Metrosiantarnews.id | Team gabungan Polres Simalungun gencar melakukan perburuan terhadap 5 (lima) para tersangka yang melarikan diri dari Polsek Perdagangan.
Akhirnya Team gabungan dari Polres Simalungun, Polsek Perdagangan dan personil Ditkrimum Polda Sumut yang di pimpin oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H berhasil menangkap 1 (satu) tersangka lagi saat berada di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Kamis, 23 Februari 2023, sekira pukul 04.00 WIB dengan dibantu personel Polres Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi tersebut, "Benar. Team gabungan dari Ditkrimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka lagi yang kemarin melarikan diri dari sel tahanan Polsek Perdagangan," kata Kapolres, Kamis (23/2/2023)
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ade Ray Situmorang (21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai dan terjerat Pasal 363 KUHPidana, "Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023, sekira pukul 04.00 WIB dengan dibantu personel Polres Tapanuli Utara.
Sebelumnya team gabungan mendapatkan informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas Kota Medan, sehingga Team langsung melaksanakan penyelidikan pada hari Rabu, 22 Februari 2023, sekira pukul 17.00 WIB, saat dilakukan pencarian team kembali berhasil mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri kembali dengan menaiki kendaraan umun menuju Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, personil langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus dan isinya dan berhasil mengamankan Ade Ray Situmorang.
"Dari ke 5 (lima) tersangka yang berhasil melarikan diri, saat ini tersangka yang sudah berhasil menangkap kembali sebanyak 4 (empat) orang tersangka dan 1 (satu) lagi masih dalam proses pengejaran yaitu Ahmad Damanik (55) laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana," ujar AKBP Ronald.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari Ruang Tahanan Polsek (RTP) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516, dan kami menghimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri," himbau Kapolres Simalungun. [rum]