MetroSiantarnews.id - Polsek Siantar Utara, Polres Pematang Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane menyelesaikan masalah perbuatan tidak menyenangkan penghinaan melalui problem solving, Senin 4 Desember 2023 siang pukul 14.00 Wib.
Masalah penghinaan itu terjadi di Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar pada hari Minggu, 3 Desember 2023 tahun 2023 pagi sekira pukul 08.00 wib.
Baca Juga:
Sasaran Nonfisik di Tapteng Selesai, Satgas TMMD Fokus pada Sasaran Fisik
Terhadap pihak pertama Giat Maju Petrus Simanjuntak (40) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara yang dilakukan pihak kedua Misdianto Sihite (45) warga Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama RT Hiras Simanungkalit melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak agar saling menahan diri, dimana pihak kedua ada mengatakan kata kasar dan meludahi terhadap pihak pertama.
Kedua belah pihak pun sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan pihak kedua meminta maaf terhadap pihak pertama serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Baca Juga:
2 Kecamatan Dapil II Tapteng Selesai Lakukan Rapat Pleno, NasDem dan Gerindra Unggul
Adanya perdamaian tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane menyelesaikan masalah perbuatan tidak menyenangkan penghinaan itu melalui problem solving.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]