Metrosiantarnews.id | Pengacara korban dugaan pemerkosaan anak dibawah umur mendatangi Polrestabes Medan. Diduga pelakunya berjumlah tiga orang, menurut pengakuan korban ia mendapatkan perlakuan pelecehan sexual hingga berulang kali.
Pengacara korban bernama Arianto Nazara mengatakan pihaknya melaporkan berjumlah tiga orang. salah satu diantaranya adalah diduga pacar ibu korban.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Diduga pelakunya ada tiga orang, salah satunya diduga pacar ibunya," katanya, Jumat (16/9/2022).
Arianto menjelaskan korban diduga dilecehkan sejak umur 7 tahun, hingga hari ini pihak kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi.
Waktu itu korban yang tinggal bersama ibunya yang sudah berpisah ranjang dengan suaminya, dan pacar Ibunya diduga sudah tinggal bersama dengan ibunya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
"Kata korban diduga ia sudah berulang kali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual hal itu terlihat dari duburnya yang sudah membesar," imbuhnya.
Sebelumnya Ketua Pertidi David Ang ketika dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022) mengatakan korban sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Sesuai laporan polisi nomor STTLP/2716/VIII/2022 pada tanggal 29/8/2022, yang melaporkannya adalah Sekjen Pusat Pertidi bernama Sriwati," ujarnya.