Ia juga mengaku kecewa terhadap kinerja Kejari Medan yang terkesan memperlambat kasus yang dialaminya.
"Saya berharap agar pihak Kejaksaan yakni Kejari Medan, Kejati Sumut dan Kejagung dapat memperhatikan laporan saya agar dinyatakan lengkap atau P21," harapnya.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Kasi Pidum Faisol ketika dikonfirmasi, Rabu, (30/11/2022) soal perkembangan kasus tersebut mengaku pihaknya segera mempelajari kembali berkas tersebut dalam waktu tujuh hari.
"Kemarin berkas belum lengkap, namun kita akan kembali mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap atau belum. Apabila nantinya berkas tersebut dinyatakan lengkap, kita akan memproses sesuai hukum berlaku," katanya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Kompol T Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas proses perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Diketahui, kasus ini bermula saat Radius Ginting membeli sebidang tanah milik Immanuel Sembiring sekitar 431 M2 terletak di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan berjalan mulus.
Selanjutnya, dihadapan notaris Abidin Soaduon Panggabean SH, Immanuel Sembiring memberi izin dan kuasa mendirikan 2 unit bangunan rumah toko (ruko) bertingkat dan seluruh biaya ditanggung Radius Ginting.
Sisa tanah berukuran 9 x 24 atau seluas 216 M2 menjadi hak milik Radius Ginting sesuai kesepakatan para pihak. Selain menanggung biaya pembangunan 2 unit ruko, Radius Ginting juga menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 500.000.000 kepada Immanuel Sembiring.