Metrosiantarnews.id | Dua orang pria yang belakangan diketahui warga asal Provinsi Aceh ditangkap Polisi kedapatan membawa Narkotika jenis sabu - sabu di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada hari Rabu (26/10/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan petugas Bandara Kualanamu menangkap dua pemuda bernama Muslem dan Faisal karena kedapatan membawa sabu-sabu di dalam kopernya.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Upaya penyelundupan sabu mereka dapat di endus di Bandara Internasional Kualanamu, meski dikemas dalam botol bedak bayi namun petugas mencurigai dan memeriksa, ternyata benar ada disimpan sabu - sabu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu.
"Iya benar diamankan di Bandara," kata Hadi, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Hadi menerangkan, awalnya kedua pelaku melintas di mesin X -Ray bandara.
Namun petugas mencurigai isi barang bawaan keduanya yang ada di dalam koper.
Kemudian petugas bandara memanggil personel Ditnarkoba Polda Sumut menginterogasi keduanya dan akhirnya mereka mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya.
Setelah diinterogasi mereka pun mengaku sabu-sabu yang di dalam koper diduga akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Sabu-sabu itu pun diduga disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi.
Hadi menyebut saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Polisi belum mau menjelaskan lebih lanjut modus pasti dan darimana barang didapat karena pelaku masih dimintai keterangan.
"Terkait modus pasti dan sebagainya masih diperiksa," ucapnya. [rum]