MetroSiantarnews.id, Siantar - Seorang Manager sekaligus Barista kafe Vonna di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Tim Satnarkoba Polres Siantar, Senin (27/11/2023) jam 23.30 WIB.
Tersangka berinisial Na ditangkap terkait kepemilikan sabu 23,7 gram dari rumahnya di Jalan Seram Gang Amal, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut)
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny Pasaribu, membenarkan penangkapan Nata. Selain dari Jalan Seram, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan ke Jalan Catur Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Sumut.
“Waktu di Jalan Seram kita sita 2 paket sabu dan 1 buah sendok dari pipet di dalam jok serta 2 unit sepeda motor Vario,” ucap Jonny, Selasa (28/11/2023) pukul 13.00 WIB.
Pasca pengembangan di Jalan Catur Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, kata Jonny, pihaknya kembali menemukan dari dalam kamar tersangka sebanyak 7 paket sabu. Penangkapan itu didampingi ketua RT setempat.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
“Selanjutnya, tersangka Na, kita gelandang ke Kantor Polres Pematang Siantar menaiki mobil untuk proses lanjutan,” ujar AKP Jonny, mantan Kapolsek Merbau Polres Labuhan Batu tersebut.
Disinggung soal Na terlibat dengan bandar besar Rego yang kini baru bebas dari Lapas? AKP Jonny masih merahasiakannya, namun kasus itu akan dikembangkan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]