METROSIANTAR, WahanaNews.co - Dugaan praktik ketidakadilan terhadap pekerja mencuat di perusahaan PT Basic International Sumatera yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. Sejumlah pekerja mengaku mengalami ketidaksesuaian dalam penerapan upah dan hari kerja (HK), khususnya saat perayaan Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan internal karyawan, perusahaan tetap mengharuskan pekerja masuk pada tanggal 20 hingga 22 saat suasana Lebaran. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa:
Tanggal 20 dihitung sebagai hari kerja normal (HK x1) dengan pemberian sembako.
Tanggal 21 dan 22 dihitung HK dikali tiga (x3) serta disertai pemberian sembako.
Baca Juga:
Bersama Tiga Pilar, Pemkot Bekasi Pastikan Peringatan May Day Aman dan Lancar
Namun, sejumlah pekerja yang enggan disebutkan namanya menilai kebijakan tersebut tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang dijanjikan. Mereka menduga adanya praktik yang merugikan tenaga kerja, baik dari sisi transparansi perhitungan upah maupun kompensasi kerja pada hari libur keagamaan.
"Kami tetap bekerja saat lebaran, tetapi hak yang dijanjikan tidak sepenuhnya kami terima,” ungkap salah seorang pekerja.
Keterangan tersebut diperkuat oleh narasumber lain berinisial S yang menyebut bahwa para pekerja berada dalam tekanan dan ketidakpastian terkait hak-hak mereka.
Baca Juga:
Disnaker Baubau Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan Berlaku
"Kami seperti diperas. jam kerja tidak menentu, lembur tidak jelas, dan ketika gaji diterima jumlahnya justru berkurang dari yang dijanjikan, Kami takut bersuara karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ujar S.
Secara regulasi, pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi berhak atas upah lembur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pengusaha wajib memberikan upah lembur dengan perhitungan khusus bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur resmi atau hari raya keagamaan.
Apabila dugaan pelanggaran ini terbukti, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk kewajiban membayar kekurangan upah pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para pekerja berharap adanya perhatian dari Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan investigasi dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dinilai penting guna menjaga iklim investasi yang sehat di kawasan strategis nasional seperti KEK Sei Mangkei.
Hingga berita ini diterbitkan pada minggu, 12 April 2026, pihak PT Basic Internasional Sumatera belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam pemberitaan.
[ Redaktur : SJM14 ]