Bahwa dari putusan hakim pidana penipuan tersebut terfaktakan bahwa Usman alias Akiong benar telah menjual tanah dan usaha panglong kepada Aldo Alynius Thanadi pada tahun 1998, sehingga perbuatan pidana penipuan Usman alias Akiong terbukti secara sah dan meyakinkan, semestinya Usman alias Akiong harusnya menghadapi proses hukum itu bukan justru menghindar dengan cara bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum.
Hal itu justru menguatkan perbuatan Usman alias Akiong atas tanah tersebut adalah jual beli atas tanah tersebut benar adanya dan bukan pinjam meminjam uang. Kita selaku kuasa hukum korban berharap tersangka dilakukan upaya paksa penahanan karena tidak kooperatif selama ini dan sampai di tetapkan DPO, sehingga tidak mempersulit proses hukum kedepannya.
Baca Juga:
Diduga Korsleting pada Mesin, Mobil Kijang Kapsul Terbakar di Asahan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, mengenai tertangkapnya buronan polisi itu masih dicek, apabila terbukti dalam pemeriksaan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kita cek dan apabila terbukti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya. [rum]