MetroSiantarnews.id, Siantar - Inspektorat Kota Pematang Siantar belum bisa memastikan apakah akan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Julham Situmorang.
“Kami akan melakukan telaah terlebih dahulu terhadap informasi tersebut,” kata Inspektur Daerah Heri Okstarizal, kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Permintaan pemeriksaan terhadap Julham Situmorang terungkap saat rapat paripurna persetujuan APBD Kota Pematang Siantar Tahun 2024 lalu. Lembaga DPRD Kota Pematang Siantar meminta Inspektorat memeriksa mantan Sekretaris Satpol PP tersebut.
Selain meminta pemeriksaan, DPRD Pematang Siantar juga memangkas hampir Rp500 juta anggaran di Dinas Perhubungan (Dishub), seperti biaya perjalanan dinas dari Rp213 juta menjadi Rp33 juta.
Julham sebelumnya dianggap membohongi Komisi III DPRD Pematang Siantar lantaran ia tidak pernah menghadiri rapat pembahasan anggaran untuk APBD 2024.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
“Atas ketidakhadiran saudara Julham Situmorang selaku Kepala Dinas Perhubungan, maka pembahasan rencana program dan kegiatan di Dinas Perhubungan tidak dapat dilaksanakan,” kata Sekretaris Dewan, Eka Hendra.
Ketidakhadiran Julham Situmorang juga menuai polemik. Kepada Komisi III, Sekretaris Dishub Pematang Siantar, Kartini Batubara beralasan bahwa atasannya itu sedang sakit.
Namun fakta lain terungkap ketika Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) rapat dengan Komisi I pada hari yang sama.