Metrosiantarnews.id, Siantar - Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Ilhamsyah Sinaga mengingatkan proses pengangkatan honorer bidang administrasi menjadi Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (P3K) harap dipercepat.
Ketua DPC Partai Demokrat ini mengatakan, sesuai amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, batas waktu pengangkatan status honorer itu paling lama Desember 2024.
Baca Juga:
Pemko Medan Bahas Perubahan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan
Sebelumnya, kata Ilham, pihaknya telah memperjuangkan anggaran untuk sebanyak 781 tenaga honor di Kota Pematang Siantar agar segera mengikuti ujian peningkatan status. Untuk itu, Pemko Pematangsiantar diminta betul-betul melaksanan program tersebut.
“Kalau bisa secepatnya. Karena ini terkait nasib para honorer itu. Karena kalau sudah tahun 2025, tidak ada lagi honorer,” kata Ilham, Kamis (23/11/2023).
Saat membahas APBD Kota Pematang Siantar tahun 2024 dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) beberapa waktu lalu, Komisi I telah menyetujui anggaran seleksi sebesar Rp700 juta.
Baca Juga:
Pemko Medan Gelar Apel Hari Bumi 2024, Wibi Nugraha Apresiasi Kepedulian Lingkungan
“Itu sesuai dengan apa yang diajukan mereka. Anggaran seleksi menjadi P3K telah kami perjuangkan di Badan Anggaran DPRD Kota Pematangsiantar untuk ditampung di APBD 2024. Jadi kami harap Pemko Siantar serius menyelesaikan persoalan tenaga honor ini,” sambungnya.
Selain pengangkatan honorer menjadi P3K, BKPSDM juga menyodorkan program penilaian kinerja ASN untuk menempatkan seseorang di jabatan tertentu sesuai dengan kemampuannya.
“Karena setiap satu bulan atau di setiap triwulan akan dilakukan evaluasi dan penilaian,” tuturnya.