Metrosiantarnews.id | Radius Ginting (55) warga Sedap Malam III, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan menjadi korban kasus dugaan penipuan mengaku kecewa atas kinerja penyidik Polrestabes Medan.
Sebab, kasus yang dilaporkan pada tahun 2020 lalu, dengan nomor polisi: LP/1245/K/V/2020/SPKT/Restabes Medan terkait dugaan tindak pidana Pasal 266 dan atau Pasal 378 KUHPidana masih belum ada kejelasan hingga saat ini.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
"Laporan saya dari bulan Mei tahun 2020 hingga saat ini tak kunjung ada kepastian hukumnya, dari pihak penyidik mengatakan bahwa berkas saya sudah dua kali dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," kata Radius Ginting kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Menurut penyidik, kata Radius, bahwa Kejaksaan menganggap laporannya tersebut tidak jelas, makanya hingga saat ini tidak ada kepastian hukum terkait kasus yang dialaminya.
"Setahun lebih laporan saya tanpa kepastian hukum. Saya sebagai pelapor cukup kecewa dan keberatan. Mohon atensi Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kajati Sumut serta Bapak Jaksa Agung RI untuk memperhatikan kinerja jajarannya," harapnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Menurut Radius selaku korban, mengkhawatirkan adanya dugaan permainan praktek mafia hukum dalam kasus yang dialaminya.
Sebab, dirinya menilai bahwa kinerja aparat penegakan hukum di Sumut belum mencerminkan azas pelayanan prima dan berkeadilan kepada masyarakat.
"Apalagi sejak status terlapor ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tidak ditahan, ada apa dengan penyidik?. Kejadian ini menunjukkan mahalnya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Radius.