METROSIANTAR, WahanaNews.co - Infrastruktur jalan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang dikerjakan oleh PT NCP (Nusantara Cemerlang Prospero) menuai sorotan tajam. Pasalnya, Proyek pembangunan Rigid Pavement (beton kaku) di Jalan Surfaktan sepanjang 1.566 meter dengan lebar 12 meter diduga telah mengalami keretakan di sejumlah titik. Sabtu, 11 Juli 2026.
Temuan retakan pada konstruksi beton memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas material, metode pelaksanaan, hingga efektivitas pengawasan selama proses pembangunan.
Baca Juga:
2 Tahun Mengabdi, Pengawas Lapangan di PT Sheel Oil Indonesia Diduga “Dizalimi” THR dan Kompensasi Tak Dibayar di KEK Sei Mangkei
Yang menjadi perhatian publik, minimnya pengawasan dari Unit PISMK diduga ikut menjadi penyebab lemahnya pengendalian mutu proyek. Masyarakat mempertanyakan apakah fungsi pengawasan telah dijalankan secara maksimal sejak awal pekerjaan hingga proses serah terima.
Apabila dugaan tersebut benar, maka bukan hanya pelaksana proyek yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki tugas melakukan pengawasan agar proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Masyarakat mendesak Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, BPK, serta instansi teknis terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, volume, mutu material, dan administrasi proyek guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Nyawa Pekerja Melayang di KEK Sei Mangkei! Diduga Kelalaian K3 di PT Sheel Oil Indonesia, Siapa Bertanggung Jawab?
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pengurangan mutu, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses hukum.
"Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara baru seumur jagung sudah retak. Pengawasan harus dievaluasi, dan jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu," ujar salah seorang warga.
[ Redaktur : SJM14 ]