Metrosiantarnews.id | Polisi mengerebek diduga gudang pengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pekanbaru. Sebanyak 30 ribu liter solar disita dari gudang tersebut.
Gudang yang digerebek berlokasi di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru,. Pengerebekan dilakukan pada 2 April 2022. Seorang penjaga berinisial RM diamankan.
Baca Juga:
PT Rafi Pratama dan PT Lautan Dewa Energi Bantah Tuduhan Gudang Solar Ilegal
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM.
“Gudang itu rencananya memalsukan solar dengan cara melakukan oplos, antara solar murni dengan minyak mentah dari Jambi, lalu dijual dengan harga solar industri,” katanya, Kamis (7/4/2022).
Dari informasi tersebut, kata Sunarto, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Baca Juga:
Pemkab Paluta Memastikan Ketersediaan Stok Komoditi di Gudang Perum Bulog Kantor Cabang Padangsidimpuan
“Saat penggerebekan petugas hanya menemukan penjaga gudang inisial RM,” Ujarnya.
RM mengaku hanya ditugaskan menjaga gudang dengan upah Rp 500 ribu untuk satu minggu. Sedangkan rekannya satu sedang off.
“Pemilik gudang inisial FG kita tetapkan sebagai DPO,” katanya
Pelaku disangkakan pasal 54, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” pungkasnya. [jat]