MetroSiantarnews.id | Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Efendi Sinaga, mengimbau kepada warga jangan memberi sesuatu atau imbalan saat urus SKCK dan buat laporan.
Imbauan ini disampaikan Kasat Binmas, guna mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di sentra pelayanan masyarakat Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Mulai 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Pemohon Wajib Memiliki BPJS Kesehatan Aktif
"Warga agar tidak memberikan sesuatu atau imbalan kepada petugas pelayanan pada saat pengurusan SKCK dan laporan pengaduan di SPKT Polrestabes Medan," kata AKBP Efendi Sinaga, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tempat pelayanan SKCK dan SPKT Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Selasa (1/11/2022).
Dikatakan Kasat Binmas, imbauan itu disampaikan sesuai arahan dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda dan Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, guna mewujudkan Polri yang Presisi.
"Oleh karena itu, berikan pelayanan yang terbaik dan maksimal kepada masyarakat dalam hal pengurusan SKCK dan laporan pengaduan di SPKT, guna mewujudkan Polri yang Presisi untuk Indonesia Maju," tandas AKBP Efendi Sinaga. [rum]