MetroSiantarNews.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mencegah peredaran sabu di sebuah rumah di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa, 16 April 2024. Operasi pemberantasan narkoba itu dilaksanakan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun. Polisi mengamankan dua pria dewasa yang sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan kabar tersebut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, mengatakan kedua tersangka yang diamankan berusia 23 dan 35 tahun dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Mereka diketahui sebagai pelaku utama peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah milik salah satu warga di Nagori Tanjung Pasir sering dijadikan lokasi peredaran narkoba," katanya.
Terangnya, anggota Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut, dan berhasil menangkap kedua pria tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 16,90 gram sabu-sabu, sebuah telepon genggam merek Oppo warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah bungkus besar plastik klip kosong, dan uang tunai sejumlah Rp. 400.000.
"Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap kegiatan ilegal, terutama yang terkait dengan narkoba di wilayah tersebut. Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Hal ini juga sebagai peringatan kepada pelaku kejahatan bahwa hukum selalu hadir untuk menegakkan keadilan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]