METROSIANTAR, WahanaNews.co - Beberapa jam setelah menculik seorang murid Sekolah Dasar Islam (SDI) di Kecamatan Medan Marelan, Tiga wanita diciduk oleh Tim Gabungan dari Poldasu, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Lahuhan, Kamis (31/7/2025)
Dua dari tiga wanita tersebut, berdasarkan pemeriksaan awal dinyatakan positif mengkonsumsi Narkoba usai dilakukan pemeriksaan tes urine. Ketiga pelaku masing-masing Julian Hasibuan dan Fitri Hermawati (keduanya positif Narkoba) dan Nurhayati tidak terbukti menggunakan Narkoba.
Baca Juga:
Pria Biadab di Belawan Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan
Ketiga pelaku akhirnya gagal mendapatkan uang tebusan Rp 50 Juta setelah ditangkap oleh Tim Gabungan di salah satu rumah di kawasan Jl. KL Yos Sudarso simpang Darmin Kecamatan Medan Labuhan, beberapa jam setelah melakukan aksi penculikan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal menyebutkan, kasus ini berawal saat korban pulang dari sekolahnya di Pasar 3 Barat, Marelan. Tiba-tiba, korban didatangi oleh dua wanita tidak dikenal yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih. Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka.
“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal.
Baca Juga:
Ruko di Komplek Kotabaru, Kelurahan Titi Papan Diduga Jadi Sarang Perjudian Tembak Ikan
Mendapat laporan dari orang tua korban, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian. Penyelidikan intensif dilakukan dipimpin Ipda Asun Simanjuntak, Kemudian Kasat Reskrim bersama Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut yang dipimpin AKP A.R. Riza, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di bawah pimpinan Iptu Hamzar Nodi, tiba di lokasi membantu penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku Julia Hasibuan (40) yang ternyata masih kerabat dari ibu korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dan memberikan identitas dua pelaku lainnya, yaitu Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40) yang juga berhasil ditangkap di rumah masing-masing.
“Berkat kerjasama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso simpang Darmin Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap AKP Riffi.
Korban ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali kepada orang tuanya. Sementara ketiga tersangka kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” Pungkas AKP Riffi.
[Redaktur : SHN]