Metrosiantarnews.id | Tiga kasus kejahatan yang sempat viral di media sosial (Medsos) berhasil di ungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Sembilan orang pelaku kejahatan ini diamankan dari berbagai kasus dan berbagai modus.
Tindak pidana yang pertama diungkap yaitu kasus begal yang sempat viral beberapa waktu yang lalu yang terjadi di Medan Tembung Kota Medan Sumatera Utara. Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi mengutarakan satu orang pelaku berhasil diamankan berinisial nama FS alias Bendil. Dua pelaku lainnya masih buron. Modus para begal ini dilakukan dengan cara membuntuti warga yang berkendara.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Para pelaku membuntuti targetnya menggunakan sepeda motor. Pelaku memilih target incarannya yang menaiki sepeda motor seorang diri," ucap Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) diamankan kunci T dan jaket pelaku, kunci L, dan kunci kontak Sepeda Motor (Sepmor). Beruntung, sepeda motor korban berhasil diamankan petugas kepolisian.
Lanjut Kombes Pol Hadi, kasus kejahatan yang terungkap berikutnya dari Kabupaten Deli Serdang Sumut. Kasus pencurian dengan pemberatan yaitu dengan modus pecah kaca. Peristiwa kejahatan ini terjadi di perkantoran dinas keuangan dan aset negara pemkab Deli Serdang yakni di Jalan Mawar Desa Tanjung Garbus, Lubuk Pakam, pada 06 September lalu.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Komplotan pelaku yang diamankan petugas dalam kejahatan ini ada dua orang, dua lainnya dinyatakan buronan kepolisian. Dalam kejahatan ini, uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang hendak dibagikan kepada warga mencapai 160 juta rupiah menjadi gagal disalurkan.
"Para pelaku modus pecah kaca ini sempat kabur ke tanah karo. Namun terlacak oleh tim jatanras poldasu. Dua orang lagi masih kita buru," ucap Hadi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit mobil avanza. 1 unit sepeda motor, toyota vios, dan mobil kayla.
Para pelaku melakukan aksinya dengan modus dengan alat komunikasi menunggu di bank, melihat target yang keluar masuk dari bank. Lalu komplotan ini mengintai.
Lebih jauh Hadi merincikan, 5 orang tersangka lainnya yang diamankan hasil dari pengembangan kasus yang dilaporkan warga di polsek maupun polres jajaran polda sumut.
Tiga laporan polisi yang ada di kabupaten Dairi, Toba, Subulusalam. Ditelusuri dan dikembangkan dan berhasil ditangkap di Asahan.
Kelima para tersangka sempat mau berbuat kejahatan di Kabupaten Asahan. Menariknya para komplotan ini dari 5 orang masih ada hubungan kekeluargaan. Mereka merupakan sindikat yang berinisial nama AS, DRS, lMS, MDS, HT dan OHR.
Modusnya menggunakan kendaran lalu memantau. Membuntuti korban dari bank tempat pengambilan uang. Pelaku dikenal sadis, tidak segan untuk melukai korbannya. Para sindikat kejahatan ini terancam pasal 365 ayat 1,2 ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Sumut menghimbau kepada masyarakat sumatera utara agar waspada karena kejahatan bisa saja mengintai warga yang lengah dan adanya peluang kejahatan dapat terjadi. [rum]