MetroSiantarnews.id - Ternyata ada cerita unik terkait dengan perobohan tembok yang dilakukan Satpol PP Kota Pematang Siantar menggunakan alat berat di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (1/12/2023).
Pasalnya, sehari sebelum tembok diduga milik inisial TM yang jadi polemik itu dirobohkan, Kamis (30/11/2023), masyarakat menemukan ada bangunan berbentuk kuburan di tengah jalan menuju, Dusun Sidomulyo yang disebut -sebut warga setempat “kuburan hidup”.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
Karena menganggu pengendera yang melintas, lantas malam itu warga melapor ke Polres Pematang Siantar. Kemudian, setelah personel Polres Pematang Siantar tiba di lokasi dan menyaksikan bangunan berbentuk kuburan itu, akhirnya dibongkar sampai kembali rata dengan aspal badan jalan
Menurut sejumlah warga setempat, bangunan berbentuk kuburan yang membuat jalan terhambat yang sangat aneh itu, dibangun orang yang tidak mereka kenal tetapi diduga orangnya berinisial TM, pasalnya, di bagian atas bangunan yang terbuat dari kayu seperti nisan, ada karton putih bertuliskan, "batas Tanah T Manik P Manik”.
Tulisan di karton putih itu akhirnya membuat warga merasa heran. Pasalnya, badan jalan yang dibangun berbentuk kuburan itu, sudah puluhan tahun digunakan sebagai jalan umum dan di aspal Pemko Pematang Siantar menggunakan dana APBD Kota Pematang Siantar.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
“Jalan ini sudah puluhan tahun digunakan masyarakat sebagai jalan umum dan tidak pernah terjadi sengketa. Bahkan, jauh hari sebelum Tagor Manik dan Payaman Manik membelinya, jalan itu sudah digunakan. Apalagi sudah diaspal Pemko Pematang Siantar,” kata tokoh masyarakat setempat, Syahnurdin, Jumat (1/12/2023).
Dijelaskan juga, tahun 2020 lalu TM pernah melakukan upaya penutupan akses jalan tersebut. Namun, warga Sidomulyo keberatan dan menyurati Wali Kota Pematang Siantar, lengkap tanda tangan 336 warga.
Surat dibubuhi stempel dan tanda tangan RT 01 dan RT 02 serta RW 04. Tembusan, DPRD Pematang Siantar, Kepala BPN Pematang Siantar, Kadis PUPR Kota Pematang Siantar, Kapolres Pematang Siantar dan Satpol PP Pematang Siantar.
Dalam surat itu dijelaskan, ada sekitar 100 kepala keluarga berdomisili di sekitar lokasi. Ditambah lagi adanya lembaga pendidikan, tempat ibadah, tempat olahraga, hasil pertanian dan peternakan, serta asset masyarakat dan lainnya.
“Dalam surat warga disebutkan, jalan itu satu-satunya akses menghubungkan dengan jalan utama atau Jalan Besar Sidamanik,” kata Syahnurdin sembari membacakan surat warga yang turut ditandatanganinya.
Karena, jalan merupakan akses utama, Walikota diminta tetap menggunakan akses jalan tersebut. Sekaligus melebarkan dan menyelesaikan sengketa agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Sekaligus memberi efek jera kepada yang bersangkutan karena sangat meresahkan warga.
“Andai jalan itu tanah milik TM kenapa waktu dibangun Pemko Siantar tidak keberatan? Jadi, masyarakat berharap kepada Wali Kota untuk menyelesaikannya demi kepentingan umum dan kelangsungan hayat orang banyak,” kata Syahnurdin.
Lebih lanjut dijelaskan, masyarakat sangat mendambakan keamanan dan kenyamanan apalagi saat ini sedang memasuki tahap kampanye dan sebentar lagi akan berlangsung Pemilu legislatif serta Pemilihan Presiden.
“Kami berharap kepada Pemko Pematang Siantar dan Polres Pematang Siantar untuk tetap melakukan pemantauan dan pengawasan di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kota Pematang Siantar, demi terciptanya situasi aman dan kondusif seperti selama ini,” kata Syahnurdin mengakhiri.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]