Metrosiantarnews.id | Sat Narkoba Polres Siantar melakukan kegiatan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Medan, Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (11/2/2022).
Dalam penggerebekan tersebut Sat Narkoba Polres Siantar tergabung diantaranya TNI, BNNK Siantar, Sat Pol PP dan Kelurahan Nagapitu.
Baca Juga:
GKN di Tapsel, Polisi Amankan 2,41 Gram Sabu
Pada saat penggerebekan yang dilakukan tim gabungan tersebut, mereka menemukan 7 orang yang sedang duduk diteras bengkel dan petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ke 7 orang tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap ke 7nya, tim tidak dapat menemukan barang bukti narkoba dari badan masing masing.
“Hanya saat dilakukan penyisiran disekitar lokasi, kita menemukan dari bawah rumpun bambu berupa, 1 buah aqua gelas yang berlobang dua, 3 buah pipet, 4 plastik klip kosong dan 1 buah mancis,” terang Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan melalui pesan tertulisnya, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu GKN di Padang Bulan
Ketujuh orang yang diamankan tim gabungan tersebut, diketahui bernama Hendro Susilo (34), Eko Purnomo (18), Sunardi (56), Yuda Hestiawan (45), Teja Aditya Winata (19), Juliandi (54), dan Yoga Silitonga (32).
“Dari ketujuh yang diperiksa urinnya, hanya satu yang positif pengguna narkoba, yakni bernama Yoga Silitonga, warga jalan Melaton Siregar, Gang Sipahutar, Kecamatan Siantar Marihat,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah dinyatakan positif, kita membawa Yoga ke Polres untuk dimintai keterangan dan memang setelah melakukan gelar perkara, terhadap Yoga belum cukup bukti sehingga kita menyerahkannya ke BNN Siantar untuk dilakukan rehab. [jat]