METROSIANTAR, WahanaNews.co - Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Mangkei PTPN IV Regional I yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Kini menjadi sorotan masyarakat sekitar. Perusahaan tersebut diduga belum menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) secara rutin kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Sejumlah warga menilai hingga saat ini belum terlihat adanya program CSR yang signifikan dari perusahaan tersebut. Program yang dimaksud antara lain bantuan sosial kepada masyarakat, pembangunan fasilitas umum, pemberdayaan ekonomi warga, maupun kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
Baca Juga:
PKS PT. PHI Salurkan Bibit Aneka Buah kepada Masyarakat Balam Sempurna
Padahal, perusahaan yang bergerak di sektor yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam memiliki kewajiban untuk menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya pada Pasal 74 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang menjalankan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
Selain itu, kewajiban tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menegaskan bahwa setiap perusahaan atau investor wajib menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan sebagai bagian dari komitmen terhadap masyarakat sekitar.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa program CSR harus dianggarkan dalam biaya perusahaan setiap tahunnya. Dengan demikian, CSR bukan sekadar kegiatan sukarela, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenai berbagai sanksi administratif, antara lain teguran dari pemerintah atau instansi terkait, pengawasan khusus oleh regulator, hingga kemungkinan penolakan atau pencabutan izin usaha. Bahkan, masyarakat yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum.
Sejumlah tokoh masyarakat setempat berharap pemerintah daerah serta pengelola kawasan KEK Sei Mangkei dapat melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Perusahaan yang mengambil keuntungan dari sumber daya alam seharusnya juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Jangan hanya produksi berjalan, tetapi tanggung jawab sosial diabaikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan audit serta memanggil pihak management perusahaan guna memastikan apakah kewajiban CSR telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas agar perusahaan yang beroperasi di kawasan industri tersebut tetap menjalankan tanggung jawab sosialnya secara transparan dan berkelanjutan.
[ Redaktur : SJM14 ]