? Apakah jabatan terlapor membuat Polres Dairi segan untuk melangkah cepat?<br><br>Abdi Manullang menegaskan, kesabaran pihaknya sudah menipis. Jika dalam waktu dekat paling lambat minggu ini belum ada kepastian jadwal gelar perkara, maka Polres Dairi harus siap mendengar tuntutan keadilan yang akan disuarakan secara terbuka di halaman depan kantornya.<br><br>Hukum mestinya berjalan cepat, adil, dan sama bagi semua. Bukan berjalan lambat hanya karena terlapor memiliki jabatan. Rakyat berhak melihat keadilan yang nyata, bukan sekadar janji-janji yang digantungkan pada "jadwal Kasat" yang entah kapan turunnya dan yang justru tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menahan proses perkara.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/laporan-lamriah-mangkrak-menunggu-jadwal-kasat-abdi-manullang-jika-minggu-ini-tak-dijadwalkan-kami-pakai-toa-di-depan-polres_HxR4r5NEfE.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Rp2,64 Miliar Bukan Uang Receh! Pembangunan 8 RKB SMKN 1 Bandar Disorot</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/rp264&#45;miliar&#45;bukan&#45;uang&#45;receh&#45;pembangunan&#45;8&#45;rkb&#45;smkn&#45;1&#45;bandar&#45;disorot&#45;llrLZoG7Hp/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/rp264&#45;miliar&#45;bukan&#45;uang&#45;receh&#45;pembangunan&#45;8&#45;rkb&#45;smkn&#45;1&#45;bandar&#45;disorot&#45;llrLZoG7Hp/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sun, 09 Aug 2026 16:25:41 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tim/Red]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[‎‎METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Pembangunan delapan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMK Negeri 1 Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dengan nilai kontrak mencapai Rp2.648.800.000,08, mulai mendapat sorotan.‎‎Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan serius, terutama jika progres pembangunan di lapangan tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.‎‎Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Cipta Karya Nusantara, sedangkan CV Cikas Nusantara tercantum sebagai konsultan pengawas. Waktu pelaksanaan proyek tercatat selama 150 hari kalender pada Tahun Anggaran 2026.‎‎Dengan nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan delapan RKB tersebut sudah berjalan sesuai jadwal.‎‎Publik juga berhak mengetahui secara terbuka mengenai progres pembangunan, mulai dari persentase pekerjaan fisik, progres keuangan, pembayaran termin, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.‎‎Jika memang terdapat keterlambatan, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan serta langkah yang dilakukan untuk mengejar target sesuai kontrak.‎‎Konsultan pengawas juga diharapkan menjalankan tugasnya secara maksimal. Pengawasan tidak hanya sebatas tercantum dalam papan proyek, tetapi harus memastikan kualitas pekerjaan, volume, metode pelaksanaan, keselamatan kerja, serta kemajuan proyek sesuai dengan dokumen kontrak.‎‎Untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta pihak terkait lainnya, diminta melakukan monitoring dan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek.‎‎Pemeriksaan diharapkan mencocokkan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak, progres fisik, pembayaran, volume pekerjaan, dan kualitas bangunan.‎‎Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan pengurangan volume, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, atau bentuk penyimpangan lainnya yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.‎‎Namun, perlu ditegaskan bahwa keterlambatan proyek tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.‎‎Pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai kualitas yang telah ditentukan. Jangan sampai keterlambatan pembangunan mengganggu kegiatan belajar mengajar dan merugikan siswa.‎‎Nilai proyek sebesar Rp2,64 miliar merupakan uang negara yang harus digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.‎‎Masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai perkembangan proyek tersebut.‎‎Pemprov Sumatera Utara diharapkan turun tangan. Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan, PPK diharapkan memberikan informasi mengenai progres pekerjaan, konsultan pengawas diminta menjalankan tugas secara maksimal, dan kontraktor diminta mengejar target sesuai kontrak.‎]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><br>‎<br>‎METROSIANTAR, WahanaNews.co - Pembangunan delapan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMK Negeri 1 Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dengan nilai kontrak mencapai Rp<a href="content://com.transsion.notebook/phone#2.648.800.000">2.648.800.000</a>,08, mulai mendapat sorotan.<br>‎<br>‎Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan serius, terutama jika progres pembangunan di lapangan tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.<br>‎<br>‎Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Cipta Karya Nusantara, sedangkan CV Cikas Nusantara tercantum sebagai konsultan pengawas. Waktu pelaksanaan proyek tercatat selama 150 hari kalender pada Tahun Anggaran 2026.<br>‎<br>‎Dengan nilai kontrak yang mencapai miliaran rupiah, masyarakat mempertanyakan apakah pembangunan delapan RKB tersebut sudah berjalan sesuai jadwal.<br>‎<br>‎Publik juga berhak mengetahui secara terbuka mengenai progres pembangunan, mulai dari persentase pekerjaan fisik, progres keuangan, pembayaran termin, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.<br>‎<br>‎Jika memang terdapat keterlambatan, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan serta langkah yang dilakukan untuk mengejar target sesuai kontrak.<br>‎<br>‎Konsultan pengawas juga diharapkan menjalankan tugasnya secara maksimal. Pengawasan tidak hanya sebatas tercantum dalam papan proyek, tetapi harus memastikan kualitas pekerjaan, volume, metode pelaksanaan, keselamatan kerja, serta kemajuan proyek sesuai dengan dokumen kontrak.<br>‎<br>‎Untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta pihak terkait lainnya, diminta melakukan monitoring dan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek.<br>‎<br>‎Pemeriksaan diharapkan mencocokkan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak, progres fisik, pembayaran, volume pekerjaan, dan kualitas bangunan.<br>‎<br>‎Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan pengurangan volume, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, atau bentuk penyimpangan lainnya yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.<br>‎<br>‎Namun, perlu ditegaskan bahwa keterlambatan proyek tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Ada atau tidaknya unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.<br>‎<br>‎Pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai kualitas yang telah ditentukan. Jangan sampai keterlambatan pembangunan mengganggu kegiatan belajar mengajar dan merugikan siswa.<br>‎<br>‎Nilai proyek sebesar Rp2,64 miliar merupakan uang negara yang harus digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.<br>‎<br>‎Masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai perkembangan proyek tersebut.<br>‎<br>‎Pemprov Sumatera Utara diharapkan turun tangan. Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan, PPK diharapkan memberikan informasi mengenai progres pekerjaan, konsultan pengawas diminta menjalankan tugas secara maksimal, dan kontraktor diminta mengejar target sesuai kontrak.<br>‎</p><p>‎Pengawasan dan evaluasi sebaiknya dilakukan sejak awal agar pembangunan dapat selesai tepat waktu, sesuai spesifikasi, dan memberikan manfaat bagi siswa serta dunia pendidikan.</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/rp264-miliar-bukan-uang-receh-pembangunan-8-rkb-smkn-1-bandar-disorot_bN31la4jtj.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Abdi Manullang SH: Rekaman Video Warga Tunjukkan Jelas Perbuatan Rasiden Damanik, Polisi Wajib Proses Tegas</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/abdi&#45;manullang&#45;sh&#45;rekaman&#45;video&#45;warga&#45;tunjukkan&#45;jelas&#45;perbuatan&#45;rasiden&#45;damanik&#45;polisi&#45;wajib&#45;proses&#45;tegas&#45;wmAS15v95F/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/abdi&#45;manullang&#45;sh&#45;rekaman&#45;video&#45;warga&#45;tunjukkan&#45;jelas&#45;perbuatan&#45;rasiden&#45;damanik&#45;polisi&#45;wajib&#45;proses&#45;tegas&#45;wmAS15v95F/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 08 Aug 2026 17:25:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, semakin memiliki bukti yang kuat. Ternyata peristiwa yang terjadi pada Juni 2026 lalu sempat terekam video oleh warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, dan hasil rekaman itu kini sudah ada di kepolisian Polres Dairi.Kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, menegaskan hal ini kepada awak media, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, rekaman video itu menjadi bukti otentik yang membantah segala penyangkalan yang selama ini muncul.&quot;Rekaman ini diambil warga yang kebetulan berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Warga itu merekam karena terkejut melihat tindakan kekerasan yang dilakukan. Dan hari ini kami pastikan, salinan rekaman tersebut sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Polres Dairi,&quot; tegas Abdi Manullang dengan nada tegas dan kritis beberapa waktu yang lalu.Pihaknya menekankan, keberadaan rekaman ini menutup segala kemungkinan pengalihan isu atau penundaan proses hukum. Hukum harus ditegakkan sama rata, tanpa pandang bulu jabatan pelaku.&quot;Kami meminta penyidik segera menindaklanjuti bukti rekaman ini, memverifikasi isinya, dan memanggil semua pihak yang terlibat untuk dikonfrontir. Jangan sampai bukti yang sudah nyata ini justru dibiarkan berdebu,&quot; tandasnya.Abdi Manullang mengingatkan, rekaman ini adalah alat bukti yang sah menurut hukum. Kini publik menanti apakah Polres Dairi berani menegakkan keadilan, atau justru kembali membiarkan kekuasaan mengalahkan kebenaran.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Dairi terkait bukti rekaman video tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, semakin memiliki bukti yang kuat. Ternyata peristiwa yang terjadi pada Juni 2026 lalu sempat terekam video oleh warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, dan hasil rekaman itu kini sudah ada di kepolisian Polres Dairi.<br><br>Kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, menegaskan hal ini kepada awak media, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, rekaman video itu menjadi bukti otentik yang membantah segala penyangkalan yang selama ini muncul.<br><br>"Rekaman ini diambil warga yang kebetulan berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Warga itu merekam karena terkejut melihat tindakan kekerasan yang dilakukan. Dan hari ini kami pastikan, salinan rekaman tersebut sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Polres Dairi," tegas Abdi Manullang dengan nada tegas dan kritis beberapa waktu yang lalu.<br><br>Pihaknya menekankan, keberadaan rekaman ini menutup segala kemungkinan pengalihan isu atau penundaan proses hukum. Hukum harus ditegakkan sama rata, tanpa pandang bulu jabatan pelaku.<br><br>"Kami meminta penyidik segera menindaklanjuti bukti rekaman ini, memverifikasi isinya, dan memanggil semua pihak yang terlibat untuk dikonfrontir. Jangan sampai bukti yang sudah nyata ini justru dibiarkan berdebu," tandasnya.<br><br>Abdi Manullang mengingatkan, rekaman ini adalah alat bukti yang sah menurut hukum. Kini publik menanti apakah Polres Dairi berani menegakkan keadilan, atau justru kembali membiarkan kekuasaan mengalahkan kebenaran.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Dairi terkait bukti rekaman video tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/abdi-manullang-sh-rekaman-video-warga-tunjukkan-jelas-perbuatan-rasiden-damanik-polisi-wajib-proses-tegas_hy40a6aVlz.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Mudi Sugiardi Nyatakan Oknum Staff DPRD Deli Serdang Lena Berbohong</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/mudi&#45;sugiardi&#45;nyatakan&#45;oknum&#45;staff&#45;dprd&#45;deli&#45;serdang&#45;lena&#45;berbohong&#45;DUNs007xq4/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/mudi&#45;sugiardi&#45;nyatakan&#45;oknum&#45;staff&#45;dprd&#45;deli&#45;serdang&#45;lena&#45;berbohong&#45;DUNs007xq4/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 18:36:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Saling sanggah terjadi antara perwakilan warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, dengan oknum staf DPRD Deli Serdang bernama Lena. Awalnya mengklaim sudah menyampaikan prosedur penyampaian surat sejak sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun saat aksi damai 30 Juni lalu, pernyataan itu dibantah tegas oleh Mudi Sugiardi. Hingga akhirnya, Lena berubah sikap dan meminta warga menyerahkan kembali surat resmi terkait dugaan korupsi agar segera ditindaklanjuti.Melalui pesan tertulis, sebelumnya Lena berkilah: “Sudah saya sampaikan juga sebelumnya sebelum RDP untuk memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut. Dan saat aksi damai berlangsung, staf juga menyampaikan kembali agar memasukkan surat mereka.”Klaim itu langsung ditepis habis oleh Mudi Sugiardi. Menurutnya, pernyataan tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan kebohongan. Sepanjang jalannya orasi hingga saat pengambilan surat undangan, tak satu pun kalimat soal kewajiban menyertakan surat permohonan resmi yang disampaikan kepadanya.“Saya tegaskan dengan jujur: apa yang dikatakan Lena itu bohong. Baik saat aksi damai maupun saat saya mengambil surat, tak sepatah kata pun ia sampaikan soal kewajiban mengirim surat resmi terlebih dahulu. Kalau benar sudah disampaikan sejak awal, mengapa baru sekarang terucap? Mengapa saat itu justru kami diberi janji manis yang ternyata melenceng?” tantang Mudi kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).Menghadapi penyangkalan yang tegas itu, akhirnya Lena mengubah nada bicaranya. Ia meminta agar warga menyerahkan kembali surat resmi terkait permasalahan dugaan korupsi yang diperjuangkan, untuk kemudian disampaikannya kepada Pimpinan DPRD guna menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat sesuai tuntutan awal.“Ya sudah bang, tolong masukkan lagi surat terkait permasalahan korupsinya agar segera ditindaklanjuti kembali. Nanti saya sampaikan kepada Ibu Ketua untuk ditentukan tanggal pelaksanaannya,” ujar Lena akhirnya.Mudi menilai perubahan sikap ini terjadi karena fakta sudah terbuka lebar. Warga tidak menolak prosedur, namun menolak jika aturan dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian atau sengaja tidak disampaikan agar aspirasi rakyat terhambat.“Kami taati aturan. Tapi jangan menutupi kesalahan dengan cerita yang tidak benar. Sekarang setelah semuanya jelas, kami harap janji ini bukan lagi sekadar ucapan manis, melainkan benar&#45;benar diwujudkan dalam rapat yang membahas inti masalah: ke mana perginya uang rakyat di desa kami,” tegas Mudi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Saling sanggah terjadi antara perwakilan warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, dengan oknum staf DPRD Deli Serdang bernama Lena. Awalnya mengklaim sudah menyampaikan prosedur penyampaian surat sejak sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun saat aksi damai 30 Juni lalu, pernyataan itu dibantah tegas oleh Mudi Sugiardi. Hingga akhirnya, Lena berubah sikap dan meminta warga menyerahkan kembali surat resmi terkait dugaan korupsi agar segera ditindaklanjuti.<br><br>Melalui pesan tertulis, sebelumnya Lena berkilah: “Sudah saya sampaikan juga sebelumnya sebelum RDP untuk memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut. Dan saat aksi damai berlangsung, staf juga menyampaikan kembali agar memasukkan surat mereka.”<br><br>Klaim itu langsung ditepis habis oleh Mudi Sugiardi. Menurutnya, pernyataan tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan kebohongan. Sepanjang jalannya orasi hingga saat pengambilan surat undangan, tak satu pun kalimat soal kewajiban menyertakan surat permohonan resmi yang disampaikan kepadanya.<br><br>“Saya tegaskan dengan jujur: apa yang dikatakan Lena itu bohong. Baik saat aksi damai maupun saat saya mengambil surat, tak sepatah kata pun ia sampaikan soal kewajiban mengirim surat resmi terlebih dahulu. Kalau benar sudah disampaikan sejak awal, mengapa baru sekarang terucap? Mengapa saat itu justru kami diberi janji manis yang ternyata melenceng?” tantang Mudi kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).<br><br>Menghadapi penyangkalan yang tegas itu, akhirnya Lena mengubah nada bicaranya. Ia meminta agar warga menyerahkan kembali surat resmi terkait permasalahan dugaan korupsi yang diperjuangkan, untuk kemudian disampaikannya kepada Pimpinan DPRD guna menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat sesuai tuntutan awal.<br><br>“Ya sudah bang, tolong masukkan lagi surat terkait permasalahan korupsinya agar segera ditindaklanjuti kembali. Nanti saya sampaikan kepada Ibu Ketua untuk ditentukan tanggal pelaksanaannya,” ujar Lena akhirnya.<br><br>Mudi menilai perubahan sikap ini terjadi karena fakta sudah terbuka lebar. Warga tidak menolak prosedur, namun menolak jika aturan dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian atau sengaja tidak disampaikan agar aspirasi rakyat terhambat.<br><br>“Kami taati aturan. Tapi jangan menutupi kesalahan dengan cerita yang tidak benar. Sekarang setelah semuanya jelas, kami harap janji ini bukan lagi sekadar ucapan manis, melainkan benar-benar diwujudkan dalam rapat yang membahas inti masalah: ke mana perginya uang rakyat di desa kami,” tegas Mudi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/mudi-sugiardi-nyatakan-oknum-staff-dprd-deli-serdang-lena-berbohong_e96VdGOte0.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Warga Sidoharjo 1 Jati Baru Dibiarkan Bingung: Oknum Staf DPRD Deliserdang Tak Beri Edukasi Prosedur RDP</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;dibiarkan&#45;bingung&#45;oknum&#45;staf&#45;dprd&#45;deliserdang&#45;tak&#45;beri&#45;edukasi&#45;prosedur&#45;rdp&#45;P98crPk388/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;dibiarkan&#45;bingung&#45;oknum&#45;staf&#45;dprd&#45;deliserdang&#45;tak&#45;beri&#45;edukasi&#45;prosedur&#45;rdp&#45;P98crPk388/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 17:42:12 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Janji yang disampaikan staf DPRD Kabupaten Deli Serdang saat orasi warga pada 30 Juni 2026 ternyata diduga hanya harapan palsu. Warga yang mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan korupsi di Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, justru menerima surat undangan yang isinya jauh dari apa yang diperjuangkan. Mudi Sugiardi selaku perwakilan warga menegaskan, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bukti ketidakseriusan merespons aspirasi rakyat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Janji yang disampaikan staf DPRD Kabupaten Deli Serdang saat orasi warga pada 30 Juni 2026 ternyata diduga hanya harapan palsu. Warga yang mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan korupsi di Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, justru menerima surat undangan yang isinya jauh dari apa yang diperjuangkan. Mudi Sugiardi selaku perwakilan warga menegaskan, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan bukti ketidakseriusan merespons aspirasi rakyat.</p><p>menurut Mudi, staf DPRD bernama Lena sudah sangat paham bahwa tuntutan utama warga dalam unjuk rasa lalu adalah menuntut pertanggungjawaban dugaan penyelewengan anggaran desa. Namun surat undangan yang diterima untuk RDP Rabu (5/8/2026) justru memuat agenda pembahasan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa.<br><br>“Si Lena sudah tahu persis kami minta RDP soal dugaan korupsi di desa kami. Tapi saat surat saya buka, isinya membahas penolakan hasil hitungan suara. Bukan ini yang kami perjuangkan! Saat saya tanya balik, ia beralasan soal korupsi bisa disampaikan besok dengan membawa bukti. Padahal dari awal kami sudah sampaikan tuntutan itu secara jelas,” ungkap Mudi kepada WahanaNews.co.<br><br>Meskipun isi surat melenceng jauh dari aspirasi, Mudi tetap menerima dokumen tersebut. Namun rasa kecewanya mendalam lantaran Lena seharusnya memahami tata cara dan syarat penyelenggaraan RDP, sehingga dapat memberi arahan yang benar kepada warga. Ironisnya, informasi itu tak pernah disampaikan.<br><br>“Kami terima surat itu, tapi kami ingin tahu sejauh mana ia menyampaikan keluhan kami ke pimpinan. Bahkan saat rapat berlangsung, anggota dewan justru menyatakan RDP soal itu baru bisa dijalankan jika warga mengajukan laporan tertulis terlebih dahulu. Seharusnya Lena yang memberi tahu kami prosedur ini sejak awal, bukan malah memberi janji manis yang ujungnya mengecewakan,” tegasnya.<br><br>Mudi menilai kelalaian atau ketidaktelitian ini semakin menegaskan bahwa aspirasi warga desa masih dipandang sebelah mata. Padahal masalah dugaan kerugian keuangan negara adalah ranah yang sangat mendesak untuk dituntaskan secara transparan dan akuntabel.</p><p>Saat dikonfirmasi Lena via WhatsApp berdalih sudah disampaikan sebelum RDP agar memasukkan surat terkait permasalahan yang mereka tuntut sebelum RDP</p><p>"Bg kami buat surat berdasarkan surat masuk, Kmrin sudah sampaikan juga sblmnya Rdp msuk kn surat terkait permasalahan yg mereka tuntut. Dan wktu smlm ngambil surat saya sampaikan kn lagi bwak surat bukti pendukung mereka, Wktu aksi damai staf menyampaikan lagi masuk kn surat mereka, jdi &nbsp;msuk kn aj surat ke DPRD bg," dalihnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/warga-sidoharjo-1-dibiarkan-bingung-oknum-staf-dprd-deliserdang-tak-beri-edukasi-prosedur-rdp_FsFzqi158B.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Aspirasi Dugaan Korupsi Diduga Dialihkan Jadi Pilkades, Warga Sidoharjo 1 Siap Tegur DPRD</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/aspirasi&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;dialihkan&#45;jadi&#45;pilkades&#45;warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;siap&#45;tegur&#45;dprd&#45;8dFakNQcfA/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/aspirasi&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;dialihkan&#45;jadi&#45;pilkades&#45;warga&#45;sidoharjo&#45;1&#45;siap&#45;tegur&#45;dprd&#45;8dFakNQcfA/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 13:12:51 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kekecewaan mendalam sekaligus kemarahan melanda warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Mereka yang berjuang menuntut pertanggungjawaban dugaan penyelewengan anggaran desa justru disuguhi permainan agenda yang terasa diduga dialihkan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka desak terkait dugaan korupsi Kepala Desa, dalam surat undangan resmi Komisi I DPRD Deli Serdang justru berubah total menjadi pembahasan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa.Salah satu perwakilan warga, Antoni, meluapkan kekecewaannya dengan nada tegas dan pedas. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga upaya untuk mengaburkan masalah utama yang merugikan rakyat banyak.“Kami datang membawa amanah soal uang rakyat yang diduga raib, yang diduga diselewengkan. Tapi lihat isi suratnya! Yang dibahas malah soal hasil hitungan suara. Seolah dugaan korupsi itu tidak ada begitu saja dengan mengubah topik pembicaraan,” tegas Antoni kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).Meski merasa dipermainkan, warga menyatakan tetap akan hadir memenuhi undangan RDP yang diagendakan hari ini pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi I DPRD Deli Serdang. Kehadiran itu bukan untuk membahas hasil suara, melainkan menuntut agar agenda dikembalikan sesuai aspirasi yang disampaikan: pertanggungjawaban keuangan desa.“Kami tetap hadir pukul 14.00 WIB nanti. Tapi kami tegaskan: kami tidak akan membahas soal suara. Kami datang menuntut ke mana perginya uang desa dari tahun 2018 hingga 2026 yang temuan Inspektorat sendiri sudah nyatakan ada penyimpangan. Jangan coba&#45;coba menutupi kebusukan dengan topik lain. Jika wakil rakyat saja berani memutarbalikkan permintaan rakyat, lalu kepada siapa lagi kami memohon keadilan?” tantang Antoni.DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPEGANG:1.&amp;nbsp;Pasal 22 UU No. 27 Tahun 2009: DPRD wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara benar.2.&amp;nbsp;Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan keuangan desa.3.&amp;nbsp;Pasal 12 UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggara negara dilarang mengubah arah tugas untuk kepentingan menutupi kesalahan.Warga memperingatkan, jika di RDP nanti tetap memaksakan pembahasan yang tidak relevan dan mengabaikan dugaan kerugian keuangan negara, mereka tidak akan segan mengambil langkah yang lebih tegas untuk menegakkan keadilan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kekecewaan mendalam sekaligus kemarahan melanda warga Desa Sidoharjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Mereka yang berjuang menuntut pertanggungjawaban dugaan penyelewengan anggaran desa justru disuguhi permainan agenda yang terasa diduga dialihkan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka desak terkait dugaan korupsi Kepala Desa, dalam surat undangan resmi Komisi I DPRD Deli Serdang justru berubah total menjadi pembahasan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala desa.<br><br>Salah satu perwakilan warga, Antoni, meluapkan kekecewaannya dengan nada tegas dan pedas. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan diduga upaya untuk mengaburkan masalah utama yang merugikan rakyat banyak.<br><br>“Kami datang membawa amanah soal uang rakyat yang diduga raib, yang diduga diselewengkan. Tapi lihat isi suratnya! Yang dibahas malah soal hasil hitungan suara. Seolah dugaan korupsi itu tidak ada begitu saja dengan mengubah topik pembicaraan,” tegas Antoni kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).<br><br>Meski merasa dipermainkan, warga menyatakan tetap akan hadir memenuhi undangan RDP yang diagendakan hari ini pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi I DPRD Deli Serdang. Kehadiran itu bukan untuk membahas hasil suara, melainkan menuntut agar agenda dikembalikan sesuai aspirasi yang disampaikan: pertanggungjawaban keuangan desa.<br><br>“Kami tetap hadir pukul 14.00 WIB nanti. Tapi kami tegaskan: kami tidak akan membahas soal suara. Kami datang menuntut ke mana perginya uang desa dari tahun 2018 hingga 2026 yang temuan Inspektorat sendiri sudah nyatakan ada penyimpangan. Jangan coba-coba menutupi kebusukan dengan topik lain. Jika wakil rakyat saja berani memutarbalikkan permintaan rakyat, lalu kepada siapa lagi kami memohon keadilan?” tantang Antoni.<br><br><strong>DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA DIPEGANG:</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 22 UU No. 27 Tahun 2009: DPRD wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara benar.<br>2.&nbsp;Pasal 112 UU No. 6 Tahun 2014: Kepala Desa wajib mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan keuangan desa.<br>3.&nbsp;Pasal 12 UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggara negara dilarang mengubah arah tugas untuk kepentingan menutupi kesalahan.<br><br>Warga memperingatkan, jika di RDP nanti tetap memaksakan pembahasan yang tidak relevan dan mengabaikan dugaan kerugian keuangan negara, mereka tidak akan segan mengambil langkah yang lebih tegas untuk menegakkan keadilan.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/aspirasi-dugaan-korupsi-dialihkan-jadi-pilkades-warga-sidoharjo-1-siap-tegur-dprd_sSPs64hFCW.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polres Dairi Keluarkan Undangan Kedua, Abdi Manullang: Jangan Sampai Menjadi Penyalahgunaan Wewenang</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;keluarkan&#45;undangan&#45;kedua&#45;abdi&#45;manullang&#45;jangan&#45;sampai&#45;menjadi&#45;penyalahgunaan&#45;wewenang&#45;0n6YD7mVNA/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;keluarkan&#45;undangan&#45;kedua&#45;abdi&#45;manullang&#45;jangan&#45;sampai&#45;menjadi&#45;penyalahgunaan&#45;wewenang&#45;0n6YD7mVNA/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 10:48:25 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Penyidik Polres Dairi menerbitkan surat undangan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap pelapor, para saksi, dan terlapor dalam kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang menjerat anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik. Langkah ini langsung ditanggapi secara tegas oleh kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, yang meminta agar setiap tahapan proses benar&#45;benar berjalan sesuai ketentuan perundang&#45;undangan secara rinci dan tidak sewenang&#45;wenang.Abdi Manullang menegaskan, pemanggilan ulang memang diakui hukum, namun terikat aturan yang jelas. Pihaknya akan memantau ketat apakah undangan kedua ini benar&#45;benar bertujuan mengungkap kebenaran, atau justru menjadi sarana memperlambat perkara.“Ini adalah momen penting untuk mengingatkan semua pihak: hukum memiliki batasan yang tegas. Tidak ada wewenang yang bisa berjalan tanpa landasan pasal yang sah,” ujar Abdi Manullang kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><br><br><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Penyidik Polres Dairi menerbitkan surat undangan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap pelapor, para saksi, dan terlapor dalam kasus dugaan penghinaan dan ancaman yang menjerat anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik. Langkah ini langsung ditanggapi secara tegas oleh kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, yang meminta agar setiap tahapan proses benar-benar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan secara rinci dan tidak sewenang-wenang.<br><br>Abdi Manullang menegaskan, pemanggilan ulang memang diakui hukum, namun terikat aturan yang jelas. Pihaknya akan memantau ketat apakah undangan kedua ini benar-benar bertujuan mengungkap kebenaran, atau justru menjadi sarana memperlambat perkara.<br><br>“Ini adalah momen penting untuk mengingatkan semua pihak: hukum memiliki batasan yang tegas. Tidak ada wewenang yang bisa berjalan tanpa landasan pasal yang sah,” ujar Abdi Manullang kepada WahanaNews.co, Rabu (5/8/2026).</p><p>"Bahwa melihat SP2HP yang dikirimkan oleh penyidik menunjukkan bahwa Penyidik diduga berupaya mengkaburkan perkara dan menghilangkan bukti berupa keterangan-keterangan saksi-saksi dan Berkas perkara," imbuhnya.<br><br>Berikut adalah rincian pasal yang menjadi acuan sah maupun larangan tegas dalam pelaksanaan pemanggilan berulang:<br><br><strong>DASAR HUKUM YANG MENGIJINKAN PEMANGGILAN ULANG</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 26 Ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025)<br>“Penyidik berwenang melakukan tindakan penyidikan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana, memanggil orang yang mengetahui, mendengar, atau menyaksikan peristiwa tindak pidana, serta meminta keterangan kepada pelapor, saksi, dan terlapor.”<br>Makna: Penyidik boleh meminta keterangan lebih dari satu kali jika ada hal yang belum terungkap.<br>2.&nbsp;Pasal 28 Ayat (1) KUHAP<br>“Penyidik berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan terlapor guna mencari dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk memahami jelas peristiwa yang terjadi serta menemukan tersangka.”<br>Makna: Pemeriksaan berulang sah jika tujuannya melengkapi keterangan yang belum lengkap atau mencocokkan fakta.<br>3.&nbsp;Pasal 131 Ayat (1) KUHAP<br>“Surat panggilan harus memuat nama tersangka/saksi/pelapor, perkara yang diperiksa, alasan pemanggilan, waktu dan tempat kedatangan, serta keterangan bahwa yang dipanggil wajib hadir.”<br>Makna: Syarat mutlak sahnya undangan kedua adalah harus menyebutkan alasan yang spesifik, bukan sekadar “diminta hadir kembali”.<br><br><strong>PASAL YANG DILANGGAR JIKA PEMANGGILAN SEWENANG-WENANG</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 161 Ayat (1) KUHAP<br>“Dalam melakukan pemeriksaan dilarang menggunakan ancaman, paksaan, janji, atau pengaruh lain yang dapat mempengaruhi kemerdekaan memberi keterangan.”<br>Pelanggaran: Jika undangan ulang bertujuan menekan, mengintimidasi, atau memaksa mengubah keterangan.<br>2.&nbsp;Pasal 419 Ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)<br>“Pejabat yang karena jabatannya dengan sengaja melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk merugikan kepentingan orang lain atau negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.”<br>Pelanggaran: Jika pemanggilan berulang dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas, hanya untuk memperlama proses atau menghambat keadilan.<br>3.&nbsp;Pasal 316 KUHP<br>“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalangi seseorang menjalankan hak-hak yang sah yang diberikan oleh undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”<br>Pelanggaran: Jika pemanggilan berulang digunakan untuk menghalangi hak pelapor mencari keadilan.<br>4.&nbsp;Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945<br>“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”<br>Pelanggaran: Jika proses hukum tidak memiliki kepastian, berbelit-belit tanpa alasan, dan tidak adil.<br><br>“Kami hadir untuk menghormati hukum. Namun kami juga berhak menuntut agar hukum tidak dipelintir. Jika undangan kedua ini tidak menjawab hal yang belum jelas, melainkan hanya mengulang pertanyaan yang sudah terjawab, maka itu bukan lagi proses hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang yang bisa kami tuntut sesuai pasal-pasal di atas,” tegas Abdi Manullang menutup pembicaraan.</p><p>Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi.</p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/polres-dairi-keluarkan-undangan-kedua-abdi-manullang-jangan-sampai-menjadi-penyalahgunaan-wewenang_hnmveA33jB.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Usai Ungkap Dugaan Praktek Tak Senonoh, Jurnalis Diancam: Kebebasan Pers Dijadikan Mainan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/usai&#45;ungkap&#45;dugaan&#45;praktek&#45;tak&#45;senonoh&#45;jurnalis&#45;diancam&#45;kebebasan&#45;pers&#45;dijadikan&#45;mainan&#45;L66LBLd87z/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/usai&#45;ungkap&#45;dugaan&#45;praktek&#45;tak&#45;senonoh&#45;jurnalis&#45;diancam&#45;kebebasan&#45;pers&#45;dijadikan&#45;mainan&#45;L66LBLd87z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 05 Aug 2026 09:26:34 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali diinjak&#45;injak secara terang&#45;terangan di Medan. Usai memberitakan dugaan tempat pijat kusuk yang diduga menyelenggarakan layanan tak senonoh di wilayah Kecamatan Medan Barat, jurnalis salah satu media online di Medan, Fery Syahputra alias Fery Kiteng justru menerima intimidasi keras dan ancaman fisik dari oknum preman. Peristiwa ini bukan sekadar ancaman kepada individu, melainkan serangan terbuka terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran serta pelanggaran nyata terhadap sejumlah peraturan perundang&#45;undangan yang berlaku.Peristiwa bermula Senin (3/8/2026), saat Fery sedang berbincang dengan rekan rekannya di halaman Mushola, Gang Jambu, Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Tanpa aba&#45;aba, seorang pria datang dengan nada tinggi, langsung memerintahkan Fery menghentikan pemberitaan terkait lokasi usaha tersebut.“Saat saya sedang berbincang dengan kawan&#45;kawan, tiba&#45;tiba datang orang bernama Agus. Ia langsung bertanya kasar dan mengancam saya agar tidak pernah lagi memberitakan tempat pijat itu. Katanya, lokasi itu adalah ‘jagaan nya’, jadi tidak boleh disentuh,” ungkap Fery, Selasa (4/8/2026).Situasi nyaris memanas hingga mengarah hampir pada perkelahian fisik. Fery menegaskan tidak akan diam menerima penindasan terhadap tugas jurnalistik yang sah, dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum sepenuhnya.“Sempat nyaris baku hantam. Saya tidak akan memaafkan perlakuan ini. Semua proses akan saya lanjutkan ke ranah hukum, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi, melainkan upaya melumpuhkan hak konstitusional pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi,” tegasnya.Sebelum diancam, Fery mengaku telah menjalankan tugas secara profesional: memberitakan temuan lapangan hingga mendatangi pihak pengelola untuk klarifikasi.DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI:1.&amp;nbsp;Pasal 4 ayat (1) &amp; Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi; siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.2.&amp;nbsp;Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 9 bulan atau denda.3.&amp;nbsp;Pasal 316 KUHP: Menghalangi seseorang menjalankan hak sah dengan kekerasan atau ancaman dipidana paling lama 4 tahun.4.&amp;nbsp;Pasal 28E ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pikiran dan memperoleh informasi.Kasus ini membuktikan bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab masih mencoba membungkam kebenaran. Di mana perlindungan negara bagi insan pers yang bekerja jujur? Dan di mana penegakan hukum bagi mereka yang berani mengancam demi melindungi dugaan pelanggaran?.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali diinjak-injak secara terang-terangan di Medan. Usai memberitakan dugaan tempat pijat kusuk yang diduga menyelenggarakan layanan tak senonoh di wilayah Kecamatan Medan Barat, jurnalis salah satu media online di Medan, Fery Syahputra alias Fery Kiteng justru menerima intimidasi keras dan ancaman fisik dari oknum preman. Peristiwa ini bukan sekadar ancaman kepada individu, melainkan serangan terbuka terhadap hak publik untuk mengetahui kebenaran serta pelanggaran nyata terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br><br>Peristiwa bermula Senin (3/8/2026), saat Fery sedang berbincang dengan rekan rekannya di halaman Mushola, Gang Jambu, Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur. Tanpa aba-aba, seorang pria datang dengan nada tinggi, langsung memerintahkan Fery menghentikan pemberitaan terkait lokasi usaha tersebut.<br><br>“Saat saya sedang berbincang dengan kawan-kawan, tiba-tiba datang orang bernama Agus. Ia langsung bertanya kasar dan mengancam saya agar tidak pernah lagi memberitakan tempat pijat itu. Katanya, lokasi itu adalah ‘jagaan nya’, jadi tidak boleh disentuh,” ungkap Fery, Selasa (4/8/2026).<br><br>Situasi nyaris memanas hingga mengarah hampir pada perkelahian fisik. Fery menegaskan tidak akan diam menerima penindasan terhadap tugas jurnalistik yang sah, dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum sepenuhnya.<br><br>“Sempat nyaris baku hantam. Saya tidak akan memaafkan perlakuan ini. Semua proses akan saya lanjutkan ke ranah hukum, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi, melainkan upaya melumpuhkan hak konstitusional pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi,” tegasnya.<br><br>Sebelum diancam, Fery mengaku telah menjalankan tugas secara profesional: memberitakan temuan lapangan hingga mendatangi pihak pengelola untuk klarifikasi.<br><br><strong>DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI:</strong><br><br>1.&nbsp;Pasal 4 ayat (1) & Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi; siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.<br>2.&nbsp;Pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan dipidana paling lama 9 bulan atau denda.<br>3.&nbsp;Pasal 316 KUHP: Menghalangi seseorang menjalankan hak sah dengan kekerasan atau ancaman dipidana paling lama 4 tahun.<br>4.&nbsp;Pasal 28E ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pikiran dan memperoleh informasi.<br><br>Kasus ini membuktikan bahwa kekuasaan tanpa tanggung jawab masih mencoba membungkam kebenaran. Di mana perlindungan negara bagi insan pers yang bekerja jujur? Dan di mana penegakan hukum bagi mereka yang berani mengancam demi melindungi dugaan pelanggaran?.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/usai-ungkap-dugaan-praktek-tak-senonoh-jurnalis-diancam-kebebasan-pers-dijadikan-mainan_9HpgrJVn3T.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dugaan Tameng Kekuasaan: Alasan “Menunggu Kanit” Diduga Jadi Alat Mengulur Kasus Rasiden Damanik</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dugaan&#45;tameng&#45;kekuasaan&#45;alasan&#45;menunggu&#45;kanit&#45;diduga&#45;jadi&#45;alat&#45;mengulur&#45;kasus&#45;rasiden&#45;damanik&#45;t7mj65n0Pk/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dugaan&#45;tameng&#45;kekuasaan&#45;alasan&#45;menunggu&#45;kanit&#45;diduga&#45;jadi&#45;alat&#45;mengulur&#45;kasus&#45;rasiden&#45;damanik&#45;t7mj65n0Pk/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 04 Aug 2026 12:58:57 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Alasan “sedang menunggu pergantian Kanit” yang berulang kali dilontarkan pihak kepolisian, diduga bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan upaya sistematis untuk mengulur waktu demi tersangka yang berkuasa. Demikian tegas kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, merespons jalan di tempatnya penanganan dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap Lamriah Simanullang.“Secara hukum, proses hukum itu melekat pada institusi, bukan pada jabatan atau orang. Jika kemudian hal ini diduga dijadikan alasan resmi untuk menunda perkara, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang disengaja. Seolah&#45;olah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, namun diduga tumpul saat tersangkanya seorang pejabat publik,” ujar Abdi Manullang dengan tegas.Ia menegaskan landasan hukum yang diduga telah dilanggar:1) Pasal 28D UUD 1945: Hak atas kepastian hukum diduga dirampas seenaknya.2) Pasal 108 KUHAP: Kewajiban memproses laporan tidak gugur hanya karena pejabat pindah tugas.3) Pasal 77 KUHAP Terbaru: Warga berhak menggugat jika diduga terjadi penundaan tanpa alasan sah.4) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 14 &amp; 16: Wajib serah terima berkas secara lengkap dan wajib melanjutkan, bukan diduga mengulur atau mengabaikan.Jangan Jadikan Birokrasi Sebagai Perisai Dugaan Kejahatan&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Alasan “sedang menunggu pergantian Kanit” yang berulang kali dilontarkan pihak kepolisian, diduga bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan upaya sistematis untuk mengulur waktu demi tersangka yang berkuasa. Demikian tegas kuasa hukum korban, Abdi Manullang, SH, merespons jalan di tempatnya penanganan dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap Lamriah Simanullang.<br><br>“Secara hukum, proses hukum itu melekat pada institusi, bukan pada jabatan atau orang. Jika kemudian hal ini diduga dijadikan alasan resmi untuk menunda perkara, itu bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang disengaja. Seolah-olah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, namun diduga tumpul saat tersangkanya seorang pejabat publik,” ujar Abdi Manullang dengan tegas.<br><br>Ia menegaskan landasan hukum yang diduga telah dilanggar:<br>1) Pasal 28D UUD 1945: Hak atas kepastian hukum diduga dirampas seenaknya.<br>2) Pasal 108 KUHAP: Kewajiban memproses laporan tidak gugur hanya karena pejabat pindah tugas.<br>3) Pasal 77 KUHAP Terbaru: Warga berhak menggugat jika diduga terjadi penundaan tanpa alasan sah.<br>4) Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 14 & 16: Wajib serah terima berkas secara lengkap dan wajib melanjutkan, bukan diduga mengulur atau mengabaikan.<br><br><strong>Jangan Jadikan Birokrasi Sebagai Perisai Dugaan Kejahatan&nbsp;</strong></p><p>Menurut Abdi, jika proses macet, itu diduga karena sengaja tidak diserahkan, sengaja tidak dipelajari, atau sengaja diabaikan.</p><p>"Kami tidak bodoh. Masyarakat Dairi tidak buta. Saat kasusnya rakyat biasa, berkas bisa selesai dalam hitungan hari. Tapi saat yang diduga tersangkanya Rasiden Damanik, tiba-tiba harus menunggu pejabat baru, tiba-tiba... Ini bukan ketidaktahuan, ini dugaan kemauan untuk tidak menegakkan hukum,” kritiknya tajam.<br><br>Ia memperingatkan pihak Polres Dairi agar tidak menjadikan pergantian personel sebagai alasan klasik untuk menutupi dugaan ketidakberpihakan:<br><br>“Ingat Pasal 108 KUHAP dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019: Anda tidak boleh berhenti bekerja hanya karena pejabatnya berganti. Jika dalam waktu dekat tidak ada kemajuan nyata, kami tidak akan diam. Kami akan serahkan bukti dugaan pelanggaran prosedur ini ke Propam, Itwasda Polda Sumut, Kompolnas, dan ajukan Praperadilan. Kami buka-bukakan kepada publik: siapa yang sebenarnya diduga melindungi siapa di Polres Dairi ini," ungkap Abdi Manullang.<br><br>Abdi menegaskan, perjuangan kliennya bukan sekadar soal dugaan penganiayaan yang dialami, melainkan soal apakah hukum di Dairi ini milik semua warga, atau diduga hanya milik mereka yang memiliki kursi kekuasaan.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan belum memberikan keterangan resmi setelah dikonfirmasi via WhatsApp.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir082026/dugaan-tameng-kekuasaan-alasan-menunggu-kanit-diduga-jadi-alat-mengulur-kasus-rasiden-damanik_FZuf7n0AII.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Oknum DPRD Dairi Terkatung&#45;katung, Abdi Manullang: &quot;Masih Diproses&quot;</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;penganiayaan&#45;diduga&#45;dilakukan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;terkatung&#45;katung&#45;abdi&#45;manullang&#45;masih&#45;diproses&#45;YqQi6Mno7E/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;penganiayaan&#45;diduga&#45;dilakukan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;terkatung&#45;katung&#45;abdi&#45;manullang&#45;masih&#45;diproses&#45;YqQi6Mno7E/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 31 Jul 2026 16:08:55 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Perkataan “masih diproses” yang dilontarkan Polres Dairi bukan lagi sekadar jawaban prosedural, melainkan bukti nyata dugaan penyimpangan wewenang yang dimainkan untuk melindungi oknum yang berkuasa. Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap warga biasa Lamriah Simanullang, belum ada titik terang keadilan.Kekecewaan yang meluap disuarakan kuasa hukum korban, Abdi Manullang. Pasca konfrontir yang digelar pada 13 Juli 2026 lalu, janji penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara ternyata hanya menjadi sandiwara belaka. Setiap kali ditanya, jawaban yang diulang&#45;ulang tanpa makna: &quot;masih diproses&quot;. Tak ada penjelasan tahapan mana yang tertunda, tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, seolah hukum kini tunduk pada siapa yang memegang jabatan.Padahal Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan via WhatsApp kepada WahanaNews.co sebelumnya menyatakan bahwa Penyidik telah melakukan konfrontir terhadap kedua belah pihak dan saksi&#45;saksi. Rencana tindak lanjut adalah gelar perkara. Segala perkembangan akan disampaikan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Perkataan “masih diproses” yang dilontarkan Polres Dairi bukan lagi sekadar jawaban prosedural, melainkan bukti nyata dugaan penyimpangan wewenang yang dimainkan untuk melindungi oknum yang berkuasa. Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik beserta istrinya terhadap warga biasa Lamriah Simanullang, belum ada titik terang keadilan.<br><br>Kekecewaan yang meluap disuarakan kuasa hukum korban, Abdi Manullang. Pasca konfrontir yang digelar pada 13 Juli 2026 lalu, janji penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara ternyata hanya menjadi sandiwara belaka. Setiap kali ditanya, jawaban yang diulang-ulang tanpa makna: "masih diproses". Tak ada penjelasan tahapan mana yang tertunda, tak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, seolah hukum kini tunduk pada siapa yang memegang jabatan.<br><br>Padahal Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan via WhatsApp kepada WahanaNews.co sebelumnya menyatakan bahwa Penyidik telah melakukan konfrontir terhadap kedua belah pihak dan saksi-saksi. Rencana tindak lanjut adalah gelar perkara. Segala perkembangan akan disampaikan.</p><p>"Perkembangan penanganan perkara terkait perkara Penganiayaan dengan Saksi Korban / Pelapor bernama Lamria Manullang dan dengan Terlapor Anggota DPRD Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik dan Isterinya, Masro Nainggolan adalah bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 Penyidik telah melakukan pemeriksaan interogasi secara Konfrontir langsung terhadap Kedua Belah Pihak dan Saksi-saksi dan didampingi para PH," ujarnya, Selasa (14/7/2026) lalu.</p><p>"Rencana tindak lanjut adalah akan melaksanakan gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan. Bilamana ada perkembangan akan kita sampaikan," imbuhnya.</p><p>Namun kenyataan berbicara lain. Hari berganti minggu, tak ada langkah nyata, tak ada kejelasan. Kelambanan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran tegas terhadap Pasal 108 KUHAP yang mewajibkan aparat segera memproses setiap laporan yang masuk, serta bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.<br><br>“Kami sudah berbicara dengan baik, kami sudah menghormati prosedur. Tapi yang kami dapat hanyalah kebohongan berbalut kata-kata resmi. Ini bukan kelalaian, ini adalah dugaan persekongkolan yang direncanakan agar perkara ini mati perlahan. Polres Dairi seolah takut menyentuh anggota dewan, padahal korban hanya rakyat kecil yang meminta haknya dihormati,” tegas Abdi Manullang dengan nada yang tak lagi sabar.<br><br>Ia menegaskan tak akan membiarkan keadilan dipermainkan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, kelalaian penyidikan, hingga dugaan persekongkolan ini secara resmi ke Bidang Propam dan Wasidik Polda Sumatera Utara.<br><br>“Kami ingin buktikan: apakah di negara ini hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak punya kuasa? Atau aparat penegak hukum benar-benar berdiri tegak tanpa memandang siapa yang menjadi tersangka?” tandasnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/kasus-penganiayaan-diduga-dilakukan-oknum-dprd-dairi-terkatung-katung-abdi-manullang-masih-diproses_IBeN594UUe.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Loviga Sembiring Bantah Dugaan Pemerasan Rp280 Juta di Rutan Sidikalang</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/loviga&#45;sembiring&#45;bantah&#45;dugaan&#45;pemerasan&#45;rp280&#45;juta&#45;di&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;LflHNzG5nX/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/loviga&#45;sembiring&#45;bantah&#45;dugaan&#45;pemerasan&#45;rp280&#45;juta&#45;di&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;LflHNzG5nX/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 13:59:47 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan/Tim]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Terkait oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, diduga memeras narapidana Rp 280 juta, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring membantah adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia juga meminta yang bersangkutan agar mengambil langkah hukum, namun bila tidak mendasar, personal KPR &amp;nbsp;juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO - </strong>Terkait oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, diduga memeras narapidana Rp 280 juta, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring membantah adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia juga meminta yang bersangkutan agar mengambil langkah hukum, namun bila tidak mendasar, personal KPR &nbsp;juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini.</p><p>Kepada WahanaNews.co, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring via WhatsApp menyampaikan bahwa adanya dugaan pemerasan tersebut adalah tidak benar.</p><p>"Kita sudah lakukan pemeriksaan, bahwa tidak ada dan tidak benar adanya pemerasan oleh KPR kepada Narapidana MS seperti yang di sampaikan sebelum nya," ujarnya, Rabu (29/7/2026).</p><p>Loviga juga menjelaskan bahwa MS sudah bebas secara integrasi PB, ia juga membenarkan bahwa MS pernah ditahan di rutan Sidikalang dan telah dipindahkan ke rutan Kabanjahe.</p><p>"Untuk WBP MS, pernah di tahan di Rutan Sidikalang, di pindah/mutasi ke Rutan Kabanjahe, dan sekarang sudah bebas secara integrasi PB pada bulan April 2026," jelasnya.</p><p>"Data yang kami dapat MS melakukan pelanggaran syarat khusus, sudah 3 kali berturut-turut tidak melapor ke Pos Bapas setelah bebas PB," imbuhnya.</p><p>Ia juga meminta agar MS melakukan upaya hukum, namun jika tak mendasar oknum KPR tersebut juga akan mengambil langkah hukum.</p><p>"Terkait dugaan pemerasan itu, saya harapkan yang bersangkutan silahkan melakukan upaya hukum.<br>Bila tidak mendasar, Personal(KPR) juga akan mengambil langka Hukum terkait hal ini," tutupnya.</p><p>Sebelumnya diberitakan mantan narapidana inisial MS dan JS dalam surat pernyataan tertanggal 16 Juli 2026, diterima Sumut.WahanaNews.co, Selasa (28/7/2026).</p><p>Dalam surat itu diurai kronologi dugaan pemerasan oleh BB kepada MS dan JS dengan alasan ada temuan pihak "Mabes Polri" bahwa MS dan JS melakukan penipuan kepada keluarga pihak "Mabes Polri" tersebut.</p><p>Maka, agar kasus tidak dilanjutkan dan MS dan JS tidak dijemput pihak "Mabes Polri", MS dan JS diminta untuk menyerahkan uang pengganti kerugian, uang rokok petugas "Mabes Polri" dan uang rokok pihak Rutan Sidikalang, dengan total Rp280 juta.</p><p>Disebut juga, jika uang tersebut tidak diberikan, maka MS dan JS akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.</p><p>Karena ketakutan, uang itu pun diberikan MS dan JS. Sebagian uang ditransfer ke nomor rekening yang disebut diberi oknum BB kepada keluarga MS inisial ARS. Sebagian diserahkan langsung MS kepada BB.</p><p>Terpisah, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait dugaan pemerasan oleh oknum jajarannya itu sempat menanyakan kembali kepada WahanaNews.co apakah ada bukti nya.</p><p>"Siap bang, siang bang, siapa narapidananya?, dan ada buktinya bang?," tanyanya.</p><p>Setelah dijelaskan, Loviga Sembiring menyampaikan pihaknya akan mengecek, namun hingga berita ini diterbitkan pimpinan nomor satu di Rutan Sidikalang ini belum memberikan tanggapan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/loviga-sembiring-bantah-dugaan-pemerasan-rp280-juta-di-rutan-sidikalang_oIk6CF1pti.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Oknum KPR Rutan Sidikalang Diduga Peras NAPI Ratusan Juta</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/oknum&#45;kpr&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;diduga&#45;peras&#45;napi&#45;ratusan&#45;juta&#45;2no3vGdph0/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/oknum&#45;kpr&#45;rutan&#45;sidikalang&#45;diduga&#45;peras&#45;napi&#45;ratusan&#45;juta&#45;2no3vGdph0/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 12:39:33 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan/Tim]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial BB diduga memeras narapidana (warga binaan) Rp280 juta, akhir Desember 2025.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO - </strong>Oknum Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, inisial BB diduga memeras narapidana (warga binaan) Rp280 juta, akhir Desember 2025.</p><p>Hal itu diungkap mantan narapidana inisial MS dan JS dalam surat pernyataan tertanggal 16 Juli 2026, diterima Sumut.WahanaNews.co, Selasa (28/7/2026).</p><p>Dalam surat itu diurai kronologi dugaan pemerasan oleh BB kepada MS dan JS dengan alasan ada temuan pihak "Mabes Polri" bahwa MS dan JS melakukan penipuan kepada keluarga pihak "Mabes Polri" tersebut.</p><p>Maka, agar kasus tidak dilanjutkan dan MS dan JS tidak dijemput pihak "Mabes Polri", MS dan JS diminta untuk menyerahkan uang pengganti kerugian, uang rokok petugas "Mabes Polri" dan uang rokok pihak Rutan Sidikalang, dengan total Rp280 juta.</p><p>Disebut juga, jika uang tersebut tidak diberikan, maka MS dan JS akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.</p><p>Karena ketakutan, uang itu pun diberikan MS dan JS. Sebagian uang ditransfer ke nomor rekening yang disebut diberi oknum BB kepada keluarga MS inisial ARS. Sebagian diserahkan langsung MS kepada BB.</p><p>Terpisah, Kepala Rutan Sidikalang Loviga Sembiring dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait dugaan pemerasan oleh oknum jajarannya itu sempat menanyakan kembali kepada WahanaNews.co apakah ada bukti nya.</p><p>"Siap bang, siang bang, siapa narapidananya?, dan ada buktinya bang?," tanyanya.</p><p>Setelah dijelaskan, Loviga Sembiring menyampaikan pihaknya akan mengecek, namun hingga berita ini diterbitkan, pimpinan nomor satu di Rutan Sidikalang ini belum memberikan tanggapan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/oknum-kpr-rutan-sidikalang-diduga-peras-napi-ratusan-juta_839Zv70Edw.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gunungan Ribuan Ton Tangkos Diduga Membusuk di PKS Dolok Sinumbah, Ancam Lingkungan! PTPN IV Regional II PalmCo Diminta Jangan Tutup Mata</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/gunungan&#45;ribuan&#45;ton&#45;tangkos&#45;diduga&#45;membusuk&#45;di&#45;pks&#45;dolok&#45;sinumbah&#45;ancam&#45;lingkungan&#45;ptpn&#45;iv&#45;regional&#45;ii&#45;palmco&#45;diminta&#45;jangan&#45;tutup&#45;mata&#45;D1zqQxMeOQ/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/gunungan&#45;ribuan&#45;ton&#45;tangkos&#45;diduga&#45;membusuk&#45;di&#45;pks&#45;dolok&#45;sinumbah&#45;ancam&#45;lingkungan&#45;ptpn&#45;iv&#45;regional&#45;ii&#45;palmco&#45;diminta&#45;jangan&#45;tutup&#45;mata&#45;D1zqQxMeOQ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Jul 2026 12:38:44 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tim/Red]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Gunungan tandan kosong kelapa sawit (tangkos) yang diperkirakan mencapai ribuan ton diduga dibiarkan menumpuk di area PTPN IV Regional II PalmCo Unit PKS Dolok Sinumbah (Dosin). Selasa 28/07/2026]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Gunungan tandan kosong kelapa sawit (tangkos) yang diperkirakan mencapai ribuan ton diduga dibiarkan menumpuk di area PTPN IV Regional II PalmCo Unit PKS Dolok Sinumbah (Dosin). Selasa 28/07/2026</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1785304030_c60a0d63a011ec359343.jpg"></figure><p>Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan limbah padat di lingkungan pabrik.</p><figure class="image"><img src="https://wahananews.co/photo/konten/1785304052_d9b5991cc01c84cff9ab.jpg"></figure><p>‎Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tumpukan tangkos terlihat menggunung dan diduga belum diangkut maupun diecer ke areal aplikasi sebagaimana lazim dilakukan dalam pemanfaatan limbah perkebunan. Apabila kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama, masyarakat khawatir dapat menimbulkan bau menyengat, mengganggu kualitas udara, serta berdampak terhadap lingkungan sekitar.</p><p>Masyarakat mendesak Direksi PTPN IV PalmCo, Regional II, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Bila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.</p><p>‎Pengelolaan limbah perkebunan merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah. Apabila dari hasil penyelidikan terbukti terjadi pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.</p><p>Pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p><p>Masyarakat berharap pihak PTPN IV Regional II PalmCo Unit PKS Dolok Sinumbah segera memberikan klarifikasi resmi atas kondisi tersebut agar informasi yang berkembang tetap berimbang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/gunungan-ribuan-ton-tangkos-diduga-membusuk-di-pks-dolok-sinumbah-ancam-lingkungan-ptpn-iv-regional-ii-palmco-diminta-jangan-tutup-mata_r3qmUUoaMa.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diduga Pungli Pengurusan Kartu Keluarga di Nagori Pengkolan, Warga Diminta Bayar Rp80 Ribu Meski Dijanjikan Gratis</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/diduga&#45;pungli&#45;pengurusan&#45;kartu&#45;keluarga&#45;di&#45;nagori&#45;pengkolan&#45;warga&#45;diminta&#45;bayar&#45;rp80&#45;ribu&#45;meski&#45;dijanjikan&#45;gratis&#45;ikiv3bm8ik/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/diduga&#45;pungli&#45;pengurusan&#45;kartu&#45;keluarga&#45;di&#45;nagori&#45;pengkolan&#45;warga&#45;diminta&#45;bayar&#45;rp80&#45;ribu&#45;meski&#45;dijanjikan&#45;gratis&#45;ikiv3bm8ik/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 27 Jul 2026 11:41:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tim/Red]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Sejumlah warga Dusun Pengkolan, Nagori Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, mengaku kecewa karena diduga dikenakan biaya sebesar Rp80.000 per orang saat mengurus Kartu Keluarga (KK). Padahal, menurut pengakuan warga, pengurusan administrasi kependudukan tersebut sebelumnya disampaikan gratis.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Sejumlah warga Dusun Pengkolan, Nagori Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, mengaku kecewa karena diduga dikenakan biaya sebesar Rp80.000 per orang saat mengurus Kartu Keluarga (KK). Padahal, menurut pengakuan warga, pengurusan administrasi kependudukan tersebut sebelumnya disampaikan gratis.</p><p>Dari informasi yang dihimpun, terdapat 11 orang yang diduga dimintai biaya masing-masing Rp80.000, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp880.000.&nbsp;</p><p>‎Warga mempertanyakan dasar pungutan tersebut dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila benar terdapat praktik pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan.</p><p>Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga pada dasarnya tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pungutan tanpa dasar hukum, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p><p>‎Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar, pelaku dapat dijerat sesuai peraturan ‎Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya.</p><p>Selain itu, praktik pungutan liar juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum lain apabila memenuhi unsur tindak pidana.</p><p>Warga meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Camat Bosar Maligas, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut. Masyarakat berharap pelayanan administrasi kependudukan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari pungutan liar demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/diduga-pungli-pengurusan-kartu-keluarga-di-nagori-pengkolan-warga-diminta-bayar-rp80-ribu-meski-dijanjikan-gratis_Pl4t4m2PmC.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>THM JW 78 club and KTV Diduga Bebas Beroperasi di Perdagangan, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak Tegas</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/thm&#45;jw&#45;78&#45;club&#45;and&#45;ktv&#45;diduga&#45;bebas&#45;beroperasi&#45;di&#45;perdagangan&#45;tokoh&#45;masyarakat&#45;desak&#45;pemerintah&#45;bertindak&#45;tegas&#45;bV7w8iuoLf/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/thm&#45;jw&#45;78&#45;club&#45;and&#45;ktv&#45;diduga&#45;bebas&#45;beroperasi&#45;di&#45;perdagangan&#45;tokoh&#45;masyarakat&#45;desak&#45;pemerintah&#45;bertindak&#45;tegas&#45;bV7w8iuoLf/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 22:03:31 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Indra Siahaan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Keberadaan tempat hiburan malam JW 78 club and KTV yang diduga beroperasi di wilayah Perdagangan lll, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menuai keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memberikan pengaruh negatif terhadap moral generasi muda apabila tidak diawasi dan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Keberadaan tempat hiburan malam JW 78 club and KTV yang diduga beroperasi di wilayah Perdagangan lll, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, menuai keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memberikan pengaruh negatif terhadap moral generasi muda apabila tidak diawasi dan ditertibkan sesuai aturan yang berlaku.</p><p>Tokoh masyarakat meminta Muspika, Muspida, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, kepatuhan terhadap perizinan, jam operasional, serta dugaan pelanggaran lainnya.</p><p>Masyarakat menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam apabila terdapat usaha yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan.</p><p>Mereka mendesak agar tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran.</p><p>‎"Kami tidak ingin generasi muda menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Pemerintah harus hadir menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum," ungkap salah seorang tokoh masyarakat.</p><p>Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.<br>&nbsp;</p><p>‎Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun, Muspika, Muspida, dan aparat kepolisian segera mengambil langkah nyata demi menjaga ketertiban, melindungi lingkungan sosial, serta menyelamatkan masa depan generasi muda dari dampak negatif yang dikhawatirkan timbul akibat aktivitas hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan hukum.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/thm-jw-78-club-and-ktv-diduga-bebas-beroperasi-di-perdagangan-tokoh-masyarakat-desak-pemerintah-bertindak-tegas_cjl4v5JA2Z.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Heboh...Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan, Kades Sidoarjo 1 Jati Baru Ogah Beri Penjelasan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/hebohinspektorat&#45;temukan&#45;penyimpangan&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;ogah&#45;beri&#45;penjelasan&#45;fx0cOjjshW/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/hebohinspektorat&#45;temukan&#45;penyimpangan&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;ogah&#45;beri&#45;penjelasan&#45;fx0cOjjshW/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 18 Jul 2026 12:21:52 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kepala Desa Sidoarjo 1, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah Putra Helmi Barus, memilih bungkam seribu bahasa saat diminta konfirmasi terkait dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran desa. Padahal hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah rampung dan diserahkan ke pihak berwenang.Saat awak media berupaya menanyakan tanggapan, klarifikasi, maupun pembelaan diri terkait temuan dugaan penyalahgunaan keuangan desa, Rahmadsyah tidak membalas saat dikonfirmasi via WhatsApp. Tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikan untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa.Kebisuan pejabat publik ini justru memicu keraguan dan kecurigaan mendalam di kalangan warga. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan negara/daerah.Sebelumnya, Inspektorat Deli Serdang telah menyelesaikan audit dan menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa. Seluruh berkas hasil temuan itu telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk diproses secara hukum.Warga menilai sikap diam Kades justru makin menguatkan dugaan adanya hal yang disembunyikan. “Jika bersih dan tidak ada kesalahan, seharusnya berani menjelaskan secara terbuka. Menghindar dan bungkam justru memunculkan tafsir lain,” ujar salah satu warga yang meminta tidak disebutkan namanya.Masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan objektif tanpa terhalang sikap pihak yang bersangkutan, serta menuntut pertanggungjawaban menyeluruh atas setiap rupiah anggaran yang diduga diselewengkan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lisan maupun tertulis dari Rahmadsyah Putra Helmi Barus menanggapi hasil temuan Inspektorat maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjabatnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Kepala Desa Sidoarjo 1, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah Putra Helmi Barus, memilih bungkam seribu bahasa saat diminta konfirmasi terkait dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran desa. Padahal hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Deli Serdang telah rampung dan diserahkan ke pihak berwenang.<br><br>Saat awak media berupaya menanyakan tanggapan, klarifikasi, maupun pembelaan diri terkait temuan dugaan penyalahgunaan keuangan desa, Rahmadsyah tidak membalas saat dikonfirmasi via WhatsApp. Tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikan untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa.<br><br>Kebisuan pejabat publik ini justru memicu keraguan dan kecurigaan mendalam di kalangan warga. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan negara/daerah.<br><br>Sebelumnya, Inspektorat Deli Serdang telah menyelesaikan audit dan menemukan indikasi kuat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa. Seluruh berkas hasil temuan itu telah diserahkan ke Polres Deli Serdang untuk diproses secara hukum.<br><br>Warga menilai sikap diam Kades justru makin menguatkan dugaan adanya hal yang disembunyikan. “Jika bersih dan tidak ada kesalahan, seharusnya berani menjelaskan secara terbuka. Menghindar dan bungkam justru memunculkan tafsir lain,” ujar salah satu warga yang meminta tidak disebutkan namanya.<br><br>Masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan objektif tanpa terhalang sikap pihak yang bersangkutan, serta menuntut pertanggungjawaban menyeluruh atas setiap rupiah anggaran yang diduga diselewengkan.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lisan maupun tertulis dari Rahmadsyah Putra Helmi Barus menanggapi hasil temuan Inspektorat maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menjabatnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/hebohinspektorat-temukan-penyimpangan-kades-sidoarjo-1-jati-baru-ogah-beri-penjelasan_Tkj7pfyrL3.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Viral di Facebook, Diduga Pasangan Muda Berbuat Asusila, Publik Desak Aparat Telusuri Penyebar Konten</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/viral&#45;di&#45;facebook&#45;diduga&#45;pasangan&#45;muda&#45;berbuat&#45;asusila&#45;publik&#45;desak&#45;aparat&#45;telusuri&#45;penyebar&#45;konten&#45;JKjSoqbrpI/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/viral&#45;di&#45;facebook&#45;diduga&#45;pasangan&#45;muda&#45;berbuat&#45;asusila&#45;publik&#45;desak&#45;aparat&#45;telusuri&#45;penyebar&#45;konten&#45;JKjSoqbrpI/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 17 Jul 2026 20:16:35 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tim/Red]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Jagat media sosial Facebook dihebohkan dengan beredarnya unggahan yang diduga memperlihatkan sepasang muda&#45;mudi melakukan perbuatan asusila. Informasi yang beredar di media sosial menyebut pria tersebut diduga merupakan warga Simpang Pete, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun sedangkan perempuan diduga berasal dari Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Jagat media sosial Facebook dihebohkan dengan beredarnya unggahan yang diduga memperlihatkan sepasang muda-mudi melakukan perbuatan asusila. Informasi yang beredar di media sosial menyebut pria tersebut diduga merupakan warga Simpang Pete, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun sedangkan perempuan diduga berasal dari Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.</p><p>Viralnya konten tersebut memicu beragam reaksi masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri kebenaran isi video yang beredar, tetapi juga mengusut pihak yang pertama kali merekam dan menyebarluaskan konten tersebut ke media sosial apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.</p><p>Dalam perkara yang berkaitan dengan konten bermuatan asusila, aparat dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila unsur pidananya terpenuhi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.</p><p>‎Masyarakat juga diimbau untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut karena tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak hukum dan merugikan pihak-pihak yang terlibat. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/viral-di-facebook-diduga-pasangan-muda-berbuat-asusila-publik-desak-aparat-telusuri-penyebar-konten_O6YcFnbfta.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Inspektorat Akui Sudah Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Kades Sidoarjo 1 Jati Baru, Polres Deli Serdang Tutup Mulut</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/inspektorat&#45;akui&#45;sudah&#45;serahkan&#45;berkas&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;tutup&#45;mulut&#45;0QJB8qtmB9/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/inspektorat&#45;akui&#45;sudah&#45;serahkan&#45;berkas&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;1&#45;jati&#45;baru&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;tutup&#45;mulut&#45;0QJB8qtmB9/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 17 Jul 2026 13:31:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Keanehan mencolok mewarnai penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Sidoarjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Padahal Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, secara tegas mengakui pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil temuan dugaan penyimpangan keuangan desa ke Polres Deli Serdang, namun justru Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, Iptu Irfan Alma memilih bungkam seribu bahasa saat diminta keterangan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Deli Serdang telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan di Desa Sidoarjo 1 Jati Baru. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan kepentingan warga.“Berkas sudah diserahkan ke Polres Bang, soal hasil tak bisa kami info bang, menurut ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU,” tegas Edwin Nasution saat dikonfirmasi tim awak media melalui hp sellularnya via whatsapp, beberapa waktu yang lalu.Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Ketika awak media menghubungi Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, IPTU Irfan Alma untuk menanyakan tindak lanjut, status perkara, serta apakah penyidik sudah memproses berkas tersebut, pejabat itu sama sekali enggan memberikan jawaban padahal berkas sudah berada di tangan Polres Deli Serdang.Kebisuan Kanit Tipidkor ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga maupun pengamat: apakah berkas yang diserahkan Inspektorat dibiarkan menumpuk? Atau ada pihak yang berusaha meredam kasus ini agar tidak bergulir ke proses hukum?Warga Desa Sidoarjo 1 Jati Baru menuntut Polres Deli Serdang segera bekerja profesional sesuai amanat undang&#45;undang. Jangan sampai berkas hasil temuan resmi pemerintah daerah dikubur diam&#45;diam, sementara uang rakyat yang diduga diselewengkan tidak pernah kembali ke pemiliknya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lain dari jajaran Polres Deli Serdang terkait alasan sikap diam Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang maupun langkah selanjutnya atas dugaan korupsi tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Keanehan mencolok mewarnai penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Sidoarjo 1 Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Padahal Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution, secara tegas mengakui pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil temuan dugaan penyimpangan keuangan desa ke Polres Deli Serdang, namun justru Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, Iptu Irfan Alma memilih bungkam seribu bahasa saat diminta keterangan.<br><br>Berdasarkan informasi yang dihimpun, Inspektorat Deli Serdang telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan anggaran dan proyek pembangunan di Desa Sidoarjo 1 Jati Baru. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan dana yang seharusnya diperuntukkan kepentingan warga.<br><br>“Berkas sudah diserahkan ke Polres Bang, soal hasil tak bisa kami info bang, menurut ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU,” tegas Edwin Nasution saat dikonfirmasi tim awak media melalui hp sellularnya via whatsapp, beberapa waktu yang lalu.<br><br>Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Ketika awak media menghubungi Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang, IPTU Irfan Alma untuk menanyakan tindak lanjut, status perkara, serta apakah penyidik sudah memproses berkas tersebut, pejabat itu sama sekali enggan memberikan jawaban padahal berkas sudah berada di tangan Polres Deli Serdang.<br><br>Kebisuan Kanit Tipidkor ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan warga maupun pengamat: apakah berkas yang diserahkan Inspektorat dibiarkan menumpuk? Atau ada pihak yang berusaha meredam kasus ini agar tidak bergulir ke proses hukum?<br><br>Warga Desa Sidoarjo 1 Jati Baru menuntut Polres Deli Serdang segera bekerja profesional sesuai amanat undang-undang. Jangan sampai berkas hasil temuan resmi pemerintah daerah dikubur diam-diam, sementara uang rakyat yang diduga diselewengkan tidak pernah kembali ke pemiliknya.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lain dari jajaran Polres Deli Serdang terkait alasan sikap diam Kanit Tipidkor Polres Deli Serdang maupun langkah selanjutnya atas dugaan korupsi tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/inspektorat-akui-sudah-serahkan-berkas-dugaan-korupsi-kades-sidoarjo-1-jati-baru-polres-deli-serdang-tutup-mulut_M7f6DKxuix.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polrestabes Medan Tutup Judi GBM99, Polres Pelabuhan Belawan Diduga Terima Upeti</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;tutup&#45;judi&#45;gbm99&#45;polres&#45;pelabuhan&#45;belawan&#45;diduga&#45;terima&#45;upeti&#45;c8QInL90YJ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;tutup&#45;judi&#45;gbm99&#45;polres&#45;pelabuhan&#45;belawan&#45;diduga&#45;terima&#45;upeti&#45;c8QInL90YJ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 17:12:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Penindakan Polrestabes Medan terhadap lokasi judi tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Selasa (14/7/2026) lalu mencuri perhatian luas. Lokasi yang dikabarkan baru dibuka 1,5 bulan itu langsung ditutup paksa dan 5 orang diamankan petugas.Namun ketegasan itu tak ditemukan di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Justru diduga pihak kepolisian setempat sengaja membiarkan jaringan judi GBM99 beroperasi leluasa tanpa penindakan tegas. Berbagai titik lokasi masih aktif hingga kini.Berdasarkan pantauan di lapangan, jaringan judi GBM99 menyebar di sejumlah lokasi:&#45; Jl. Utama Gang Sawit, Helvetia Pasar 8&#45; Jl. Pasar 9, Lahan Garapan&#45; Jl. Beringin, Garapan Pasar 10&#45; Simpang Martubung (depan SPBU)&#45; Jl. Serantai &amp; Jl. Toucit&#45; Jl. Benteng/Terjun Jembatan&#45; Jl. Inspeksi (pinggir sungai)&#45; Jl. Kapten Rahman Budin&#45; Pasar 5 Marelan&#45; Jl. Kebon Bunder, Pasar V&#45; Jl. M. Basir Komplek Marelan PointMerespons hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia menyoroti anehnya perbedaan sikap tersebut. Ketuanya, Frisdarwin menduga kuat Polres Pelabuhan Belawan telah menerima uang pelicin atau upeti dari bandar judi.“Lihatlah Polrestabes Medan: satu titik saja langsung digerebek dan diberantas. Sebaliknya di wilayah Polres Pelabuhan Belawan sudah puluhan titik GBM99 beroperasi, tak satu pun yang disentuh atau ditutup. Sebenarnya apa saja tugas kalian di sana?” tantang Frisdarwin.Ia menegaskan kecurigaan adanya alasan di balik kelambanan itu: “Sangat patut diduga adanya setoran rutin yang diterima oknum di Polres Pelabuhan Belawan agar lokasi perjudian dibiarkan berkembang biak,&quot; tegasnya.Pihak LSM meminta Polda Sumatera Utara segera menelusuri dugaan kelalaian tugas maupun keterlibatan oknum demi memberantas judi ilegal secara menyeluruh.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Penindakan Polrestabes Medan terhadap lokasi judi tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Selasa (14/7/2026) lalu mencuri perhatian luas. Lokasi yang dikabarkan baru dibuka 1,5 bulan itu langsung ditutup paksa dan 5 orang diamankan petugas.<br><br>Namun ketegasan itu tak ditemukan di wilayah Polres Pelabuhan Belawan. Justru diduga pihak kepolisian setempat sengaja membiarkan jaringan judi GBM99 beroperasi leluasa tanpa penindakan tegas. Berbagai titik lokasi masih aktif hingga kini.<br><br>Berdasarkan pantauan di lapangan, jaringan judi GBM99 menyebar di sejumlah lokasi:<br><br>- Jl. Utama Gang Sawit, Helvetia Pasar 8<br>- Jl. Pasar 9, Lahan Garapan<br>- Jl. Beringin, Garapan Pasar 10<br>- Simpang Martubung (depan SPBU)<br>- Jl. Serantai & Jl. Toucit<br>- Jl. Benteng/Terjun Jembatan<br>- Jl. Inspeksi (pinggir sungai)<br>- Jl. Kapten Rahman Budin<br>- Pasar 5 Marelan<br>- Jl. Kebon Bunder, Pasar V<br>- Jl. M. Basir Komplek Marelan Point<br><br>Merespons hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia menyoroti anehnya perbedaan sikap tersebut. Ketuanya, Frisdarwin menduga kuat Polres Pelabuhan Belawan telah menerima uang pelicin atau upeti dari bandar judi.<br><br>“Lihatlah Polrestabes Medan: satu titik saja langsung digerebek dan diberantas. Sebaliknya di wilayah Polres Pelabuhan Belawan sudah puluhan titik GBM99 beroperasi, tak satu pun yang disentuh atau ditutup. Sebenarnya apa saja tugas kalian di sana?” tantang Frisdarwin.<br><br>Ia menegaskan kecurigaan adanya alasan di balik kelambanan itu: “Sangat patut diduga adanya setoran rutin yang diterima oknum di Polres Pelabuhan Belawan agar lokasi perjudian dibiarkan berkembang biak," tegasnya.<br><br>Pihak LSM meminta Polda Sumatera Utara segera menelusuri dugaan kelalaian tugas maupun keterlibatan oknum demi memberantas judi ilegal secara menyeluruh.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo setelah dikonfirmasi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polrestabes-medan-tutup-judi-gbm99-polres-pelabuhan-belawan-diduga-terima-upeti_vajzo8G5za.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Temuan Mengejutkan: Anak Bawah Umur di Sarang Judi GBM99 di Pulo Brayan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/temuan&#45;mengejutkan&#45;anak&#45;bawah&#45;umur&#45;di&#45;sarang&#45;judi&#45;gbm99&#45;di&#45;pulo&#45;brayan&#45;nzo5jszWeG/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/temuan&#45;mengejutkan&#45;anak&#45;bawah&#45;umur&#45;di&#45;sarang&#45;judi&#45;gbm99&#45;di&#45;pulo&#45;brayan&#45;nzo5jszWeG/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 13:14:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Polrestabes Medan menggerebek lokasi praktik perjudian jenis tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (14/7/2026). Menariknya, dari lima orang yang diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.Kapolrestabes Medan, Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, Kasubnit VC IPDA Evran Tomo Denilson Simanjuntak beserta tim operasional.“Dalam penindakan itu petugas mengamankan lima tersangka: S (24) perempuan selaku pengelola/operator, serta pemain yaitu DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17) yang masih di bawah umur,” paparnya, Kamis (16/7/2026).Selain pelaku, petugas menyita barang bukti:&#45; 2 unit mesin judi tembak ikan&#45; 1 keping cip permainan&#45; Uang tunai Rp320.000&#45; 1 lembar catatan rekapitulasi transaksi&#45; 1 unit telepon genggam iPhone 13 warna merah muda“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan mendalam dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Calvijn.Pihaknya menghimbau masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi perjudian maupun tindak pidana lain demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Medan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Polrestabes Medan menggerebek lokasi praktik perjudian jenis tembak ikan bermerek GBM99 di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Selasa (14/7/2026). Menariknya, dari lima orang yang diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.<br><br>Kapolrestabes Medan, Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, Kasubnit VC IPDA Evran Tomo Denilson Simanjuntak beserta tim operasional.<br><br>“Dalam penindakan itu petugas mengamankan lima tersangka: S (24) perempuan selaku pengelola/operator, serta pemain yaitu DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17) yang masih di bawah umur,” paparnya, Kamis (16/7/2026).<br><br>Selain pelaku, petugas menyita barang bukti:<br><br>- 2 unit mesin judi tembak ikan<br>- 1 keping cip permainan<br>- Uang tunai Rp320.000<br>- 1 lembar catatan rekapitulasi transaksi<br>- 1 unit telepon genggam iPhone 13 warna merah muda<br><br>“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna pemeriksaan mendalam dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Calvijn.<br><br>Pihaknya menghimbau masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi perjudian maupun tindak pidana lain demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Medan.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/temuan-mengejutkan-anak-bawah-umur-di-sarang-judi-gbm99-di-pulo-brayan_3k9IYfd86o.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan GBM99 di Medan Timur, 5 Orang Diamankan</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;gerebek&#45;lokasi&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;gbm99&#45;di&#45;medan&#45;timur&#45;5&#45;orang&#45;diamankan&#45;01ixZ7Na8Z/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polrestabes&#45;medan&#45;gerebek&#45;lokasi&#45;judi&#45;tembak&#45;ikan&#45;gbm99&#45;di&#45;medan&#45;timur&#45;5&#45;orang&#45;diamankan&#45;01ixZ7Na8Z/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 13:01:22 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Suasana di Simpang 6 Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur mendadak heboh Selasa (14/7/2026) malam. Satuan kepolisian Polrestabes Medan melakukan penggerebekan tempat praktik perjudian mesin tembak ikan bermerek GBM99.Warga sekitar yang terkejut menyaksikan gerakan cepat aparat langsung menjauh, sementara orang yang berada di dalam lokasi tak sempat meloloskan diri.Salah satu warga setempat, Fery, membenarkan peristiwa itu saat dikonfirmasi Rabu (15/7/2026).&quot;Benar, ada petugas datang ke lokasi permainan judi tembak ikan bermerek GBM99 itu,&quot; ujarnya.&quot;Diamankan sekitar lima orang beserta peralatan pengelolaan atau &apos;anak koin&apos; lalu dibawa ke Polrestabes Medan. Tim bertindak sangat sigap,&quot; tambahnya.Fery juga menyampaikan telah menghubungi Kanit Pidum Polrestabes Medan melalui pesan singkat. Pihaknya membenarkan pelaksanaan operasi tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Suasana di Simpang 6 Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur mendadak heboh Selasa (14/7/2026) malam. Satuan kepolisian Polrestabes Medan melakukan penggerebekan tempat praktik perjudian mesin tembak ikan bermerek GBM99.<br><br>Warga sekitar yang terkejut menyaksikan gerakan cepat aparat langsung menjauh, sementara orang yang berada di dalam lokasi tak sempat meloloskan diri.<br><br>Salah satu warga setempat, Fery, membenarkan peristiwa itu saat dikonfirmasi Rabu (15/7/2026).<br>"Benar, ada petugas datang ke lokasi permainan judi tembak ikan bermerek GBM99 itu," ujarnya.<br><br>"Diamankan sekitar lima orang beserta peralatan pengelolaan atau 'anak koin' lalu dibawa ke Polrestabes Medan. Tim bertindak sangat sigap," tambahnya.<br><br>Fery juga menyampaikan telah menghubungi Kanit Pidum Polrestabes Medan melalui pesan singkat. Pihaknya membenarkan pelaksanaan operasi tersebut.</p><p>"Kata bang hafiz 'iya, sudah kami lakukan penindakan' jadi tebakan ku benar pihak Polrestabes Medan yang melakukan penggerebekan," ungkapnya.<br><br>Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Pidum Iptu M. Hafizullah belum memberikan keterangan resmi secara terperinci mengenai hasil penyitaan maupun identitas tersangka.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/polrestabes-medan-gerebek-lokasi-judi-tembak-ikan-gbm99-di-medan-timur-5-orang-diamankan_0k2b45h9hl.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Berkali‑kali Pindah, Tetap Dibiarkan: Siapa Yang Melindungi Gudang Solar AS?</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/berkalikali&#45;pindah&#45;tetap&#45;dibiarkan&#45;siapa&#45;yang&#45;melindungi&#45;gudang&#45;solar&#45;as&#45;5xK47nKXrr/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/berkalikali&#45;pindah&#45;tetap&#45;dibiarkan&#45;siapa&#45;yang&#45;melindungi&#45;gudang&#45;solar&#45;as&#45;5xK47nKXrr/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 11:38:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Dugaan tempat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi milik pria berinisial AS ternyata bukan baru berjalan. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukannya di Jalan PS Lama, Lingkungan 21, kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Kini pindah ke Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, namun beroperasi dengan sangat leluasa seolah kebal hukum.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Dugaan tempat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi milik pria berinisial AS ternyata bukan baru berjalan. Sebelumnya kegiatan serupa telah dilakukannya di Jalan PS Lama, Lingkungan 21, kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Kini pindah ke Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, namun beroperasi dengan sangat leluasa seolah kebal hukum.</p><p>Hal ini makin menebalkan tanda tanya besar di mana kewajiban pengawasan serta penindakan tegas Polres Pelabuhan Belawan dan tak hanya itu, publik pun kembali bertanya siapa yang melindungi bisnis ilegal tersebut, sehingga dengan bebasnya gudang itu terus beroperasi?<br><br>Sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan hal tersebut, saat melintas didepan gudang tersebut aromanya solar sangat menyengat.</p><p>"Dulu memang dia buka di daerah Gudang Kapur. Sekarang pindah ke sini. Aroma solar sangat menyengat sampai tercium jelas ke jalan siapa pun yang lewat," ujarnya, Rabu (15/7/2026).<br><br>Lokasi baru justru makin berisiko: gudang berdiri persis berdampingan dengan rumah warga yang berjejer sangat rapat.</p><p>"Lihatlah sendiri! Kami sangat cemas jika terjadi kebakaran atau hal buruk lain. Bahan bakar sangat mudah meledak, pasti warga sekitar jadi korban pertama," tegas warga.<br><br>"Segera turun tangan! Tindak tegas dan tutup permanen tempat ini! Tempat simpan bahan berbahaya mutlak tak boleh di tengah pemukiman padat, yang ku herankan siapa yang melindungi nya sehingga bebas beroperasi?," imbuhnya.<br><br>Secara tegas perbuatan itu melanggar aturan hukum:<br><br>- Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 40 angka 9 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Setiap orang yang menyalahgunakan angkutan dan/atau niaga BBM atau LPG bersubsidi, diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar;<br>- Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengalihkan barang kebutuhan pokok sehingga tak diterima warga yang berhak, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.<br><br>Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/berkalikali-pindah-tetap-dibiarkan-siapa-yang-melindungi-gudang-solar-as_ZqATrKEvi4.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Menepati Janji! Laporan Dugaan Korupsi Kades Sidoarjo I Diserahkan ke Polres Deli Serdang, Jumlah Kerugian Negara Naik</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/menepati&#45;janji&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;i&#45;diserahkan&#45;ke&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;jumlah&#45;kerugian&#45;negara&#45;naik&#45;ST0FVFKbsQ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/menepati&#45;janji&#45;laporan&#45;dugaan&#45;korupsi&#45;kades&#45;sidoarjo&#45;i&#45;diserahkan&#45;ke&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;jumlah&#45;kerugian&#45;negara&#45;naik&#45;ST0FVFKbsQ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 16:15:02 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran Desa Sidoarjo I, Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang memasuki babak baru. Janji yang disampaikan saat diterima warga pendemo Selasa (30/6/2026) lalu akhirnya ditepati.Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H. Edwin Nasution membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ke Polres Deli Serdang.&quot;Sudah diserahkan ke Polres,&quot; singkat namun tegas ujar Edwin saat dikonfirmasi WahanaNews.co.Sebelumnya, Irbansus Gita Presilia Pinem menyampaikan di hadapan warga, sementara ditemukan indikasi penyelewengan setidaknya Rp70 juta. Kini muncul kabar mencengangkan: besaran dugaan kerugian negara ternyata semakin membengkak.Ketika diminta rincian angka terbaru, Edwin menolak menjelaskan secara terbuka.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kasus dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran Desa Sidoarjo I, Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang memasuki babak baru. Janji yang disampaikan saat diterima warga pendemo Selasa (30/6/2026) lalu akhirnya ditepati.<br><br>Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang H. Edwin Nasution membenarkan pihaknya telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ke Polres Deli Serdang.<br><br>"Sudah diserahkan ke Polres," singkat namun tegas ujar Edwin saat dikonfirmasi WahanaNews.co.<br><br>Sebelumnya, Irbansus Gita Presilia Pinem menyampaikan di hadapan warga, sementara ditemukan indikasi penyelewengan setidaknya Rp70 juta. Kini muncul kabar mencengangkan: besaran dugaan kerugian negara ternyata semakin membengkak.<br><br>Ketika diminta rincian angka terbaru, Edwin menolak menjelaskan secara terbuka.</p><p>"Gak bisa kami info bang hadi, Mnrt ketentuan bersifat rahasia, kami hanya bisa sampaikan ke APH berdasarkan MOU," ungkapnya.</p><p>Namun H Edwin Nasution memastikan jumlah dugaan penyelewengan anggaran dipastikan naik dari sebelumnya.</p><p>"Naik," tegasnya menutup pembicaraan.<br><br>Hingga kini belum dijelaskan seberapa besar peningkatannya, namun berkas sudah sah berada di tangan Polres Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.</p><p>Sebelumnya diberitakan Kepala Inspektorat Deli Serdang Edwin menyatakan apresiasi laporan warga. "Kasus ini masih berjalan, belum selesai diperiksa seluruhnya," ujarnya.</p><p>Warga menegaskan tuntutan tegas: "Kami minta pemeriksaan terbuka, transparan, dipercepat, jangan diulur waktu!," ungkapnya.</p><p>Pihak Inspektorat kemudian menyerahkan penanganan khusus kepada Irbansus Gita Presilia Pinem. Ia memaparkan temuan awal: "Kami usahakan selesai dalam satu minggu ke depan. Setelah laporan lengkap, langsung diserahkan ke Tipikor Polres Deli Serdang. Sementara sudah terindikasi dugaan penyelewengan anggaran setidaknya Rp70 juta," ucapnya.</p><p>Beni Kurniawan Sirait, mantan perangkat desa 2018–Juni 2024, mengungkap fakta mencengangkan saat dikonfirmasi: "Saya sudah mundur dari jabatan, malah dipanggil diperiksa Tipikor tahun 2025 soal Dana Ketahanan Pangan atau Dana Ketapang. Kenapa saya diseret, padahal yang mengambil keuntungan adalah Kepala Desa sendiri?," terangnya.</p><p>Ia menceritakan kejutan demi kejutan saat pemeriksaan:</p><p>- Pengadaan bibit jamur tiram senilai lebih Rp20 juta: ternyata disimpan dan dipelihara di rumah pribadi Kades, tak dibagikan sama sekali.<br>- Pengadaan bibit ikan gurame 2023–2024: dianggarkan 12.000 ekor @Rp3.000, namun hanya diserahkan kepada satu orang warga—bukan petani kolam yang membutuhkan.<br>- Belum lagi pengadaan bibit ayam: jenis, jumlah, dan penerimanya pun tak jelas bagi perangkat desa.</p><p>Imam Santoso, mantan Kaur Umum yang turut mundur tahun 2024, menambahkan: "Di desa ini banyak warga punya kolam. Kalau gurame cuma untuk satu orang, itu namanya bisnis pribadi! Kami sadar aturan dilanggar terus, tak sanggup lagi menutupi," ujarnya.</p><p>Terungkap dugaan kecurangan terencana:</p><p>- Semua pembelian dilengkapi kwitansi dan stempel toko;<br>- Saat dicek alamat tertulis: tak ada toko yang dimaksud – semuanya fiktif!</p><p>Bukti pelanggaran diserahkan resmi ke Tipikor Polres Deli Serdang di tangan penyidik Brigadir Suwandi: berkas pertanggungjawaban palsu, puluhan stempel buatan, serta tanda tangan yang dipalsukan.</p><p>Berdasarkan perhitungan warga dan temuan awal, dari total anggaran desa lebih Rp1 Miliar dalam rentang waktu itu, diduga diperkirakan ratusan juta melenceng dari tujuan. Dana seharusnya meningkatkan ekonomi warga lewat bantuan produksi, malah dicuri secara terorganisir oleh pemimpin desa sendiri.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/menepati-janji-laporan-dugaan-korupsi-kades-sidoarjo-i-diserahkan-ke-polres-deli-serdang-jumlah-kerugian-negara-naik_zFAhO3iqPh.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Project Manager PT NCP Berikan Klarifikasi Terkait Sorotan Proyek Rigid Pavement Jalan Surfaktan di KEK Sei Mangkei</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/project&#45;manager&#45;pt&#45;ncp&#45;berikan&#45;klarifikasi&#45;terkait&#45;sorotan&#45;proyek&#45;rigid&#45;pavement&#45;jalan&#45;surfaktan&#45;di&#45;kek&#45;sei&#45;mangkei&#45;ppU76ueT50/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/project&#45;manager&#45;pt&#45;ncp&#45;berikan&#45;klarifikasi&#45;terkait&#45;sorotan&#45;proyek&#45;rigid&#45;pavement&#45;jalan&#45;surfaktan&#45;di&#45;kek&#45;sei&#45;mangkei&#45;ppU76ueT50/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 11:34:25 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tim/Red]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan keretakan pada proyek Rigid Pavement (beton kaku) di Jalan Surfaktan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Project Manager A. Hutagaol dari PT NCP (Nusantara Cemerlang Prospero) memberikan klarifikasi terkait kondisi proyek tersebut. Selasa, 14 Juli 2026.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan keretakan pada proyek Rigid Pavement (beton kaku) di Jalan Surfaktan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Project Manager A. Hutagaol dari PT NCP (Nusantara Cemerlang Prospero) memberikan klarifikasi terkait kondisi proyek tersebut. Selasa, 14 Juli 2026.</p><p>‎Menurut A. Hutagaol, pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya retakan yang menjadi sorotan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur teknis dan akan dilakukan pemeriksaan di lapangan untuk mengetahui penyebabnya.</p><p>‎"Kami akan melakukan pengecekan dan evaluasi sesuai ketentuan. Apabila ditemukan bagian pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau masih menjadi tanggung jawab pelaksana, maka akan dilakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar A. Hutagaol.</p><p>‎Ia juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi memiliki proses pengawasan dan masa pemeliharaan, sehingga apabila ditemukan kekurangan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa, pelaksana wajib melakukan perbaikan.</p><p>‎A. Hutagaol mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan teknis agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap berdasarkan fakta. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan demi menjaga kualitas pembangunan infrastruktur di kawasan KEK Sei Mangkei.</p><p>Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang, sekaligus menegaskan komitmen untuk memastikan pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/project-manager-pt-ncp-berikan-klarifikasi-terkait-sorotan-proyek-rigid-pavement-jalan-surfaktan-di-kek-sei-mangkei_UmHaUkC5NE.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Rugikan Negara Miliaran Rupiah: Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Milik AS Bebas Beroperasi, Diduga Dilindungi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/rugikan&#45;negara&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;diduga&#45;gudang&#45;penimbunan&#45;bbm&#45;solar&#45;subsidi&#45;milik&#45;as&#45;bebas&#45;beroperasi&#45;diduga&#45;dilindungi&#45;EiIvvdwq7R/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/rugikan&#45;negara&#45;miliaran&#45;rupiah&#45;diduga&#45;gudang&#45;penimbunan&#45;bbm&#45;solar&#45;subsidi&#45;milik&#45;as&#45;bebas&#45;beroperasi&#45;diduga&#45;dilindungi&#45;EiIvvdwq7R/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 17:05:48 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan! Sebuah gudang raksasa yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi di Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diduga milik berinisial AS beroperasi dengan leluasa tanpa sedikit pun gangguan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan tajam: di mana mata dan telinga serta kewenangan Polres Pelabuhan Belawan?.Tak tinggal diam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat suara keras. Ia telah melayangkan surat teguran sekaligus laporan resmi dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, BPH Migas, serta Kapolda Sumut, meminta penindakan tanpa ampun terhadap para mafia solar yang merajalela.Berdasarkan pantauan langsung Frisdarwin ke lokasi ia melihat langsung truk tangki Transportir masuk ke dalam gudang tersebut.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Sangat memprihatinkan sekaligus mencurigakan! Sebuah gudang raksasa yang diduga kuat menjadi pusat penimbunan ilegal BBM solar bersubsidi di Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diduga milik berinisial AS beroperasi dengan leluasa tanpa sedikit pun gangguan. Hal ini kembali menimbulkan pertanyaan tajam: di mana mata dan telinga serta kewenangan Polres Pelabuhan Belawan?.<br><br>Tak tinggal diam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat suara keras. Ia telah melayangkan surat teguran sekaligus laporan resmi dengan tembusan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, BPH Migas, serta Kapolda Sumut, meminta penindakan tanpa ampun terhadap para mafia solar yang merajalela.<br><br>Berdasarkan pantauan langsung Frisdarwin ke lokasi ia melihat langsung truk tangki Transportir masuk ke dalam gudang tersebut.&nbsp;</p><p>"Saya turun ke lokasi sendiri, dan melihat dengan mata kepala bagaimana truk tangki berwarna biru putih bertuliskan 'Transportir' hilir mudik masuk ke dalam halaman gudang milik tersangka berinisial AS. Terlihat jelas berjejer bak serat atau warga setempat menyebutnya 'tandon', masing-masing berkapasitas minimal satu ton solar, bahkan banyak yang jauh lebih besar!"<br><br>Praktek keji ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan pencurian terorganisir atas hak rakyat! Solar bersubsidi disiapkan negara demi meringankan beban petani, nelayan, pengusaha mikro, dan masyarakat kecil. Alih-alih sampai ke tangan yang berhak, justru ditimbun di tempat gelap demi dikorupsi dan dijual mahal demi keuntungan segelintir orang serakah.<br><br>"Ini perampokan terang-terangan terhadap harta negara dan penderitaan rakyat! Ke mana perginya kewajiban pengawasan Polres Pelabuhan Belawan? Apakah karena ada perlindungan kekuasaan, maka pelanggaran nyata pun dibiarkan berlarut-larut?" kecam Frisdarwin berapi-api, Senin (13/7/2026).<br><br>Ia menegaskan kembali ia sudah membuat tembusan surat tersebut ke Presiden RI, BPH Migas, Kapolri dan Kapolda Sumut.&nbsp;</p><p>"Laporan kami sudah dikirim ke pimpinan tertinggi negeri ini. Kami menuntut BPH Migas beserta jajaran kepolisian segera turun tangan! Jangan biarkan mafia solar ini terus menjadikan bantuan negara barang dagangan pribadi. Hentikan kesewenang-wenangan ini sekarang juga!," akunya.<br><br>Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pemilik gudang berinisial AS saat dikonfirmasi WahanaNews.co.</p><p><strong>[Redaktur:Dedi]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/rugikan-negara-miliaran-rupiah-diduga-gudang-penimbunan-bbm-solar-subsidi-milik-as-bebas-beroperasi-diduga-dilindungi_74k49q2Nok.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Sudah Retak!! Proyek Rigid Pavement di KEK Sei Mangkei Diduga Amburadul, Pengawasan Unit PISMK Dipertanyakan</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/sudah&#45;retak&#45;proyek&#45;rigid&#45;pavement&#45;di&#45;kek&#45;sei&#45;mangkei&#45;diduga&#45;amburadul&#45;pengawasan&#45;unit&#45;pismk&#45;dipertanyakan&#45;ivivzR9mKI/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/sudah&#45;retak&#45;proyek&#45;rigid&#45;pavement&#45;di&#45;kek&#45;sei&#45;mangkei&#45;diduga&#45;amburadul&#45;pengawasan&#45;unit&#45;pismk&#45;dipertanyakan&#45;ivivzR9mKI/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 18:22:12 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Tim/Red]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Infrastruktur jalan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang dikerjakan oleh PT NCP (Nusantara Cemerlang Prospero) menuai sorotan tajam. Pasalnya, Proyek pembangunan Rigid Pavement (beton kaku) di Jalan Surfaktan sepanjang 1.566 meter dengan lebar 12 meter diduga telah mengalami keretakan di sejumlah titik. Sabtu, 11 Juli 2026.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Infrastruktur jalan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang dikerjakan oleh PT NCP (Nusantara Cemerlang Prospero) menuai sorotan tajam. Pasalnya, Proyek pembangunan Rigid Pavement (beton kaku) di Jalan Surfaktan sepanjang 1.566 meter dengan lebar 12 meter diduga telah mengalami keretakan di sejumlah titik. Sabtu, 11 Juli 2026.</p><p>Temuan retakan pada konstruksi beton memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas material, metode pelaksanaan, hingga efektivitas pengawasan selama proses pembangunan.</p><p>Yang menjadi perhatian publik, minimnya pengawasan dari Unit PISMK diduga ikut menjadi penyebab lemahnya pengendalian mutu proyek. Masyarakat mempertanyakan apakah fungsi pengawasan telah dijalankan secara maksimal sejak awal pekerjaan hingga proses serah terima.</p><p>Apabila dugaan tersebut benar, maka bukan hanya pelaksana proyek yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki tugas melakukan pengawasan agar proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.</p><p>‎Masyarakat mendesak Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, BPK, serta instansi teknis terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, volume, mutu material, dan administrasi proyek guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.</p><p>‎Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pengurangan mutu, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses hukum.</p><p>‎"Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara baru seumur jagung sudah retak. Pengawasan harus dievaluasi, dan jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu," ujar salah seorang warga.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/sudah-retak-proyek-rigid-pavement-di-kek-sei-mangkei-diduga-amburadul-pengawasan-unit-pismk-dipertanyakan_EDpxfp9Jr2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Memalukan: 6 Bulan Menunggu, Polres Dairi Hanya Janji Kosong &amp; Abaikan Hak Warga Laporkan Oknum Anggota DPRD Dairi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/memalukan&#45;6&#45;bulan&#45;menunggu&#45;polres&#45;dairi&#45;hanya&#45;janji&#45;kosong&#45;abaikan&#45;hak&#45;warga&#45;laporkan&#45;oknum&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;l23ipqaLYV/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/memalukan&#45;6&#45;bulan&#45;menunggu&#45;polres&#45;dairi&#45;hanya&#45;janji&#45;kosong&#45;abaikan&#45;hak&#45;warga&#45;laporkan&#45;oknum&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;l23ipqaLYV/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 16:36:29 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kinerja Polres Dairi makin memalukan dan tak bisa lagi dimaafkan. Laporan warga Lamriah sejak 21 Januari 2026 atas dugaan penghinaan dan ancaman malah seolah diparkir dan dibiarkan mati perlahan.Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang SH, meledakkan kekecewaannya, sejak dilaporkan Rasiden Damanik oleh kliennya, Polres Dairi hampir 6 bulan ini hanya mengeluarkan satu SP2HP.&quot;Hampir setengah tahun berlalu! SP2HP cuma selembar saat laporan masuk, setelah itu hilang ditelan bumi! Ini namanya menindas hak warga, bukan menegakkan hukum!,&quot; akunya.Janji Gelar Perkara Hanyalah Tipu MuslihatPenyidik berkali&#45;kali berjanji segera menggelar perkara tahap penyelidikan. Namun sampai hari ini, janji itu ternyata sekadar kata manis untuk membungkam pelapor.&quot;Setiap kami tanya, jawabannya selalu &apos;sebentar lagi digelar&apos;. Itu diulang berbulan&#45;bulan, tapi tak pernah ada realisasinya! Apakah Polres Dairi menganggap hukum bisa dibeli waktu semaunya sendiri?,&quot; seru Abdi penuh amarah.Terang&#45;terangan Menyepelekan Warga Biasa?Kelambatan ini bukan sekadar lambat kerja, melainkan sikap meremehkan yang menyakitkan. Seolah laporan warga tak berkuasa boleh digantung sepuas hati tanpa tanggung jawab.&quot;Apakah baru akan digerakkan jika pelapornya pejabat? Jangan jadikan kepolisian wadah pilih kasih! Keadilan tidak boleh tunduk pada siapa yang melapor!,&quot; tegasnya.Akan Dilaporkan Sampai ke PuncakKarena hilang kepercayaan total, Abdi Manullang menyatakan akan segera melapor tegas:&#45; Kepada Wasidik Polda Sumatera Utara&#45; Kepada Propam Polda Sumatera Utara&quot;Kami minta buka kedoknya! Apakah ini kelalaian, ketidakmampuan, atau ada tangan yang sengaja menahan kasus ini agar selesai tanpa keadilan? Masyarakat Dairi pantas tahu siapa yang bermain di balik meja penyidikan!,&quot; ancamnya menutup pembicaraan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kinerja Polres Dairi makin memalukan dan tak bisa lagi dimaafkan. Laporan warga Lamriah sejak 21 Januari 2026 atas dugaan penghinaan dan ancaman malah seolah diparkir dan dibiarkan mati perlahan.<br><br>Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang SH, meledakkan kekecewaannya, sejak dilaporkan Rasiden Damanik oleh kliennya, Polres Dairi hampir 6 bulan ini hanya mengeluarkan satu SP2HP.<br><br>"Hampir setengah tahun berlalu! SP2HP cuma selembar saat laporan masuk, setelah itu hilang ditelan bumi! Ini namanya menindas hak warga, bukan menegakkan hukum!," akunya.<br><br><strong>Janji Gelar Perkara Hanyalah Tipu Muslihat</strong><br><br>Penyidik berkali-kali berjanji segera menggelar perkara tahap penyelidikan. Namun sampai hari ini, janji itu ternyata sekadar kata manis untuk membungkam pelapor.<br><br>"Setiap kami tanya, jawabannya selalu 'sebentar lagi digelar'. Itu diulang berbulan-bulan, tapi tak pernah ada realisasinya! Apakah Polres Dairi menganggap hukum bisa dibeli waktu semaunya sendiri?," seru Abdi penuh amarah.<br><br><strong>Terang-terangan Menyepelekan Warga Biasa?</strong><br><br>Kelambatan ini bukan sekadar lambat kerja, melainkan sikap meremehkan yang menyakitkan. Seolah laporan warga tak berkuasa boleh digantung sepuas hati tanpa tanggung jawab.<br><br>"Apakah baru akan digerakkan jika pelapornya pejabat? Jangan jadikan kepolisian wadah pilih kasih! Keadilan tidak boleh tunduk pada siapa yang melapor!," tegasnya.<br><br><strong>Akan Dilaporkan Sampai ke Puncak</strong><br><br>Karena hilang kepercayaan total, Abdi Manullang menyatakan akan segera melapor tegas:<br><br>- Kepada Wasidik Polda Sumatera Utara<br>- Kepada Propam Polda Sumatera Utara<br><br>"Kami minta buka kedoknya! Apakah ini kelalaian, ketidakmampuan, atau ada tangan yang sengaja menahan kasus ini agar selesai tanpa keadilan? Masyarakat Dairi pantas tahu siapa yang bermain di balik meja penyidikan!," ancamnya menutup pembicaraan.</p><p>Hingga berita dini diterbitkan, Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan bungkam saat dikonfirmasi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/memalukan-6-bulan-menunggu-polres-dairi-hanya-janji-kosong-abaikan-hak-warga-laporkan-oknum-anggota-dprd-dairi_ON2731fq54.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dedi Suheri Sorot Penanganan Kasus Penganiayaan Oknum DPRD Dairi: Jabatan Tak Boleh Mengalahkan Bukti</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dedi&#45;suheri&#45;sorot&#45;penanganan&#45;kasus&#45;penganiayaan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;jabatan&#45;tak&#45;boleh&#45;mengalahkan&#45;bukti&#45;zeP3WrW1gY/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dedi&#45;suheri&#45;sorot&#45;penanganan&#45;kasus&#45;penganiayaan&#45;oknum&#45;dprd&#45;dairi&#45;jabatan&#45;tak&#45;boleh&#45;mengalahkan&#45;bukti&#45;zeP3WrW1gY/0#komentar</comments>
                <pubDate>Sat, 11 Jul 2026 10:02:28 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Terungkapnya oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik dilaporkan sebanyak dua kali oleh Lamriah di tahun 2026, membuat Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, angkat bicara, ia meminta Polres Dairi agar dua laporan Lamria segera diproses dan jangan satu pun ada yang jalan ditempat.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO -</strong> Terungkapnya oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik dilaporkan sebanyak dua kali oleh Lamriah di tahun 2026, membuat Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, angkat bicara, ia meminta Polres Dairi agar dua laporan Lamria segera diproses dan jangan satu pun ada yang jalan ditempat.</p><p>Menurut Ketua PBH PERADI DPC Deli Serdang, Dedi Suheri, menyampaikan kasus yang menimpa Lamria Simanullang seharusnya menjadi perkara sederhana, seorang warga mendatangi rumah miliknya sendiri, mendapati pintu digembok pihak lain, lalu dianiaya saat mempertanyakan haknya.&nbsp;</p><p>"Namun yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan pola yang jauh lebih meresahkan daripada peristiwa pidananya sendiri, yakni bagaimana institusi kepolisian menangani laporan warga biasa ketika berhadapan dengan seorang oknum anggota DPRD," ujarnya.</p><p><strong>Duduk Perkara</strong></p><p>Menurut Dedi, berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, di Jalan Sidikalang, Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kabupaten Dairi. Berawal dari sengketa penguasaan rumah, dimana Lamria mendapati rumahnya telah digembok pihak lain tanpa sepengetahuannya, korban ditarik rambutnya, dicakar wajahnya, dan turut dipegangi oleh pihak ketiga hingga sulit bergerak, diduga dilakukan bersama-sama oleh Rasiden Damanik (anggota DPRD Kabupaten Dairi) beserta istrinya, Masro Nainggolan. Korban bahkan mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Laporan resmi kemudian dibuat di SPKT Polres Dairi.</p><p>"Yang jarang disorot publik adalah bahwa peristiwa ini bukan yang pertama. Kuasa hukum korban, Abdi Manullang SH mengungkapkan bahwa kliennya telah lebih dulu melaporkan Rasiden Damanik pada 21 Januari 2026, tercatat resmi dengan Nomor LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi ,atas dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan rumah. Laporan pertama ini, menurut kuasa hukum korban, berjalan di tempat tanpa perkembangan berarti selama hampir lima bulan, sebelum akhirnya kliennya kembali menjadi korban peristiwa yang lebih berat pada awal Juni," ungkapnya.</p><p><strong>Dua Persoalan Hukum yang Layak Disorot</strong></p><p>Pertama, soal pembiaran laporan. Jeda hampir 6 bulan tanpa perkembangan jelas atas laporan pertama bukan sekadar persoalan birokrasi. Dalam kerangka hukum acara pidana, penyidik memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan terukur waktunya, sebagaimana diatur dalam mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang wajib disampaikan secara berkala kepada pelapor.&nbsp;</p><p>"Ketiadaan progres yang jelas atas laporan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan rumah yang diajukan sejak Januari patut dipertanyakan, terlebih jika benar peristiwa yang lebih berat pada Juni merupakan eskalasi dari konflik yang sama yang semestinya sudah ditangani sejak laporan pertama," terang Dedi.</p><p>Kedua, dan ini yang jauh lebih serius, soal ketidaksesuaian keterangan resmi kepolisian sendiri. Ketika dikonfirmasi media mengenai laporan Januari tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson M Panjaitan beberapa waktu yang lalu secara tegas menyatakan hanya mengetahui satu laporan, yakni yang diajukan pada Juni 2026, dan membantah adanya laporan sebelumnya ("Yang bulan 6 ada, yang bulan satu bukan dia dilapor"). Pernyataan ini kemudian dibantah langsung oleh kuasa hukum korban dengan menunjukkan bukti tertulis berupa nomor dan tanggal laporan yang jelas: LP/B/29/1/2026/SPKT/Polres Dairi, tertanggal 21 Januari 2026. Setelah dikonfrontasi dengan bukti tersebut, Kasat Reskrim hanya menjawab akan "mengecek ulang" , dan hingga tulisan ini disusun, tidak ada klarifikasi lanjutan maupun koreksi resmi yang disampaikan.</p><p>"Ketidaksesuaian semacam ini bukan perkara administratif remeh. Jika benar terdapat laporan resmi bernomor yang tercatat dalam sistem SPKT namun tidak diketahui atau tidak diakui oleh pimpinan satuan reserse yang menanganinya, maka ada dua kemungkinan yang sama-sama serius:&nbsp;</p><p>Pertama, terjadi kelalaian sistemik dalam pencatatan dan pengarsipan laporan polisi di tingkat Polres; atau kedua, yang jauh lebih mengkhawatirkan, terdapat upaya untuk mengecilkan atau menghilangkan jejak laporan yang justru memberatkan pihak yang memiliki kedudukan sosial dan politik tertentu. Keduanya sama-sama layak menjadi objek pemeriksaan internal oleh Propam Polres Dairi maupun pengawasan eksternal oleh Kompolnas," tegasnya.</p><p><strong>Prinsip Persamaan Dihadapan Hukum yang Dipertaruhkan</strong></p><p>Masih Dedi menjelaskan, status terlapor sebagai anggota DPRD sekaligus, menurut keterangan kuasa hukum korban, ketua partai di tingkat kabupaten, tidak boleh memberikan privilese apa pun dalam proses penegakan hukum.&nbsp;</p><p>"Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali. Ketika kuasa hukum korban secara eksplisit menyatakan kekhawatiran bahwa "yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus ketua partai, timbul anggapan dirinya kebal hukum," dan meminta Satreskrim Polres Dairi untuk tidak bersikap tebang pilih, ini adalah sinyal publik bahwa kepercayaan terhadap netralitas penanganan perkara sedang diuji secara nyata di lapangan,bukan sekadar retorika kuasa hukum yang berlebihan," jelasnya&nbsp;</p><p><strong>Penting di Garisbawahi&nbsp;</strong></p><p>Keterlambatan dan ketidaksesuaian data ini terjadi bukan pada perkara yang rumit secara pembuktian. Korban memiliki luka fisik yang dapat diverifikasi melalui visum, terdapat saksi berupa tetangga di lokasi kejadian, dan sengketa rumah yang menjadi latar belakang peristiwa dapat ditelusuri melalui dokumen kepemilikan. Ini bukan perkara yang secara teknis sulit diungkap sehingga lambannya penanganan semakin sulit dijelaskan semata sebagai keterbatasan sumber daya penyidikan.</p><p>"Polres Dairi sepatutnya segera melakukan klarifikasi resmi dan terbuka atas ketidaksesuaian jumlah laporan yang telah terungkap ke publik bukan sekadar jawaban informal "nanti saya cek" melalui pesan pribadi kepada media. Klarifikasi ini penting bukan untuk kepentingan pencitraan, melainkan karena menyangkut integritas sistem pencatatan laporan polisi yang menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan," pintanya.</p><p>Selain itu, masih Dedi menyampaikan, kedua laporan, baik yang diajukan Januari maupun Juni 2026, sepatutnya ditangani secara konsisten, terukur, dan transparan, dengan SP2HP yang disampaikan berkala kepada pelapor sesuai haknya menurut hukum acara pidana.&nbsp;</p><p>"Apabila ditemukan indikasi pembiaran yang disengaja atau upaya menutupi laporan sebelumnya karena posisi sosial-politik terlapor, hal tersebut telah keluar dari ranah kelalaian administratif biasa dan patut ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian," ucapnya.</p><p>"Bagi korban dan kuasa hukumnya, langkah lanjutan yang tersedia bukan hanya menunggu itikad baik kepolisian. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, mekanisme pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara, laporan ke Kompolnas, maupun, sebagai upaya paksa terakhir, praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan tanpa dasar yang sah (SP3 terselubung), tetap terbuka sebagai jalur hukum yang sah untuk memastikan hak korban tidak terus terabaikan hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi secara sosial dan politik," imbuhnya.</p><p>Menutup pembicaraan Dedi bahwa hukum ada untuk melindungi yang lemah dari yang kuat, bukan sebaliknya.&nbsp;</p><p>"Kasus Sitinjo ini akan menjadi ujian kecil namun nyata bagi kredibilitas Polres Dairi, apakah keadilan di sana benar-benar buta terhadap jabatan, atau justru semakin tunduk padanya," tutupnya.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/dedi-suheri-sorot-penanganan-kasus-penganiayaan-oknum-dprd-dairi-jabatan-tak-boleh-mengalahkan-bukti_ipbX21VGu7.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>ADNI: Cabut Hak Praktik Dua Oknum Dokter Diduga Selingkuh Jika Terbukti Bersalah</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/adni&#45;cabut&#45;hak&#45;praktik&#45;dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;jika&#45;terbukti&#45;bersalah&#45;W61sy47Fr1/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/adni&#45;cabut&#45;hak&#45;praktik&#45;dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;jika&#45;terbukti&#45;bersalah&#45;W61sy47Fr1/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 15:55:38 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI), Eka Putra Zakran SH MH menyatakan penyesalan yang mendalam atas kasus asusila yang menjerat dua oknum tenaga medis berinisial MI dan NUAT di Sumatera Utara.&quot;Hal ini sungguh sangat disayangkan. Masyarakat menaruh harapan besar terhadap profesi dokter, keberadaannya sangat vital bagi pelayanan kesehatan,&quot; ujar Eka Putra Zakran, Jumat (10/7/2026).Terlebih salah satu tersangka berinisial MI diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah tersebut. Sebagai pemimpin profesi, seharusnya ia menjadi teladan utama dalam menjaga kehormatan dan mematuhi kode etik.&quot;Jangankan melakukan perbuatan zina, asusila, dan pencabulan, berbuat cela saja sudah berdampak fatal bagi nama baik profesi,&quot; tegasnya.Minta Proses Terbuka, Objektif, dan Tak DitutupiEka menegaskan kasus ini masuk ranah pidana dan tidak boleh diredam atau ditutup&#45;tutupi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (ADNI), Eka Putra Zakran SH MH menyatakan penyesalan yang mendalam atas kasus asusila yang menjerat dua oknum tenaga medis berinisial MI dan NUAT di Sumatera Utara.<br><br>"Hal ini sungguh sangat disayangkan. Masyarakat menaruh harapan besar terhadap profesi dokter, keberadaannya sangat vital bagi pelayanan kesehatan," ujar Eka Putra Zakran, Jumat (10/7/2026).<br><br>Terlebih salah satu tersangka berinisial MI diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah tersebut. Sebagai pemimpin profesi, seharusnya ia menjadi teladan utama dalam menjaga kehormatan dan mematuhi kode etik.<br><br>"Jangankan melakukan perbuatan zina, asusila, dan pencabulan, berbuat cela saja sudah berdampak fatal bagi nama baik profesi," tegasnya.<br><br><strong>Minta Proses Terbuka, Objektif, dan Tak Ditutupi</strong><br><br>Eka menegaskan kasus ini masuk ranah pidana dan tidak boleh diredam atau ditutup-tutupi.</p><p>"Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tuntas. Harus dibuka secara serius sesuai aturan yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi seluruh tenaga medis," ujarnya.<br><br>Ia juga memberikan dukungan penuh kepada penyidik Polda Sumut.</p><p>"Kami apresiasi dan dukung Polda Sumut menyelidiki ini secara profesional. Hak mengajukan upaya hukum seperti praperadilan adalah hak setiap warga dan wajib dihormati, namun jangan menghalangi pengungkapan kebenaran."<br><br><strong>Tuntut Sanksi Ganda Jika Terbukti Bersalah</strong><br><br>Apabila perbuatan pidana dapat dibuktikan secara sah, sanksi harus ditegakkan tanpa pandang jabatan:<br><br>- Sanksi etik berat hingga pemecatan dari profesi dan organisasi IDI<br>- Sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku<br><br>"Jabatan dan gelar tidak boleh menjadi tameng. Jika terbukti bersalah, harus bertanggung jawab baik secara etika profesi maupun hukum negara," pungkas Eka Putra Zakran.</p><p>Sebelumnya diberitakan Ketua IDI Sumut Ery Suhaymi membenarkan adanya kasus tersebut setelah menerima laporan dari Pelapor.</p><p>“Iya dari IDI Sumut, kami sudah menerima laporan perkembangan kasus ini, baik dari pihak pelapor maupun melalui surat resmi yang disampaikan kepada kami,” ujar Ery Suhaymi, Selasa (30/6/2026).</p><p>Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berjalan dalam jalur hukum. Sehubungan dengan proses tersebut, dokter yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua IDI Cabang Tebingtinggi agar dapat lebih fokus menangani perkara hukum yang dihadapinya.</p><p>“Surat pengunduran dirinya sudah kami terima dan saat ini telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua IDI Cabang yang baru untuk menjaga keberlangsungan tugas organisasi. Kami menghormati sepenuhnya setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.</p><p>Ditanya mengenai langkah tindak lanjut yang telah diambil, Ery Suhaymi menyatakan bahwa karena perkara sudah masuk ke ranah hukum, maka pihaknya menunggu kepastian dari lembaga peradilan terlebih dahulu.</p><p>“Saat ini kami belum bisa mengambil keputusan tertentu karena tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” jelasnya.</p><p>Saat diminta menjelaskan ketentuan sanksi internal IDI bagi anggota yang terlibat kasus pidana, Ery Suhaymi belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.</p><p>Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.</p><p>Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.</p><p>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.</p><p>Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.</p><p>Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.</p><p>Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.</p><p>Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/adni-cabut-hak-praktik-dua-oknum-dokter-diduga-selingkuh-jika-terbukti-bersalah_f91edt15nX.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Selain Dugaan Pengeroyokan, Anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik juga Diadukan Dugaan Penghinaan dan Ancaman</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/selain&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;juga&#45;diadukan&#45;dugaan&#45;penghinaan&#45;dan&#45;ancaman&#45;hL6VJ4f8Ao/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/selain&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;juga&#45;diadukan&#45;dugaan&#45;penghinaan&#45;dan&#45;ancaman&#45;hL6VJ4f8Ao/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 10 Jul 2026 11:06:50 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Nama Rasiden Damanik, oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi, kembali terseret masalah hukum. Selain baru saja dilaporkan Lamriah atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, ternyata ia sudah pernah dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penghinaan dan ancaman serius pada 21 Januari 2026 lalu.Kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut berlangsung Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.Berdasarkan keterangan Lamriah kepada WahanaNews.co, peristiwa bermula saat dirinya bersama inisial BN mendatangi berinisial BS untuk menanyakan siapa yang diduga merusak pintu rumahnya.&quot;BS bilang: &apos;Aku yang membuka pintu itu atas perintah Rasiden. Kalau kau tidak percaya, bicaralah langsung kepadanya&apos;,&quot; tutur Lamriah, Kamis (9/7/2026).Kemudian BS menyerahkan gawainya kepada BN, sehingga Lamriah berbicara langsung dengan Rasiden Damanik. Dalam percakapan itu, anggota dewan tersebut diduga melontarkan kata&#45;kata kasar serta ancaman nyata:&quot;Kata Rasiden: &apos;B**i kau, bin****g, pu****k kau. Tunggu kau di situ, biar kusuruh polisi datang menangkap kau, lalu ku bu**h kau&apos;,&quot; ungkap Lamriah menirukan ucapan itu.Merasa sangat terhina, ketakutan, dan dirugikan, Lamriah melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Dairi agar diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku.Namun hingga kini, hampir enam bulan berlalu, laporan itu belum ada perkembangannya. Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, menilai penyidik seolah sengaja mendiamkan perkara tersebut.&quot;Kami melihat ketidakprofesionalan yang nyata. Seolah laporan ibu yang sederhana ini tidak layak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,&quot; tegas Abdi.Pihaknya mendesak Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan dengan cepat, teliti, dan transparan, bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun.Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Dairi maupun Rasiden Damanik terkait laporan tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Nama Rasiden Damanik, oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi, kembali terseret masalah hukum. Selain baru saja dilaporkan Lamriah atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan, ternyata ia sudah pernah dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penghinaan dan ancaman serius pada 21 Januari 2026 lalu.<br><br>Kejadian yang menjadi dasar laporan tersebut berlangsung Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.<br><br>Berdasarkan keterangan Lamriah kepada WahanaNews.co, peristiwa bermula saat dirinya bersama inisial BN mendatangi berinisial BS untuk menanyakan siapa yang diduga merusak pintu rumahnya.<br><br>"BS bilang: 'Aku yang membuka pintu itu atas perintah Rasiden. Kalau kau tidak percaya, bicaralah langsung kepadanya'," tutur Lamriah, Kamis (9/7/2026).<br><br>Kemudian BS menyerahkan gawainya kepada BN, sehingga Lamriah berbicara langsung dengan Rasiden Damanik. Dalam percakapan itu, anggota dewan tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar serta ancaman nyata:<br><br>"Kata Rasiden: 'B**i kau, bin****g, pu****k kau. Tunggu kau di situ, biar kusuruh polisi datang menangkap kau, lalu ku bu**h kau'," ungkap Lamriah menirukan ucapan itu.<br><br>Merasa sangat terhina, ketakutan, dan dirugikan, Lamriah melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Dairi agar diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku.<br><br>Namun hingga kini, hampir enam bulan berlalu, laporan itu belum ada perkembangannya. Kuasa hukum pelapor, Abdi Manullang, menilai penyidik seolah sengaja mendiamkan perkara tersebut.<br><br>"Kami melihat ketidakprofesionalan yang nyata. Seolah laporan ibu yang sederhana ini tidak layak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tegas Abdi.<br><br>Pihaknya mendesak Polres Dairi segera menindaklanjuti laporan dengan cepat, teliti, dan transparan, bebas dari segala bentuk intervensi pihak mana pun.<br><br>Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Dairi maupun Rasiden Damanik terkait laporan tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/selain-dugaan-pengeroyokan-anggota-dprd-dairi-rasiden-damanik-juga-diadukan-dugaan-penghinaan-dan-ancaman_4WznWwHhw2.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Bebas Tanpa Rintangan: Judi Sabung Ayam Beroperasi di Bawah Tenda Biru Gang Melayu Lubuk Pakam</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/bebas&#45;tanpa&#45;rintangan&#45;judi&#45;sabung&#45;ayam&#45;beroperasi&#45;di&#45;bawah&#45;tenda&#45;biru&#45;gang&#45;melayu&#45;lubuk&#45;pakam&#45;AAlrqPumNQ/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/bebas&#45;tanpa&#45;rintangan&#45;judi&#45;sabung&#45;ayam&#45;beroperasi&#45;di&#45;bawah&#45;tenda&#45;biru&#45;gang&#45;melayu&#45;lubuk&#45;pakam&#45;AAlrqPumNQ/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 07 Jul 2026 16:02:01 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Praktik perjudian sabung ayam kini makin berani dan seolah tak tersentuh aturan. Lokasi haram ini diketahui beroperasi secara bebas di Jalan Bakaran Batu, masuk ke Gang Melayu, lalu menyusuri gang kecil di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.Secara khusus, arena adu ayam didirikan tepat di bawah rimbunan pohon bambu, berlindung di bawah tenda berwarna biru agar tidak mudah terlihat dari jalan utama, kegiatan ini berjalan hampir rutin setiap hari.Warga Lubuk Pakam mengaku geram dan bingung. Sudah berbulan&#45;bulan lokasi itu ramai dikunjungi orang asing menggunakan sepeda motor. Suara riuh teriakan saat bertaruh, kokok ayam, hingga kerap terdengar hingga ke pemukiman.&quot;Berjalan bebas begitu saja, seolah ada yang melindungi. Kami heran, mengapa sampai saat ini belum ada aparat yang datang merazia?&quot; keluh salah satu warga yang enggan namaya &amp;nbsp;disebutkan, Selasa (7/7/2026).Infomasi &amp;nbsp;yang dihimpun, nilai taruhan sekali pertandingan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain merusak tatanan sosial, warga khawatir tempat ini menjadi sarang kejahatan lain.Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.Warga mendesak Polres Deli Serdang dan instansi terkait segera bertindak tegas. Jangan biarkan lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan sarang perjudian yang dibiarkan merajalela.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Praktik perjudian sabung ayam kini makin berani dan seolah tak tersentuh aturan. Lokasi haram ini diketahui beroperasi secara bebas di Jalan Bakaran Batu, masuk ke Gang Melayu, lalu menyusuri gang kecil di wilayah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.<br><br>Secara khusus, arena adu ayam didirikan tepat di bawah rimbunan pohon bambu, berlindung di bawah tenda berwarna biru agar tidak mudah terlihat dari jalan utama, kegiatan ini berjalan hampir rutin setiap hari.<br><br>Warga Lubuk Pakam mengaku geram dan bingung. Sudah berbulan-bulan lokasi itu ramai dikunjungi orang asing menggunakan sepeda motor. Suara riuh teriakan saat bertaruh, kokok ayam, hingga kerap terdengar hingga ke pemukiman.<br><br>"Berjalan bebas begitu saja, seolah ada yang melindungi. Kami heran, mengapa sampai saat ini belum ada aparat yang datang merazia?" keluh salah satu warga yang enggan namaya &nbsp;disebutkan, Selasa (7/7/2026).<br><br>Infomasi &nbsp;yang dihimpun, nilai taruhan sekali pertandingan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Selain merusak tatanan sosial, warga khawatir tempat ini menjadi sarang kejahatan lain.<br><br>Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.<br><br>Warga mendesak Polres Deli Serdang dan instansi terkait segera bertindak tegas. Jangan biarkan lingkungan tempat tinggal mereka dijadikan sarang perjudian yang dibiarkan merajalela.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/bebas-tanpa-rintangan-judi-sabung-ayam-beroperasi-di-bawah-tenda-biru-gang-melayu-lubuk-pakam_UwAEYQqa2m.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Skandal Dua Dokter Diduga Selingkuh Guncang Dunia Medis Sumut, Ini Tanggapan IDI Sumut...</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/skandal&#45;dua&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;guncang&#45;dunia&#45;medis&#45;sumut&#45;ini&#45;tanggapan&#45;idi&#45;sumut&#45;fQ9qF9mUlr/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/skandal&#45;dua&#45;dokter&#45;diduga&#45;selingkuh&#45;guncang&#45;dunia&#45;medis&#45;sumut&#45;ini&#45;tanggapan&#45;idi&#45;sumut&#45;fQ9qF9mUlr/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 02 Jul 2026 13:37:43 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Soal kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara di sebuah hotel Grand Central Premier di Medan memasuki babak baru, sidang praperadilan yang diajukan dalam perkara hukum yang menjerat mantan Ketua IDI Cabang Tebingtinggi telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Tak hanya itu Ketua Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara, Dr dr Ery Suhaymi, menyampaikan sikap resmi organisasi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Soal kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara di sebuah hotel Grand Central Premier di Medan memasuki babak baru, sidang praperadilan yang diajukan dalam perkara hukum yang menjerat mantan Ketua IDI Cabang Tebingtinggi telah diputuskan ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Tak hanya itu Ketua Pengurus Daerah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara, Dr dr Ery Suhaymi, menyampaikan sikap resmi organisasi.</p><p>Informasi yang dihimpun MI adalah dokter yang menjabat sebagai Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) cabang Tebingtinggi pada masa bakti 2023-2026. Namun karena menghadapi kasus, MI mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua ID.</p><p>Ketua IDI Sumut Ery Suhaymi membenarkan adanya kasus tersebut setelah menerima laporan dari Pelapor.</p><p>“Iya dari IDI Sumut, kami sudah menerima laporan perkembangan kasus ini, baik dari pihak pelapor maupun melalui surat resmi yang disampaikan kepada kami,” ujar Ery Suhaymi, Selasa (30/6/2026).<br><br>Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih berjalan dalam jalur hukum. Sehubungan dengan proses tersebut, dokter yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua IDI Cabang Tebingtinggi agar dapat lebih fokus menangani perkara hukum yang dihadapinya.<br><br>“Surat pengunduran dirinya sudah kami terima dan saat ini telah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua IDI Cabang yang baru untuk menjaga keberlangsungan tugas organisasi. Kami menghormati sepenuhnya setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung,” tegasnya.<br><br>Ditanya mengenai langkah tindak lanjut yang telah diambil, Ery Suhaymi menyatakan bahwa karena perkara sudah masuk ke ranah hukum, maka pihaknya menunggu kepastian dari lembaga peradilan terlebih dahulu.<br><br>“Saat ini kami belum bisa mengambil keputusan tertentu karena tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” jelasnya.<br><br>Saat diminta menjelaskan ketentuan sanksi internal IDI bagi anggota yang terlibat kasus pidana, Ery Suhaymi belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.</p><p>Sebelumnya diberitakan berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.<br><br>Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.<br><br>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<br><br>Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.<br><br>Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.<br><br>Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.</p><p>Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir072026/skandal-dua-dokter-diduga-selingkuh-guncang-dunia-medis-sumut-ini-tanggapan-idi-sumut_YwH4hMY9BO.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Terungkap, Ini Penyebab Terjadinya Anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik Diduga Keroyok Lamriah Manullang</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/terungkap&#45;ini&#45;penyebab&#45;terjadinya&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;diduga&#45;keroyok&#45;lamriah&#45;manullang&#45;fn4E95ShNc/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/terungkap&#45;ini&#45;penyebab&#45;terjadinya&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;rasiden&#45;damanik&#45;diduga&#45;keroyok&#45;lamriah&#45;manullang&#45;fn4E95ShNc/0#komentar</comments>
                <pubDate>Tue, 30 Jun 2026 14:21:09 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, menjadi sorotan serius, bukan hanya karena perselisihan tanah, melainkan karena cara penyelesaian yang dinilai tidak pantas dan melanggar hukum, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban Abdi Manullang SH, terungkap hubungan khusus antara korban dan keluarga pelaku. Ia membenarkan bahwa korban adalah ibu tiri Rasiden Damanik yang tidak tercatat secara resmi di instansi pencatatan sipil.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, menjadi sorotan serius, bukan hanya karena perselisihan tanah, melainkan karena cara penyelesaian yang dinilai tidak pantas dan melanggar hukum, terlebih lagi dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.<br><br>Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban Abdi Manullang SH, terungkap hubungan khusus antara korban dan keluarga pelaku. Ia membenarkan bahwa korban adalah ibu tiri Rasiden Damanik yang tidak tercatat secara resmi di instansi pencatatan sipil.</p><p>"Benar bang, sampai sekarang belum ada cerai sah bang, karena nikahnya pun kemaren itu ngk tercatat bang," ujarnya beberapa waktu yang lalu.<br><br>Pemicu utama dugaan tindakan kekerasan tersebut adalah sengketa kepemilikan sebidang tanah. Rasiden Damanik mengajukan klaim bahwa tanah itu merupakan hak milik ayahnya. Namun klaim ini dinilai lemah dan tidak berdasar jika dicocokkan dengan fakta yang ada.<br><br>“Masalah intinya adalah objek tanah yang diakui sebagai milik Ibu Boru Manullang. Padahal, tanah tersebut sudah dibeli dan dikuasai secara sah jauh sebelum ikatan pernikahan terjalin,” ungkap Abdi Manullang.<br><br>Jika ditelaah berdasarkan dokumen kepemilikan serta keterangan yang disampaikan, terbukti tanah tersebut telah dimiliki oleh Boru Manullang sebelum pernikahan berlangsung, dan sampai saat ini tidak pernah dijual atau dialihkan haknya kepada pihak mana pun. Secara prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, aset yang diperoleh sebelum menikah tetap menjadi hak milik pribadi dan tidak dapat digugat sebagai harta bersama.<br><br>Yang menjadi sorotan utama adalah: sebagai anggota DPRD yang memiliki pengetahuan dan akses terhadap jalur hukum, mengapa Rasiden Damanik justru menyelesaikan perselisihan ini dengan tindakan mengeroyok yang jelas-jelas melanggar aturan pidana? Sikap ini justru mencoreng citra lembaga legislatif dan menunjukkan lemahnya kesadaran hukum dalam bertindak.<br><br>Dipastikan bahwa sebidang tanah yang menjadi sumber perselisihan itulah yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan Rasiden Damanik belum memberikan keterangan resmi setelah dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/terungkap-ini-penyebab-terjadinya-anggota-dprd-dairi-rasiden-damanik-diduga-keroyok-lamriah-manullang_l8m0ga0gpp.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Kasus Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Mengeroyok: Polres Sudah Periksa Terlapor, Cek TKP, dan Siap Panggil Saksi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;polres&#45;sudah&#45;periksa&#45;terlapor&#45;cek&#45;tkp&#45;dan&#45;siap&#45;panggil&#45;saksi&#45;0q5hNgHY85/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/kasus&#45;dugaan&#45;pengeroyokan&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;polres&#45;sudah&#45;periksa&#45;terlapor&#45;cek&#45;tkp&#45;dan&#45;siap&#45;panggil&#45;saksi&#45;0q5hNgHY85/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 20:36:26 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik, terus memasuki tahap penyelidikan aktif. Polres Dairi telah memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta pelapor, serta turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti awal.Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang, S.H. Menurutnya, Rasiden Damanik beserta istri telah menjalani pemeriksaan di kepolisian.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, Rasiden Damanik, terus memasuki tahap penyelidikan aktif. Polres Dairi telah memanggil dan memeriksa pihak terlapor serta pelapor, serta turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti awal.<br><br>Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum korban, Abdi Manullang, S.H. Menurutnya, Rasiden Damanik beserta istri telah menjalani pemeriksaan di kepolisian.</p><p>“Informasi yang kami terima dari Polres Dairi menyatakan bahwa terlapor atas nama Rasiden Damanik dan istrinya sudah diperiksa. Pihak kepolisian juga telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan TKP,” ujar Abdi Manullang.<br><br>Ia menambahkan, pengecekan lokasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kondisi sebenarnya di lapangan.</p><p>“Pihak kepolisian datang untuk memastikan kondisi tempat kejadian dan menyesuaikan data dalam BAP dengan apa yang terjadi di lokasi,” imbuhnya.<br><br>Ke depannya, polisi berencana memanggil warga sekitar yang menyaksikan peristiwa tersebut untuk dijadikan saksi guna memperkuat bukti penyelidikan.</p><p>“Selanjutnya, rencananya kepolisian akan memanggil sejumlah warga setempat yang melihat kejadian untuk dimintai keterangan secara resmi,” ungkapnya.<br><br>Pernyataan ini dipertegas oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu yang lalu. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan.</p><p>“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memanggil dan mewawancarai pelapor serta terlapor. Ke depannya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan disampaikan kepada pelapor secara berkala,” pungkasnya.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/kasus-dugaan-pengeroyokan-anggota-dprd-dairi-polres-sudah-periksa-terlapor-cek-tkp-dan-siap-panggil-saksi_19RE4Cvq3p.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Dua Oknum Dokter Digerebek di Kamar Hotel</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;digerebek&#45;di&#45;kamar&#45;hotel&#45;E8lqAM8ywl/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/dua&#45;oknum&#45;dokter&#45;digerebek&#45;di&#45;kamar&#45;hotel&#45;E8lqAM8ywl/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 25 Jun 2026 20:42:49 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026). Salah satu dari keduanya diketahui diduga merupakan salah satu pengurus di Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten/Kota Tebing Tinggi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok dengan latar belakang jabatan.Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO –</strong> Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum tenaga medis dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini memasuki tahap sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026). Salah satu dari keduanya diketahui diduga merupakan salah satu pengurus di Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten/Kota Tebing Tinggi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok dengan latar belakang jabatan.<br><br>Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari akun Threads Hariandirikcy, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu, diduga kedua tersangka tertangkap tangan di Kamar 602 Hotel Grand Central Premier Medan oleh suami dari salah satu pihak, yakni berinisial NUAT (30 tahun). Di lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dalam yang berserakan di sofa kamar, tisu yang diduga mengandung bercak sperma, serta pengakuan langsung dari keduanya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri.<br><br>Tersangka utama bernama MI (48 tahun), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi. Saat ini ia menjabat sebagai Dokter Ahli Muda di UPTD RSUD dr. H. Kumpulan Pane, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus menantu mantan Wali Kota Tebing Tinggi, berinisial AHH. Sementara NUAT juga berprofesi sebagai dokter dan tergabung dalam kepengurusan IDI setempat.<br><br>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka bagi keduanya sejak 22 Mei 2026. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, ditandatangani oleh Direktur PPA Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara W. Kasus ini dijerat Pasal 284 KUHPidana sebagaimana diubah Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.<br><br>Menanggapi penetapan tersebut, diduga kedua tersangka mengajukan upaya hukum praperadilan yang digelar perdana pada 24 Juni 2026. Langkah ini dinilai sebagian kalangan publik sebagai upaya untuk menggugurkan status tersangka guna menghindari proses hukum lebih lanjut.<br><br>Selain ancaman pidana penjara, keduanya menghadapi sanksi ganda. Sebagai PNS, MI terancam diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sesuai peraturan disiplin ASN. Dari sisi profesi, perilaku mereka dinilai melanggar kode etik kedokteran, sehingga berisiko dicabut izin praktiknya oleh IDI.<br><br>Masyarakat menuntut penanganan kasus ini secara transparan dan tegas tanpa intervensi kekuasaan atau jabatan. Perhatian publik tertuju pada ketegasan aparat penegak hukum serta langkah tegas yang akan diambil instansi terkait dan organisasi profesi guna menjaga marwah dunia medis.</p><p>Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/dua-oknum-dokter-digerebek-di-kamar-hotel_6W2tPS6Qog.png" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polsek Bosar Maligas Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tembaga di PT Basic International Sumatera</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/polsek&#45;bosar&#45;maligas&#45;tangkap&#45;tiga&#45;pelaku&#45;pencurian&#45;kabel&#45;tembaga&#45;di&#45;pt&#45;basic&#45;international&#45;sumatera&#45;a71RufVahH/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/polsek&#45;bosar&#45;maligas&#45;tangkap&#45;tiga&#45;pelaku&#45;pencurian&#45;kabel&#45;tembaga&#45;di&#45;pt&#45;basic&#45;international&#45;sumatera&#45;a71RufVahH/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 24 Jun 2026 08:52:07 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Indra Siahaan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co – Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga yang terjadi di dalam ruangan pompa air PT Basic International Sumatera, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Tiga orang pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tersebut berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co – Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga yang terjadi di dalam ruangan pompa air PT Basic International Sumatera, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Tiga orang pelaku yang merupakan karyawan perusahaan tersebut berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.</p><p>Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Tansa Abrari (24), warga Dusun II Desa Lubuk Besar, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Robi Pratama (31), warga Dusun Martubung, Desa Lubuk Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, serta Reza Amrizal (23), warga Huta III Jalan Sederhana, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ketiganya diketahui bekerja sebagai pekerja Boiler di PT Basic International Sumatera.</p><p>Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial DGS (23), warga Serbelawan, Kabupaten Simalungun, hingga kini masih dalam pencarian dan penyelidikan pihak kepolisian.</p><p>Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/135/VI/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/135/VI/2026/Reskrim.</p><p>Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di dalam ruangan pompa air PT Basic International Sumatera. Korban dalam kasus ini adalah Zhan Wei, seorang karyawan swasta yang bekerja di kawasan perusahaan tersebut.</p><p>Kasus terungkap setelah pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor mendatangi lokasi untuk mengambil kabel tembaga di ruangan pompa air. Namun, kabel tersebut diketahui telah hilang dari tempat penyimpanannya.</p><p>Pelapor bersama sejumlah saksi kemudian melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan, terlihat empat orang laki-laki diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.35 WIB.</p><p>Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kabel tembaga yang hilang memiliki panjang sekitar 50 meter dengan estimasi kerugian mencapai Rp40 juta. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor langsung membuat laporan resmi ke Polsek Bosar Maligas.</p><p>Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi memperoleh informasi dari pihak perusahaan bahwa tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian sedang masuk kerja sesuai jadwal shift mereka.</p><p>Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel langsung mengamankan ketiga terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bosar Maligas untuk menjalani pemeriksaan.</p><p>Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga milik PT Basic International Sumatera bersama seorang rekannya berinisial DGS. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua unit sepeda motor dan sebuah tas ransel berwarna merah untuk membawa potongan kabel tembaga hasil curian keluar dari lokasi perusahaan.</p><p>‎Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox BK 2225 TBY dan satu buah tas ransel merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.</p><p>‎“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara satu orang lainnya masih dalam penyelidikan. Para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP,” ujar IPTU Sonni Silalahi.</p><p>Polsek Bosar Maligas masih terus melakukan pengembangan guna menangkap satu pelaku lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/polsek-bosar-maligas-tangkap-tiga-pelaku-pencurian-kabel-tembaga-di-pt-basic-international-sumatera_L65Yh5zk8Y.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Judi Menggurita dan Aman di Lubuk Pakam, Bukti Polres Deli Serdang dan Poldasu Lalai atau Sengaja Melindungi AK&#45;AI?</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/judi&#45;menggurita&#45;dan&#45;aman&#45;di&#45;lubuk&#45;pakam&#45;bukti&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;dan&#45;poldasu&#45;lalai&#45;atau&#45;sengaja&#45;melindungi&#45;ak&#45;ai&#45;Yj2ZzTBrBM/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/judi&#45;menggurita&#45;dan&#45;aman&#45;di&#45;lubuk&#45;pakam&#45;bukti&#45;polres&#45;deli&#45;serdang&#45;dan&#45;poldasu&#45;lalai&#45;atau&#45;sengaja&#45;melindungi&#45;ak&#45;ai&#45;Yj2ZzTBrBM/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 22 Jun 2026 19:20:15 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Kesal dengan adanya lokasi judi di Lubuk Pakam yang terus beroperasi secara terang&#45;terangan dan diduga kebal hukum, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka secara tegas mendesak Kapolda Sumut segera menangkap dua terduga bandar besar perjudian berinisial AK dan AI yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Deli Serdang.Bisnis perjudian haram yang diduga dipimpin AK dan AI ini disinyalir meraup omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Hal yang menjadi sorotan utama adalah, meski beroperasi secara terang&#45;terangan dan jaringannya sudah meluas, lokasi serta praktik judi tersebut terkesan kebal hukum dan hingga saat ini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat kepolisian.Massa aksi diterima langsung oleh Kasubdit 4 Bidang Intelijen dan Keamanan Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahaean, serta Perwira Pengawas, AKBP Henri.Sekretaris Jenderal BONAR, Henry Pakpahan, S.H., M.H., dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penegakan hukum di lapangan. Ia secara blak&#45;blakan menyentil pimpinan kepolisian yang dinilai abai terhadap keluhan warga.“Perjudian yang dikelola AK atau yang dikenal dengan sebutan Aseng Kayu ini telah berpindah lokasi dari Marelan ke Lubuk Pakam dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya. Namun mengapa Kapolda Sumut diam saja dan tidak mengambil tindakan nyata? Begitu juga dengan Kapolresta Deli Serdang, Kasat Intelkam, hingga Kasat Reskrim. Pasti ada hal yang tidak wajar di balik semua ini,” tegas Henry.Ia pun melayangkan ultimatum keras kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut untuk segera memberangus praktik judi tersebut.“Saya berikan tenggat waktu 3 x 24 jam. Jika dalam masa tersebut belum ada tindakan penindakan maupun penangkapan, kami akan mengerahkan massa dari aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat dalam skala yang jauh lebih besar,” tandasnya.Menanggapi tuntutan tersebut, Perwira Pengawas Polda Sumut, AKBP Henri, menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan tertinggi. Ia juga menjamin bahwa Ditreskrimum Polda Sumut akan segera berkoordinasi dengan Kapolresta Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan aktivitas perjudian tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO - </strong>Kesal dengan adanya lokasi judi di Lubuk Pakam yang terus beroperasi secara terang-terangan dan diduga kebal hukum, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Keadilan Sosial Rakyat Indonesia (FRAKSI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka secara tegas mendesak Kapolda Sumut segera menangkap dua terduga bandar besar perjudian berinisial AK dan AI yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di wilayah Deli Serdang.<br><br>Bisnis perjudian haram yang diduga dipimpin AK dan AI ini disinyalir meraup omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Hal yang menjadi sorotan utama adalah, meski beroperasi secara terang-terangan dan jaringannya sudah meluas, lokasi serta praktik judi tersebut terkesan kebal hukum dan hingga saat ini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat kepolisian.<br><br>Massa aksi diterima langsung oleh Kasubdit 4 Bidang Intelijen dan Keamanan Polda Sumut, AKBP Pardamean Hutahaean, serta Perwira Pengawas, AKBP Henri.<br><br>Sekretaris Jenderal BONAR, Henry Pakpahan, S.H., M.H., dalam orasinya menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja penegakan hukum di lapangan. Ia secara blak-blakan menyentil pimpinan kepolisian yang dinilai abai terhadap keluhan warga.<br><br>“Perjudian yang dikelola AK atau yang dikenal dengan sebutan Aseng Kayu ini telah berpindah lokasi dari Marelan ke Lubuk Pakam dengan omzet miliaran rupiah setiap bulannya. Namun mengapa Kapolda Sumut diam saja dan tidak mengambil tindakan nyata? Begitu juga dengan Kapolresta Deli Serdang, Kasat Intelkam, hingga Kasat Reskrim. Pasti ada hal yang tidak wajar di balik semua ini,” tegas Henry.<br><br>Ia pun melayangkan ultimatum keras kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut untuk segera memberangus praktik judi tersebut.<br><br>“Saya berikan tenggat waktu 3 x 24 jam. Jika dalam masa tersebut belum ada tindakan penindakan maupun penangkapan, kami akan mengerahkan massa dari aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat dalam skala yang jauh lebih besar,” tandasnya.<br><br>Menanggapi tuntutan tersebut, Perwira Pengawas Polda Sumut, AKBP Henri, menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima dan akan segera dilaporkan kepada pimpinan tertinggi. Ia juga menjamin bahwa Ditreskrimum Polda Sumut akan segera berkoordinasi dengan Kapolresta Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan dan dugaan aktivitas perjudian tersebut.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/judi-menggurita-dan-aman-di-lubuk-pakam-bukti-polres-deli-serdang-dan-poldasu-lalai-atau-sengaja-melindungi-ak-ai_ChNn84Lcdo.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polres Dairi Diduga Tak Transparan Tangani dan Abaikan Laporan Lamria, Langgar Konstitusi?</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;diduga&#45;tak&#45;transparan&#45;tangani&#45;dan&#45;abaikan&#45;laporan&#45;lamria&#45;langgar&#45;konstitusi&#45;awhsR6F32d/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/polres&#45;dairi&#45;diduga&#45;tak&#45;transparan&#45;tangani&#45;dan&#45;abaikan&#45;laporan&#45;lamria&#45;langgar&#45;konstitusi&#45;awhsR6F32d/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 12:09:11 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO &#45; Proses hukum terhadap Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam setelah dua laporan polisi yang diajukan justru berjalan tidak jelas. Laporan pertama bernomor LP/B/29/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 21 Januari 2026 memuat dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan. Hingga lebih dari empat bulan berlalu, laporan ini belum menunjukkan kemajuan proses yang pasti. Bahkan, kepolisian sempat membantah keberadaannya sebelum akhirnya menyatakan akan menelusuri ulang. Sementara itu, laporan kedua yang masuk pada Juni 2026 terkait dugaan pengeroyokan pun masih dalam tahap awal.Menyikapi ketidakjelasan ini, praktisi hukum Dedi Suheri SH menilai kondisi tersebut mencerminkan penanganan yang tidak profesional dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama sejak berlakunya Undang&#45;Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang&#45;Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).“Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah bukan lagi sekadar masalah administrasi. Aturan terbaru memberikan dasar hukum yang kuat bagi korban untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Dedi.Dasar Hukum Pengajuan PraperadilanBerdasarkan Pasal 158 KUHAP Baru, ruang lingkup permohonan praperadilan diperluas dibandingkan aturan lama. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus hal&#45;hal berikut:&#45; Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa&#45; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan&#45; Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi&#45; Penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana&#45; Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (huruf e)&#45; Penangguhan pembantaran penahanan“Jika laporan Januari 2026 benar&#45;benar mandek tanpa alasan yang jelas, korban melalui kuasa hukum dapat langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Dairi. Tidak perlu menunggu diterbitkannya Surat Penghentian Penuntutan (SP3) secara formal,” jelasnya.Kesetaraan Hukum Tidak Boleh Tawar&#45;MenawarDedi mengingatkan bahwa kepolisian memiliki tugas mulia sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Namun makna tugas ini hilang jika penerapannya dibedakan berdasarkan status sosial atau jabatan tersangka.Secara konstitusional, asas kesetaraan ditegaskan tegas dalam:&#45; Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945&#45; Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman&#45; Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia&#45; Pasal 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No.12/2005)“Prinsip no man above the law menegaskan tidak ada keistimewaan hukum bagi siapa pun. Status sebagai anggota DPRD tidak boleh membuat proses berjalan lambat. Jika ini terjadi, berarti kita sedang mengingkari konstitusi,” kritiknya.Langkah Hukum Ganda: Wassidik &amp; PraperadilanMenurut Dedi, sekadar meminta klarifikasi tidak cukup. Ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh secara bersamaan:1. Laporan ke Fungsi Pengawasan Penyidikan (Wassidik)Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Wassidik memiliki kewenangan untuk:&#45; Melakukan pengawasan dan pendampingan teknis&#45; Memerintahkan gelar perkara ulang&#45; Mengaudit penyebab penundaan serta memberi rekomendasi tindak lanjutIsi laporan menegaskan bahwa laporan Januari 2026 belum memiliki status jelas sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.2. Pengajuan PraperadilanBerfungsi sebagai kontrol eksternal melalui lembaga peradilan, melengkapi pengawasan internal dari Wassidik. Keduanya bisa berjalan beriringan tanpa harus saling menunggu.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO -</strong> Proses hukum terhadap Rasiden Damanik, anggota DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam setelah dua laporan polisi yang diajukan justru berjalan tidak jelas. Laporan pertama bernomor LP/B/29/1/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 21 Januari 2026 memuat dugaan penghinaan, pengancaman, dan pengerusakan. Hingga lebih dari empat bulan berlalu, laporan ini belum menunjukkan kemajuan proses yang pasti. Bahkan, kepolisian sempat membantah keberadaannya sebelum akhirnya menyatakan akan menelusuri ulang. Sementara itu, laporan kedua yang masuk pada Juni 2026 terkait dugaan pengeroyokan pun masih dalam tahap awal.<br><br>Menyikapi ketidakjelasan ini, praktisi hukum Dedi Suheri SH menilai kondisi tersebut mencerminkan penanganan yang tidak profesional dan berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).<br><br>“Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah bukan lagi sekadar masalah administrasi. Aturan terbaru memberikan dasar hukum yang kuat bagi korban untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Dedi.<br><br>Dasar Hukum Pengajuan Praperadilan<br><br>Berdasarkan Pasal 158 KUHAP Baru, ruang lingkup permohonan praperadilan diperluas dibandingkan aturan lama. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus hal-hal berikut:<br><br>- Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa<br>- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan<br>- Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi<br>- Penyitaan barang yang tidak terkait tindak pidana<br>- Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (huruf e)<br>- Penangguhan pembantaran penahanan<br><br>“Jika laporan Januari 2026 benar-benar mandek tanpa alasan yang jelas, korban melalui kuasa hukum dapat langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Dairi. Tidak perlu menunggu diterbitkannya Surat Penghentian Penuntutan (SP3) secara formal,” jelasnya.<br><br>Kesetaraan Hukum Tidak Boleh Tawar-Menawar<br><br>Dedi mengingatkan bahwa kepolisian memiliki tugas mulia sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Namun makna tugas ini hilang jika penerapannya dibedakan berdasarkan status sosial atau jabatan tersangka.<br><br>Secara konstitusional, asas kesetaraan ditegaskan tegas dalam:<br><br>- Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945<br>- Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman<br>- Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia<br>- Pasal 26 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No.12/2005)<br><br>“Prinsip no man above the law menegaskan tidak ada keistimewaan hukum bagi siapa pun. Status sebagai anggota DPRD tidak boleh membuat proses berjalan lambat. Jika ini terjadi, berarti kita sedang mengingkari konstitusi,” kritiknya.<br><br>Langkah Hukum Ganda: Wassidik & Praperadilan<br><br>Menurut Dedi, sekadar meminta klarifikasi tidak cukup. Ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh secara bersamaan:<br><br>1. Laporan ke Fungsi Pengawasan Penyidikan (Wassidik)<br>Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Wassidik memiliki kewenangan untuk:<br><br>- Melakukan pengawasan dan pendampingan teknis<br>- Memerintahkan gelar perkara ulang<br>- Mengaudit penyebab penundaan serta memberi rekomendasi tindak lanjut<br><br>Isi laporan menegaskan bahwa laporan Januari 2026 belum memiliki status jelas sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, sehingga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.<br><br>2. Pengajuan Praperadilan<br>Berfungsi sebagai kontrol eksternal melalui lembaga peradilan, melengkapi pengawasan internal dari Wassidik. Keduanya bisa berjalan beriringan tanpa harus saling menunggu.</p><p><strong>[Redaktur:Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/polres-dairi-diduga-tak-transparan-tangani-dan-abaikan-laporan-lamria-langgar-konstitusi_1gPRXkoI0m.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Ahmad Padang Angkat Bicara Terkait Kasus Anggota DPRD Dairi</title>
                <link>https://sumut.wahananews.co/utama/ahmad&#45;padang&#45;angkat&#45;bicara&#45;terkait&#45;kasus&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;NlDLNXg6dq/0</link>
                <comments>https://sumut.wahananews.co/utama/ahmad&#45;padang&#45;angkat&#45;bicara&#45;terkait&#45;kasus&#45;anggota&#45;dprd&#45;dairi&#45;NlDLNXg6dq/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 17 Jun 2026 20:51:10 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Hadi Kurniawan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[SUMUT.WAHANANEWS.CO – Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Dairi menyatakan kekecewaannya yang mendalam terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD setempat. Ia menilai peristiwa ini sangat disayangkan, mengingat pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk bagi masyarakat.“Kami sangat menyayangkan orang yang seharusnya menjadi penyambung aspirasi masyarakat justru diduga melakukan tindakan pidana, bahkan terhadap orang tua. Ini bukan cuma masalah pribadi, tapi bisa menjadi contoh buruk di tengah masyarakat,” ujar tokoh masyarakat tersebut.Ia meminta perhatian serius dari Polres Dairi agar setiap laporan dan pengaduan yang masuk disikapi dengan sungguh&#45;sungguh dan tidak dibiarkan berlarut&#45;larut. Menurutnya, kejelasan proses hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat Kabupaten Dairi merasa aman dan nyaman.“Kepada Kapolres, saya minta perhatian penuh agar perkara ini ditangani sesuai jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik makin menurun hanya karena pelakunya adalah anggota DPRD,” tegasnya.Lebih lanjut, ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Dairi turun tangan. Lembaga tersebut dinilai wajib mendorong proses hukum berjalan lancar dan memastikan anggotanya tetap menjunjung tinggi nilai konstitusi serta aturan yang berlaku.“Tindakan yang diduga dilakukan Rasiden Damanik sangat merusak citra lembaga legislatif di mata masyarakat. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat justru terlibat perkara pidana, apalagi melibatkan orang tua?” kritiknya.Menyikapi kenyataan bahwa laporan polisi telah masuk sejak Januari 2026 namun belum menunjukkan kemajuan jelas, tokoh masyarakat ini menduga adanya perlakuan istimewa.“Seolah&#45;olah karena dia anggota DPRD, dia kebal atau kebal hukum. Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau sudah duduk sebagai wakil rakyat, seharusnya paham betul aturan hukum. Tidak perlu diajari lagi seperti masyarakat awam,” tandasnya.Ia menegaskan agar penegak hukum bertindak tegas dan adil tanpa pandang status jabatan. “Proses harus berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada pengecualian bagi siapa pun,” pungkasnya.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMUT.WAHANANEWS.CO – </strong>Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Dairi menyatakan kekecewaannya yang mendalam terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rasiden Damanik, anggota DPRD setempat. Ia menilai peristiwa ini sangat disayangkan, mengingat pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk bagi masyarakat.<br><br>“Kami sangat menyayangkan orang yang seharusnya menjadi penyambung aspirasi masyarakat justru diduga melakukan tindakan pidana, bahkan terhadap orang tua. Ini bukan cuma masalah pribadi, tapi bisa menjadi contoh buruk di tengah masyarakat,” ujar tokoh masyarakat tersebut.<br><br>Ia meminta perhatian serius dari Polres Dairi agar setiap laporan dan pengaduan yang masuk disikapi dengan sungguh-sungguh dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kejelasan proses hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat Kabupaten Dairi merasa aman dan nyaman.<br><br>“Kepada Kapolres, saya minta perhatian penuh agar perkara ini ditangani sesuai jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik makin menurun hanya karena pelakunya adalah anggota DPRD,” tegasnya.<br><br>Lebih lanjut, ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Dairi turun tangan. Lembaga tersebut dinilai wajib mendorong proses hukum berjalan lancar dan memastikan anggotanya tetap menjunjung tinggi nilai konstitusi serta aturan yang berlaku.<br><br>“Tindakan yang diduga dilakukan Rasiden Damanik sangat merusak citra lembaga legislatif di mata masyarakat. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat justru terlibat perkara pidana, apalagi melibatkan orang tua?” kritiknya.<br><br>Menyikapi kenyataan bahwa laporan polisi telah masuk sejak Januari 2026 namun belum menunjukkan kemajuan jelas, tokoh masyarakat ini menduga adanya perlakuan istimewa.<br><br>“Seolah-olah karena dia anggota DPRD, dia kebal atau kebal hukum. Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau sudah duduk sebagai wakil rakyat, seharusnya paham betul aturan hukum. Tidak perlu diajari lagi seperti masyarakat awam,” tandasnya.<br><br>Ia menegaskan agar penegak hukum bertindak tegas dan adil tanpa pandang status jabatan. “Proses harus berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada pengecualian bagi siapa pun,” pungkasnya.</p><p>Sebelumnya diberitakan seorang warga bernama Lamria Simanulang melaporkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Rasiden Damanik yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Dairi beserta istrinya, Masro Nainggolan. Kejadian berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Sidikalang–Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.<br><br>Menurut keterangan korban, peristiwa bermula sehari sebelumnya, tepatnya Senin 1 Juni 2026. Saat itu, Lamria mendatangi rumahnya dan mendapati tumpukan pakaian serta kayu bakar di area tersebut. Ia lalu bertanya kepada tetangga dan meminta barang-barang itu dipindahkan karena rumah tersebut akan segera ditempati. Tetangga tersebut menyatakan akan mengambil barangnya dalam waktu dekat.<br><br>Namun, keesokan harinya saat kembali ke lokasi, korban terkejut mendapati rumahnya telah digembok. Merasa haknya dilanggar, Lamria berusaha membuka gembok tersebut. Tak lama kemudian, datang Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan yang langsung menanyakan tindakan korban. Terjadilah adu mulut, di mana korban menegaskan bahwa rumah itu adalah miliknya.<br><br>"Saya tanya kenapa rumah saya digembok, tapi Rasiden justru langsung menjambak rambut dan mencakar wajah saya. Istrinya juga ikut menjambak. Bahkan ada tetangga bermarga Simbolon yang ikut memegangi saya saat itu sehingga saya sulit bergerak," ungkap Lamria, Rabu (10/6/2026).<br><br>Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka di bagian pelipis sebelah kiri. Ia juga mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Karena merasa keselamatannya terancam, Lamria kemudian meninggalkan lokasi dan membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi agar kasus ini ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.<br><br>Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik belum memberikan keterangan resmi terkait korban yang melaporkan dirinya, WahanaNews.co telah berupaya mengonfirmasi namun belum memperoleh keterangan lebih lanjut.</p><p><strong>[Redaktur: Roy]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/1781704645_44ad3bd6171257e6ad44.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Diduga Ancam Wartawan, Askep Kebun Mayang Berinisial P. Marpaung Dilaporkan ke Polres Simalungun</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/diduga&#45;ancam&#45;wartawan&#45;askep&#45;kebun&#45;mayang&#45;berinisial&#45;p&#45;marpaung&#45;dilaporkan&#45;ke&#45;polres&#45;simalungun&#45;3uRBn4S6ui/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/diduga&#45;ancam&#45;wartawan&#45;askep&#45;kebun&#45;mayang&#45;berinisial&#45;p&#45;marpaung&#45;dilaporkan&#45;ke&#45;polres&#45;simalungun&#45;3uRBn4S6ui/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 11 Jun 2026 17:34:21 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Indra Siahaan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Kebebasan pers kembali menjadi sorotan di Kabupaten Simalungun. Seorang Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang berinisial P. Marpaung diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.&amp;nbsp;]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Kebebasan pers kembali menjadi sorotan di Kabupaten Simalungun. Seorang Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang berinisial P. Marpaung diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.<br>&nbsp;</p><p>Merasa mendapat intimidasi dan ancaman saat menjalankan profesinya, wartawan yang bersangkutan akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Simalungun (Polres Raya) pada Kamis (11/6/2026).<br>&nbsp;</p><p>‎Kasus ini menuai perhatian sejumlah pihak karena dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Sebagai salah satu pilar demokrasi, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.<br>&nbsp;</p><p>‎Jika terbukti melakukan ancaman, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau ancaman terhadap seseorang. Selain itu, tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik juga dapat dikaitkan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.<br>&nbsp;</p><p>Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.</p><p>Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kemerdekaan pers di Indonesia, khususnya di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.<br>&nbsp;</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak Askep Kebun Mayang berinisial P. Marpaung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ancaman tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir062026/diduga-ancam-wartawan-askep-kebun-mayang-berinisial-p-marpaung-dilaporkan-ke-polres-simalungun_hUyl7cGxXM.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Persatuan Wartawan Simalungun Ngopi Bersama Kapolsek Bandar Huluan, Kasus Pembunuhan Gunardi dan Narkoba Jadi Sorotan</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/persatuan&#45;wartawan&#45;simalungun&#45;ngopi&#45;bersama&#45;kapolsek&#45;bandar&#45;huluan&#45;kasus&#45;pembunuhan&#45;gunardi&#45;dan&#45;narkoba&#45;jadi&#45;sorotan&#45;bethM1B30B/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/persatuan&#45;wartawan&#45;simalungun&#45;ngopi&#45;bersama&#45;kapolsek&#45;bandar&#45;huluan&#45;kasus&#45;pembunuhan&#45;gunardi&#45;dan&#45;narkoba&#45;jadi&#45;sorotan&#45;bethM1B30B/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 13 May 2026 00:14:16 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Indra Siahaan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Dalam upaya mempererat sinergitas antara kepolisian dan insan pers, Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, didampingi Kanit Intel IPDA Hendrawan Sembiring, menggelar silaturahmi bersama rekan&#45;rekan media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Simalungun (PWS), Selasa (12/5/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Dalam upaya mempererat sinergitas antara kepolisian dan insan pers, Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, didampingi Kanit Intel IPDA Hendrawan Sembiring, menggelar silaturahmi bersama rekan-rekan media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Simalungun (PWS), Selasa (12/5/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.</p><p>Pertemuan yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh makna tersebut menjadi ajang diskusi terbuka antara jajaran Polsek Bandar Huluan dengan para jurnalis terkait berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan.</p><p>Dalam sambutannya, Kapolsek IPTU Patar Banjarnahor menyampaikan harapannya agar hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers dapat terus terjalin dengan baik, harmonis, serta saling mendukung dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.</p><p>“Kami berharap rekan-rekan pers dapat terus menjadi mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, sekaligus menjadi jembatan aspirasi masyarakat kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.</p><p>Salah satu isu yang menjadi perhatian serius dalam diskusi tersebut adalah perkembangan penanganan kasus pembunuhan Gunardi, yang jasadnya ditemukan pada 24 Maret 2026 dalam kondisi mengenaskan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.</p><p>Hingga saat ini, pelaku pembunuhan tersebut diketahui masih belum berhasil diamankan. Rekan-rekan wartawan yang hadir mempertanyakan progres penyelidikan kasus tersebut dan berharap aparat kepolisian dapat bekerja lebih maksimal agar pelaku segera ditangkap demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan kepastian hukum bagi masyarakat.</p><p>Selain itu, persoalan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan juga menjadi topik hangat pembahasan. Para insan pers menyoroti keresahan masyarakat terhadap dugaan semakin bebasnya aktivitas peredaran narkotika yang dinilai merusak generasi muda dan mengancam stabilitas keamanan lingkungan.</p><p>Para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) berharap Polsek Bandar Huluan meningkatkan langkah-langkah penindakan serta memperkuat pengawasan di titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.</p><p>“Kami berharap pihak kepolisian benar-benar bekerja maksimal, baik dalam pengungkapan kasus pembunuhan maupun pemberantasan narkoba. Masyarakat sangat menantikan langkah nyata aparat,” ungkap salah seorang wartawan yang hadir.</p><p>Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan media dalam menjaga keamanan wilayah, meningkatkan transparansi penanganan kasus, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/persatuan-wartawan-simalungun-ngopi-bersama-kapolsek-bandar-huluan-kasus-pembunuhan-gunardi-dan-narkoba-jadi-sorotan_0AhjNX357B.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Persatuan Wartawan Simalungun Desak Polsek Bandar Huluan Ungkap Kasus Kematian Gunardi</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/persatuan&#45;wartawan&#45;simalungun&#45;desak&#45;polsek&#45;bandar&#45;huluan&#45;ungkap&#45;kasus&#45;kematian&#45;gunardi&#45;1C8TA5Ucvc/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/persatuan&#45;wartawan&#45;simalungun&#45;desak&#45;polsek&#45;bandar&#45;huluan&#45;ungkap&#45;kasus&#45;kematian&#45;gunardi&#45;1C8TA5Ucvc/0#komentar</comments>
                <pubDate>Mon, 11 May 2026 11:56:25 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Indra Siahaan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus desakan serius kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera mengungkap secara terang dan menyeluruh kasus kematian Gunardi yang jasadnya ditemukan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus desakan serius kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera mengungkap secara terang dan menyeluruh kasus kematian Gunardi yang jasadnya ditemukan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.</p><p>Korban ditemukan pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 18.36 WIB dalam kondisi mengenaskan. Hingga saat ini, kasus tersebut dikabarkan belum juga berhasil diungkap aparat penegak hukum (APH).</p><p>Kasus yang menyita perhatian publik tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Hingga saat ini, belum adanya penjelasan resmi yang komprehensif mengenai perkembangan penyelidikan membuat ruang spekulasi semakin berkembang di tengah masyarakat. Persatuan Wartawan Simalungun menilai, perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa.</p><p>Penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, terukur, dan menjadi prioritas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.</p><p>“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas, aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan kepastian dan informasi yang objektif kepada publik,” demikian disampaikan dalam pernyataan Persatuan Wartawan Simalungun.</p><p>Menurut mereka, lambannya pengungkapan suatu perkara dapat memunculkan berbagai asumsi negatif yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi dan keseriusan penanganan menjadi hal penting agar masyarakat tidak merasa ditinggalkan dalam mencari rasa keadilan.</p><p>Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) juga meminta agar jajaran Polsek Bandar Huluan maupun Polres Simalungun dapat meningkatkan intensitas penyelidikan, termasuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian, motif, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.</p><p>Selain itu, mereka mendorong agar Kapolres Simalungun memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus kematian Gunardi.</p><p>“Pengungkapan perkara ini bukan hanya soal menemukan pelaku, tetapi juga menyangkut rasa aman masyarakat dan wibawa penegakan hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada keluarga korban,” lanjut pernyataan tersebut.</p><p>Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menegaskan bahwa kritik dan desakan yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan.</p><p>Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menjadikan kasus ini sebagai atensi serius dan membuktikan kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang menyangkut nyawa manusia akan ditangani secara maksimal tanpa pandang bulu.</p><p>“Kami percaya aparat penegak hukum memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengungkap kasus ini. Karena itu, publik menunggu langkah konkret, transparansi, dan keberanian dalam menuntaskan perkara tersebut hingga terang benderang,” tutup pernyataan Persatuan Wartawan Simalungun.</p><p>Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Bandar Huluan maupun Polres Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru pengungkapan kasus kematian Gunardi.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/persatuan-wartawan-simalungun-desak-polsek-bandar-huluan-ungkap-kasus-kematian-gunardi_4oa6h2wVGi.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nagori Perlanaan</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/polsek&#45;bandar&#45;huluan&#45;ringkus&#45;dua&#45;pelaku&#45;pencurian&#45;sepeda&#45;motor&#45;di&#45;nagori&#45;perlanaan&#45;4d3heB9bZX/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/polsek&#45;bandar&#45;huluan&#45;ringkus&#45;dua&#45;pelaku&#45;pencurian&#45;sepeda&#45;motor&#45;di&#45;nagori&#45;perlanaan&#45;4d3heB9bZX/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 08 May 2026 03:48:46 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Indra Siahaan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil diringkus jajaran tim opsnal Polsek Bandar Huluan, setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif selama lebih dari sebulan.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil diringkus jajaran tim opsnal Polsek Bandar Huluan, setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif selama lebih dari sebulan.</p><p>Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 07 Mei 2026, sekira pukul 18.18 WIB. AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Polsek Bandar Huluan yang tidak kenal lelah dalam memburu para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.</p><p>Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, secara langsung menjelaskan kronologis penangkapan dua pelaku pencurian tersebut, yakni Doli Pati Alvari Simangunsong, 20 tahun, Warga Huta II Joharan Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, dan Agus Hermansyah, 39 tahun, Warga Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.</p><p>“Kedua pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ujar IPTU Patar Banjarnahor.</p><p>Peristiwa pencurian ini berawal pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 04.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Huta II Joharan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, istri pelapor bernama Sumarni, 50 tahun, bangun pagi dan mendapati sepeda motor Honda BK 3656 TBN yang sebelumnya terparkir di ruang tamu sudah raib. Sumarni segera membangunkan suaminya, Syahrial Simangunsong, 52 tahun, yang kemudian memeriksa pintu depan rumah dan mendapati pengunci pintu sudah dalam kondisi terbuka.</p><p>Pelapor sempat berupaya mencari sendiri sepeda motornya di sekitar kampung, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda A5C02R37M2 M/T warna hitam tahun 2020, Nomor Polisi BK 3656 TBN, Nomor Rangka MH1KCA113LK035440, dan Nomor Mesin KCA1E1033991. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pada hari Senin, 30 Maret 2026, pukul 16.55 WIB, Syahrial resmi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/117/III/2026.</p><p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, IPDA Amri Jhonson Sitanggang bersama tim opsnal langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna mengidentifikasi para pelaku.</p><p>“Setelah identitas pelaku berhasil kami kantongi, kami segera melakukan pengejaran tanpa henti hingga keduanya berhasil kami amankan,” ucap IPTU Patar Banjarnahor.</p><p>Hasilnya, pada hari Senin, 4 Mei 2026, pukul 18.30 WIB, pelaku pertama, Doli Pati Alvari Simangunsong, berhasil ditangkap di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar. Berselang kurang dari satu jam kemudian, pada pukul 19.20 WIB, pelaku kedua, Agus Hermansyah, turut diamankan di kediamannya di Jalan Huta III Lormes, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.</p><p>Satu unit sepeda motor Honda BK 3656 TBN milik korban pun berhasil disita sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p><p>“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Polres Simalungun beserta jajaran siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ungkap AKP Verry Purba.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/1778187753_7c862a470d2dc9cb1d1d.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gadis Remaja 16 Tahun Yang Hilang Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunda, Berkat Kerja Keras Polsek Bandar Huluan</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/gadis&#45;remaja&#45;16&#45;tahun&#45;yang&#45;hilang&#45;akhirnya&#45;kembali&#45;ke&#45;pelukan&#45;ibunda&#45;berkat&#45;kerja&#45;keras&#45;polsek&#45;bandar&#45;huluan&#45;RsEqxw7m4r/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/gadis&#45;remaja&#45;16&#45;tahun&#45;yang&#45;hilang&#45;akhirnya&#45;kembali&#45;ke&#45;pelukan&#45;ibunda&#45;berkat&#45;kerja&#45;keras&#45;polsek&#45;bandar&#45;huluan&#45;RsEqxw7m4r/0#komentar</comments>
                <pubDate>Fri, 08 May 2026 02:01:18 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Indra Siahaan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Linangan air mata haru tak terbendung dari wajah seorang ibu ketika putrinya yang telah hilang selama empat hari akhirnya kembali pulang ke rumah. Itulah yang dirasakan oleh Ibu Evi Verawaty Br. Siahaan, warga Lingkungan III Perjuangan, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, saat putrinya, Nadine Adeline Br. Hutagaol, 16 tahun, kembali ke pelukannya pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekira pukul 23.00 WIB.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Linangan air mata haru tak terbendung dari wajah seorang ibu ketika putrinya yang telah hilang selama empat hari akhirnya kembali pulang ke rumah. Itulah yang dirasakan oleh Ibu Evi Verawaty Br. Siahaan, warga Lingkungan III Perjuangan, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, saat putrinya, Nadine Adeline Br. Hutagaol, 16 tahun, kembali ke pelukannya pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekira pukul 23.00 WIB.</p><p>Kabar mengharukan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 07 Mei 2026, sekira pukul 16.16 WIB. Menurutnya, kembalinya Nadine Adeline ke rumah tidak terlepas dari kerja keras dan gerak cepat personel Polsek Bandar Huluan bersama jajaran Polres Simalungun yang sejak awal aktif menyebarkan informasi dan melakukan berbagai upaya pencarian.</p><p>“Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polsek Bandar Huluan bersama Polres Simalungun bergerak cepat begitu laporan orang hilang diterima, mulai dari penyebaran informasi, himbauan kamtibmas, hingga publikasi melalui Bidang Kehumasan,” ujar AKP Verry Purba.</p><p>Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu, 2 Mei 2026, pukul 09.30 WIB. Saat itu, Evi Verawaty mendapati putrinya, Nadine Adeline, selesai mandi dan masih berada di kamar. Ketika ditanya hendak pergi ke mana, Nadine menjawab tidak ke mana-mana. Namun sekira pukul 10.00 WIB, saat sang ibu memeriksa kamar, Nadine sudah tidak ada. Curiga anaknya kabur, Evi segera mencari ke loket angkot Sinar Bangun di Jalan Merdeka Perdagangan, namun tidak menemukan Nadine. Dari keterangan saksi Samuel Sinaga, 20 tahun, diketahui bahwa Nadine sempat terlihat menuju loket Perdagangan Trans.</p><p>Setelah berhari-hari pencarian tidak membuahkan hasil, pada hari Selasa, 5 Mei 2026, pukul 21.59 WIB, Evi Verawaty akhirnya mendatangi Polsek Bandar Huluan untuk membuat laporan resmi orang hilang dengan nomor L/GANGGUAN/B/4/V/2026/SPKT/POLSEK BANDAR HULUAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA. Polsek Bandar Huluan langsung mengambil tindakan dengan menerima laporan, membuat laporan gangguan orang hilang melalui aplikasi Doors, memberikan STPL, dan segera melaporkan kepada pimpinan.</p><p>Tak berhenti di sana, jajaran Kehumasan Polres Simalungun turut bergerak aktif mempublikasikan informasi keberadaan Nadine Adeline ke berbagai platform, sehingga informasi pencarian tersebar luas hingga akhirnya sampai ke telinga Nadine sendiri.</p><p>Rasa syukur yang mendalam pun diungkapkan langsung oleh sang ibu, Evi Verawaty Br. Siahaan, kepada seluruh jajaran Kepolisian yang telah berjuang mencari putrinya.</p><p>“Anak kami, Adeline, telah kembali ke rumah, ke pelukan kami tadi malam. Ini semua berkat bantuan Kepolisian, khususnya Polsek Bandar Huluan, yang membantu kami mencari dan menyebarkan informasi dari segala bidang. Karena publikasi itulah, Adeline mengetahui bahwa kami telah mencarinya, sehingga ia mau kembali pulang ke rumah,” ucap Evi Verawaty dengan penuh haru.</p><p>Lebih jauh, Evi Verawaty juga menyampaikan ungkapan terima kasih yang tulus kepada seluruh jajaran Polres Simalungun.</p><p>“Terima kasih Bapak Polisi, Pak Kapolres Simalungun, Pak Kapolsek Bandar Huluan, serta semua personel Polres Simalungun. Semoga tetap diberikan kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara,” ungkap Evi Verawaty penuh syukur.</p><p>AKP Verry Purba menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan Polri dapat menghasilkan hasil yang maksimal. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa.</p><p>“Polres Simalungun siap melayani masyarakat kapan pun dan di mana pun. Laporan masyarakat adalah prioritas kami,” tutur AKP Verry Purba.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/1778181332_35e59e126e261f961ba4.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Gadis Remaja 16 Tahun Hilang Sejak 2 Mei, Keluarga Harap Bantuan Publik Mencari</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/gadis&#45;remaja&#45;16&#45;tahun&#45;hilang&#45;sejak&#45;2&#45;mei&#45;keluarga&#45;harap&#45;bantuan&#45;publik&#45;mencari&#45;48JZ6p4a47/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/gadis&#45;remaja&#45;16&#45;tahun&#45;hilang&#45;sejak&#45;2&#45;mei&#45;keluarga&#45;harap&#45;bantuan&#45;publik&#45;mencari&#45;48JZ6p4a47/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 06 May 2026 11:46:19 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Indra Siahaan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Kekhawatiran mendalam menyelimuti hati seorang ibu di Kabupaten Simalungun. Evi Verawaty Siahaan, 47 tahun, warga Lingkungan III Perjuangan, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, terpaksa mendatangi Polsek Bandar Huluan pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 21.59 WIB, untuk melaporkan hilangnya putrinya, Nadine Adeline Hutagaol, 16 tahun, seorang pelajar yang sudah tidak diketahui keberadaannya sejak Sabtu, 2 Mei 2026. Merespons laporan tersebut, jajaran Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, langsung bergerak cepat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi membantu menemukan gadis remaja tersebut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Kekhawatiran mendalam menyelimuti hati seorang ibu di Kabupaten Simalungun. Evi Verawaty Siahaan, 47 tahun, warga Lingkungan III Perjuangan, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, terpaksa mendatangi Polsek Bandar Huluan pada Selasa, 5 Mei 2026, pukul 21.59 WIB, untuk melaporkan hilangnya putrinya, Nadine Adeline Hutagaol, 16 tahun, seorang pelajar yang sudah tidak diketahui keberadaannya sejak Sabtu, 2 Mei 2026. Merespons laporan tersebut, jajaran Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, langsung bergerak cepat menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku demi membantu menemukan gadis remaja tersebut.</p><p>Saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa laporan orang hilang ini langsung ditangani secara serius oleh Polsek Bandar Huluan. "Setiap laporan yang masuk, termasuk kasus orang hilang, menjadi prioritas penanganan kami. Polres Simalungun memastikan seluruh jajaran bergerak cepat untuk membantu menemukan Nadine dan memberikan ketenangan kepada keluarganya," ujar AKP Verry Purba dengan penuh kepedulian.</p><p>Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, menjelaskan kronologis hilangnya Nadine Adeline Hutagaol berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi. Pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, Nadine selesai mandi dan berpakaian di kamarnya. Saat ibunya bertanya hendak pergi ke mana, Nadine menjawab tidak akan pergi ke mana-mana. Namun sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sang ibu memeriksa kamar, Nadine sudah tidak ada lagi. "Ibu korban langsung curiga anaknya kabur dan segera menuju loket angkot Sinar Bangun di Jalan Merdeka Perdagangan, namun Nadine tidak ditemukan di sana," ucap IPTU Patar menjelaskan.</p><p>Pelapor kemudian menghubungi saksi Samuel Sinaga, 20 tahun, seorang pengemudi yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Dari keterangan Samuel, diketahui bahwa ia sempat melihat Nadine berjalan menuju loket Perdagangan Trans. Namun hingga laporan dibuat pada malam hari tanggal 5 Mei 2026, Nadine belum juga kembali ke rumah, dan pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan atau kondisinya sama sekali. Saksi lain yang turut dimintai keterangan adalah Eka Christinawati Hutagaol, 21 tahun, yang merupakan warga Lingkungan III Perjuangan, Kelurahan Perdagangan III.</p><p>Nadine Adeline Hutagaol memiliki ciri-ciri fisik sebagai berikut: Tinggi badan 170 cm, Berat badan 58 kg, Berkulit sawo matang, Bermata hitam, dan Berambut hitam panjang hingga sebatas pinggang.</p><p>IPTU Patar Banjarnahor mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Nadine untuk segera menghubungi Polsek Bandar Huluan atau keluarganya. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut membantu dengan menyampaikan informasi apapun terkait keberadaan Nadine. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami dan terutama bagi keluarga yang saat ini sangat mengkhawatirkan kondisi putrinya," ungkap IPTU Patar dengan penuh harap.</p><p>Atas laporan tersebut, Polsek Bandar Huluan telah mengambil serangkaian tindakan prosedural, meliputi penerimaan laporan orang hilang dalam batas waktu 1x24 jam, pembuatan laporan gangguan orang hilang melalui aplikasi Doors, penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan atau STPL orang hilang, serta pelaporan kepada pimpinan untuk penanganan lebih lanjut.</p><p>AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama membantu pencarian Nadine. "Temukan Nadine, pulangkan dia kepada ibunya yang menunggu dengan penuh air mata. Polri siap bergerak, dan kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat dalam upaya pencarian ini," ujarnya penuh ketulusan.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir052026/gadis-remaja-16-tahun-hilang-sejak-2-mei-keluarga-harap-bantuan-publik-mencari_ivf8GhYXpD.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Toko Perabot Disulap Jadi THM Ilegal di Kota Perdagangan, Warga Curiga Ada Bekingan Kuat, APH Ditantang Buktikan Nyali!</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/toko&#45;perabot&#45;disulap&#45;jadi&#45;thm&#45;ilegal&#45;di&#45;kota&#45;perdagangan&#45;warga&#45;curiga&#45;ada&#45;bekingan&#45;kuat&#45;aph&#45;ditantang&#45;buktikan&#45;nyali&#45;0TpTUoh2qj/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/toko&#45;perabot&#45;disulap&#45;jadi&#45;thm&#45;ilegal&#45;di&#45;kota&#45;perdagangan&#45;warga&#45;curiga&#45;ada&#45;bekingan&#45;kuat&#45;aph&#45;ditantang&#45;buktikan&#45;nyali&#45;0TpTUoh2qj/0#komentar</comments>
                <pubDate>Thu, 30 Apr 2026 10:18:09 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Indra Siahaan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Skandal panas mengguncang Toko Perabot ANDA di Jalan Sisingamangaraja, Nomor 435, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (30/04/2026), Sebuah toko yang seharusnya menjadi tempat usaha biasa, kini diduga kuat berubah menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) dengan metode ruangan Karaoke Television (KTV) ilegal yang beroperasi terang&#45;terangan tanpa rasa takut.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Skandal panas mengguncang Toko Perabot ANDA di Jalan Sisingamangaraja, Nomor 435, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (30/04/2026), Sebuah toko yang seharusnya menjadi tempat usaha biasa, kini diduga kuat berubah menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) dengan metode ruangan Karaoke Television (KTV) ilegal yang beroperasi terang-terangan tanpa rasa takut.</p><p>Aktivitas di lokasi disebut berlangsung hingga larut malam. Musik keras menggelegar, arus keluar masuk pengunjung di jam tak wajar, hingga dugaan peredaran minuman keras dan narkoba menjadi sorotan warga.</p><p>Situasi ini bukan lagi sekadar gangguan biasa ini sudah dianggap ancaman serius bagi moral dan ketertiban lingkungan.</p><p>Yang membuat publik semakin geram, tempat tersebut diduga tetap beroperasi mulus tanpa tersentuh penindakan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.</p><p>"Ada apa ini? Kok bisa bebas seperti kebal hukum? Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang membekingi!” ujar seorang warga dengan nada penuh tanya.</p><p>Tokoh Agama pun angkat suara keras. Mereka menilai pembiaran ini dapat merusak generasi muda dan mencoreng nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.</p><p>“Kalau ini dibiarkan, sama saja membuka pintu kehancuran moral anak-anak kita. Aparat jangan diam!” tegas salah satu tokoh agama.</p><p>Desakan kini mengarah langsung ke aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk segera turun melakukan sidak, mengungkap fakta sebenarnya, dan menindak tegas tanpa pandang bulu.</p><p>Warga bahkan menantang keseriusan aparat apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kekuatan tertentu? Jika terbukti melanggar, pengelola dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p><p>Namun masyarakat menegaskan, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar aturan melainkan tindakan nyata di lapangan.</p><p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Satu hal yang pasti, kemarahan warga sudah di titik didih dan mereka menunggu, siapa yang benar-benar berani menegakkan hukum.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir042026/toko-perabot-disulap-jadi-thm-ilegal-di-kota-perdagangan-warga-curiga-ada-bekingan-kuat-aph-ditantang-buktikan-nyali_sqXy10l9rA.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
        	
        	<item>
        		<title>Waspada! Kasus HIV di Kabupaten Batu Bara Meningkat</title>
                <link>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/waspada&#45;kasus&#45;hiv&#45;di&#45;kabupaten&#45;batu&#45;bara&#45;meningkat&#45;uqTrax5HHp/0</link>
                <comments>https://metro&#45;siantar.wahananews.co/utama/waspada&#45;kasus&#45;hiv&#45;di&#45;kabupaten&#45;batu&#45;bara&#45;meningkat&#45;uqTrax5HHp/0#komentar</comments>
                <pubDate>Wed, 29 Apr 2026 11:05:27 +0700</pubDate>
                <dc:creator><![CDATA[Indra Siahaan]]></dc:creator>
                <category><![CDATA[Utama]]></category>
                <description><![CDATA[METROSIANTAR, WahanaNews.co &#45; Peningkatan kasus HIV di Kabupaten Batu Bara sepanjang Januari hingga April 2026 menjadi perhatian serius, terutama di Kecamatan Air Putih, Indrapura yang mencatat angka tertinggi.]]></description>
                <content:encoded><![CDATA[<p>METROSIANTAR, WahanaNews.co - Peningkatan kasus HIV di Kabupaten Batu Bara sepanjang Januari hingga April 2026 menjadi perhatian serius, terutama di Kecamatan Air Putih, Indrapura yang mencatat angka tertinggi.</p><p>Berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat, total kasus HIV mencapai 137, meningkat 28 kasus dibandingkan periode sebelumnya. Dari jumlah tersebut, Kecamatan Indrapura menempati posisi teratas dengan 17 kasus, disusul Sei Suka sebanyak 16 kasus.</p><p>Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Batu Bara, Budi Junarman Sinaga, menyebutkan bahwa peningkatan ini merupakan hasil dari skrining intensif yang dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan.</p><p>“Indrapura menjadi wilayah dengan temuan tertinggi saat ini, sehingga perlu perhatian lebih dalam upaya pencegahan dan penanganan,” ujarnya.</p><p>Selain Indrapura dan Sei Suka, wilayah lain seperti Tanjung Tiram, Labuhan Ruku, dan Limapuluh masing-masing mencatat 12 kasus. Sementara Pagurawan dan Pematang Panjang berada pada angka lebih rendah, namun tetap menunjukkan tren peningkatan.</p><p>Di sisi lain, RSUD OK Arya Zulkarnain mencatat total 57 kasus, termasuk 16 kasus baru dari hasil pemeriksaan terbaru.</p><p>Budi menjelaskan, HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh dan dapat berkembang menjadi AIDS jika tidak ditangani.</p><p>“Tanpa pengobatan, HIV dapat berkembang menjadi AIDS dalam kurun waktu sekitar 10 tahun,” katanya.</p><p>Penularan HIV terjadi melalui cairan tubuh tertentu seperti darah, sperma, cairan vagina, cairan anus, dan ASI. Namun, HIV tidak menular melalui interaksi sehari-hari seperti sentuhan atau gigitan nyamuk.</p><p>Hingga kini, HIV belum dapat disembuhkan, namun terapi antiretroviral (ARV) mampu menekan perkembangan virus dan menjaga kualitas hidup penderita.</p><p>Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat, khususnya di Indrapura, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan, pemeriksaan dini, serta menghilangkan stigma terhadap penderita HIV.</p><p><strong>[ Redaktur : SJM14 ]</strong></p>]]></content:encoded>
                <enclosure url="https://wahananews.co/photo/berita/dir042026/waspada-kasus-hiv-di-kabupaten-batu-bara-meningkat_u2U555rXI7.jpg" length="0" type="image/jpeg" />
        	</item>

        
    </channel>

</rss>
<!-- RSS GENERATOR CREATED BY GHIVARRA SR -->