BATU BARA, WahanaNews.co - Upaya membuka transparansi penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Batu Bara mulai disorot. Media online DHASAM.co.id secara resmi melayangkan permohonan informasi publik kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara melalui Kepala Bidang Pembinaan SMP.
Surat bernomor 017/Red.Dhasam.co.id/III/2026 tertanggal 02 Maret 2026 itu meminta salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) sejumlah kegiatan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas sekolah tingkat SMP tahun anggaran 2025.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Provinsi Papua Larang Penggunaan HP di Sekolah
Permohonan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Dalam surat yang diajukan oleh pimpinan redaksi DHASAM.co.id itu,
terdapat sejumlah proyek yang diminta datanya, di antaranya pembangunan toilet, pagar sekolah, rehabilitasi ruang kelas hingga pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di beberapa SMP negeri di Kabupaten Batu Bara dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah.
Beberapa di antaranya yakni:
Pembangunan toilet dan sanitasi di UPT SMPN 02 Talawi senilai Rp117.040.000
Pembangunan pagar sekolah di UPT SMPN 2 Talawi Rp195.000.000
Pembangunan pagar sekolah di UPT SMPN 1 Sei Suka Rp195.000.000
Rehabilitasi ruang kelas UPT SMPN 2 Datuk Lima Puluh Rp125.750.000
Rehabilitasi toilet di beberapa sekolah dengan nilai sekitar Rp76.076.000
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di tiga sekolah masing-masing Rp261.500.000
Langkah media ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik, mengingat dana pendidikan berasal dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Syukuran Natal dan Tahun Baru Disdik, Wawako Gunungsitoli: Refleksi Majukan Pendidikan
Informasi anggaran adalah hak publik. Jika tidak dibuka, tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar salah satu sumber yang mengetahui pengajuan surat tersebut.
Sesuai aturan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi maksimal 10 hari kerja. Jika tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Publik kini menunggu respons dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan terkait pengelolaan anggaran pembangunan fasilitas pendidikan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per kegiatan.