METROSIANTAR, WahanaNews.co - Meski berusaha kabur dari atap seng, Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan pencurian kembali membuahkan hasil gemilang. Seorang tersangka pelaku pencurian di dalam rumah bernama Agus Zepa Tarihoran (25), warga Pematangsiantar, berhasil ditangkap pada Senin, 06 April 2026, sekira pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Penangkapan ini dilakukan secara sinergis bersama tim Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 06 April 2026 pukul 20.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat. “Polsek Bangun telah membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras, ketekunan penyelidikan, dan sinergi lintas kesatuan yang solid,” ujar AKP Verry Purba
Baca Juga:
Terungkap! Motif Uang Aborsi di Balik Pembunuhan Remaja Perempuan Berumur 15 Tahun
Hal senada disampaikan Kapolsek Bangun AKP Hengky B Siahaan, Pengungkapan kasus berawal dari dua laporan kepada Polsek Bangun. Pertama, Kamis (05/03/2026) dari korban Rizka Meinanda Putri. Kedua, Sabtu (28/03/2026) dari korban Widi Anita Sihombing, Polwan yang berugas di Polres Siantar.
Barang-barang yang digondol dari rumah pertama antara lain televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif dan Rp 20 juta. Di rumah Polwan menggondol keyboard Yamaha PSR E473, sepasang sepatu merek On Cloud, dua raket badminton dan dua tabung gas 3 Kg. Kerugian mencapai Rp 10,5 juta.
Penangkapan terakhir itu terwujud berkat informasi intelijen yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B Situngkir, pukul 12.00 WIB. Menyebutkan tentang keberadaan tersangka di rumah kosong, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Baca Juga:
Tragedi Malam Natal di Simalungun, Sejumlah Warga Kena Tembak Ala Koboi
Setelah berkoordinasi, tersangka ternyata diketahui tercatat sudah beraksi di empat lokasi (TKP) lain wilayah hukum Polsek Siantar Timur bersama para pelaku lain yang sebelumnya sudah ada dibekuk. Sehingga total aksi kejahatannya sebanyak enam TKP lintas wilayah.
Saat tim gabungan tiba dan mengepung lokasi persembunyian, sang maling berusah melarikan diri dengan naik ke atap seng rumah. Meski berkali-kali diminta turun dan menyerahkan diri, tetap bergerak melintasi atap seng dari satu rumah ke rumah lain.
Namun perlawanan itu berakhir karena tersangka berhasil dilumpuhkan dan diserahkan kepada penyidik Polsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan intensif, gelar perkara, dan proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[ Redaktur : SJM14 ]