METROSIANTAR, WahanaNews.co - Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. Sebanyak 70 orang pekerja yang bekerja di project pembangunan perusahaan PT Evyap Sabun Indonesia melalui vendor PT SumPratama Juru Engineering diduga belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) hingga saat ini.
Informasi ini mencuat pada Rabu (14/03/2026) setelah sejumlah pekerja mengeluhkan hak mereka yang belum juga dibayarkan menjelang Hari Raya. Para pekerja merasa kecewa karena THR yang seharusnya menjadi hak mereka justru belum diterima.
Baca Juga:
Asisten Sekda Papua: Pembayaran THR Tak Sesuai, Segera Laporkan
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, puluhan pekerja tersebut sudah menunggu kepastian dari pihak perusahaan maupun vendor, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Jumlah pekerja yang belum menerima THR diperkirakan sekitar 70 orang. Mereka bekerja di project pembangunan perusahaan tersebut melalui vendor,” ungkap narasumber kepada wartawan.
Padahal kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Baca Juga:
Terbitkan Surat Edaran THR, Ruth Lokawoda : THR Keagamaan Bagi Pekerja Dibayar Paling Lambat H - 7 Lebaran.
Jika terbukti tidak melaksanakan kewajiban tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan para pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan industri, bahkan tidak menutup kemungkinan para pekerja akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan maupun aparat penegak hukum (APH) apabila hak mereka tidak segera dipenuhi.
Para pekerja berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran hak buruh tersebut, karena THR merupakan hak wajib pekerja yang dilindungi oleh undang-undang.