Metrosiantarnews.id | Terkait kasus dugaan penganiayaan yang di alami salah seorang wartawan media online. Tidak hanya dianiaya Gusti Savta Gumilar juga di paksa minum air seni.
Menurut informasi, penganiayaan dan paksa minum air seni yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Kabupaten Karawang, Jawa Barat berinisial A.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Peristiwa itupun langsung dilaporkan korban Gusti Savta Gumilar ke Polres Karawang, Senin (9/9) dengan surat bukti laporan : STTLP/1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.
Terkait adanya laporan korban, dibenarkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono terkait penganiayaan terhadap Gusti Savta Gumilar, salah seorang wartawan media online, "kita melakukan penyidikan dan kasus ini sedang kita dalami," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono, Selasa (20/9).
Korban menyebutkan, penganiayaan terjadi di lokasi Gedung Singaperbangsa, saat turnamen sepakbola berlangsung, Minggu (18/9/2022), saat itu, Gusti Savta Gumilar (korban) melihat sosok Kepala Dinas dan spontan naluri jurnalis muncul dan hendak melakukan wawancara, terkait banyaknya kekosongan jabatan fungsional di Kabupaten Karawang. Belum sempat Gusti Savta Gusmilar melontarkan pertanyaan, tanpa alasan korban langsung disekap dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Di dalam ruangan itulah Gusti dianiaya, disiksa dan dipukuli. "Sosok Kepala Dinas Karawang berinisial A mencekcokoki saya dengan minuman keras dan air seni serta ancaman akan di bunuh dan dimutilasi, bila melaporkan aksi Kepala Dinas berinisial A dalam peristiwa tersebut," ungkap, Gusti Savta Gusmilar.
Terkait peristiwa itu, Ketua Umum Relawan Padamu Negeri (relawan Jokowi 2 periode) yang juga ketua Presidium Kesatuan Buruh Marhaenis, Albert Soekanta ketika diminta tanggapannya mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas itu adalah tindakan biadab dan tidak berprikemanusiaan.
"Kita meminta kepada Bupati Karawang dapat menindak Kadis yang melakukan penganiyaan dan menyerahkannya ke Polres Karawang," ujar Albert Soekanta, Kamis (22/9/2022).
Tambah Albert Soekanta menegaskan ini sudah melanggar amanat reformasi, melanggar HAM dan kode etik wartawan serta suatu tindakan otoriter dan sadis.
"Hal ini akan saya laporkan juga ke istana dan ke pihak berwenang agar segera dapat diproses dan wartawan yang dianiaya dapat memperoleh haknya selaku warga negara dimata hukum," ucapnya pada wartawan. [rum]