METROSIANTAR, WahanaNews.co - Praktik pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lingkungan PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjowan diduga semakin menggila dan terorganisir. Parahnya lagi, aksi tersebut kuat dugaan tidak hanya dilakukan oleh pelaku dari luar, tetapi juga melibatkan oknum pengamanan kebun sendiri.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, pencurian terjadi di areal Afdeling III tepatnya di Blok R.S Tahun Tanam 2013 serta Blok C, D, dan E Tahun Tanam 2017. Aksi ini disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan secara sistematis.
Baca Juga:
PTPN 4 Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Mandailing Natal
Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, para pelaku diduga beraksi setelah putaran panen kebun selesai, sehingga buah sawit yang masih tersisa di pohon maupun di areal blok dengan leluasa diambil dan dikeluarkan dari kebun tanpa hambatan.
Yang lebih mengejutkan, sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pengamanan Berinisial AP dari JWM yang diduga “Bermain Mata” dengan para pelaku pencurian.
“Diduga mereka sudah tahu waktu panen selesai, lalu masuk mengambil buah. Tanpa bantuan orang dalam, mustahil pencurian bisa berjalan mulus seperti ini,” ungkap narasumber, Minggu (08/03/2026).
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan pekerja dan masyarakat sekitar. Pasalnya, aset milik negara justru diduga dijarah dengan bantuan oknum yang seharusnya menjaga keamanan kebun.
Baca Juga:
Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pencuri TBS di PTPN 4 Kebun Dolok Sinumbah
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan lagi sekadar pencurian biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan orang dalam dan merugikan perusahaan dalam jumlah besar.
Masyarakat mendesak manajemen Kebun Tinjowan dan pihak PTPN IV Regional II untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa oknum pengamanan yang disebut-sebut terlibat.
Apabila terbukti melakukan pencurian atau membantu aksi pencurian, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Bahkan jika ada keterlibatan oknum yang memfasilitasi atau turut serta dalam kejahatan tersebut, maka dapat pula dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.