METROSIANTAR, WahanaNews.co - Dua pemuda warga perumnas batu 6, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diringkus Polres Simalungun. Kamis, 3 Juli 2025.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu, 5 Juli 2025 menyebut identitas tersangka inisial MPS (26) dan RNS (26), yang memiliki sabu berat total 10,85 gram.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Toko Kosmetik di Perdagangan Ditangkap Polisi, Pemilik Toko Rugi Rp 84 Juta
Personel Polres Simalungun juga mengamankan uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil dari transaksi sabu.
Tersangka MPS, seharian sebagai sopir angkutan diringkus di depan rumahnya dan sedang menunggu pembeli.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Bandar dan Sita SABU 38.02 Gram di Bukit Maraja
Barang bukti sabu sebanyak 20 bungkus plastik klip berat 10,25 gram disimpan tersangka MPS di rumahnya.
Tersangka RNS mengaku memiliki sabu dari tersangka MPS, dan MPS memperolehnya dari seorang laki-laki Mr X di Kota Medan.
Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun memproses hukum dua tersangka dan mengembangkan kasus menelusuri jaringan peredaran gelap narkoba.