WahanaNews-Sumut | Seorang ayah tega mencabuli anak sambungnya yang masih berumur 15 tahun berhasil diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.
Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein mengatakan pelaku tak lain ialah ayah tiri dari korban.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Kejadian terjadi 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB di dalam rumah orangtua pelaku berinisial I (42) di Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan,” ungkap Kasat, Jumat (29/7/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini menjelaskan bahwa korban juga mendapat ancaman bila melaporkan aksi bejat yang dilakukannya pada sang Ibu yang tidak lain istri dari pelaku
"Aksi bejat pelaku dilakukan tidak satu kali saja tapi berulang dan setelah sang ibu mengetahui perbuatan suaminya itu, langsung membuat laporan kepada kita dan kita proses sesuai UU yang berlaku,” jelas Husein.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Imbas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.