METROSIANTAR, WahanaNews.co - Satreskrim Polres Simalungun berhasil menangkap Dearson Haloho (45) pria pelaku penikaman terhadap Victor Haloho (42) di Dusun Huta Tano, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Dearson Haloho (45) tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Simalungun. (Foto: dok Humas Polres Simalungun)
Baca Juga:
Polres Simalungun Tangkap Pria Pemilik SABU Dan GANJA
Kepala Satreskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, ketika dikonfirmasi pada Sabtu 2 Agustus 2025 pukul 14.10 WIB menjelaskan, penikaman terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di teras rumah korban Victor Haloho.
Saat itu korban sedang bersantai bersama istrinya, Roma Uhur Saragih (37) di teras rumah mereka. Tak berapa lama kemudian tetangganya Dearson Haloho melintas dengan sepeda motor sambil mengeber-geber mesin kendaraannya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri Honda Beat di RS KARYA HUSADA Perdagangan
“Karena bising, Korban merasa terganggu dengan kebisingan tersebut dan spontan menegur tersangka dengan berkata "Kok menggas-gas kau di sini". Namun tersangka tidak memberikan respons apapun dan melanjutkan perjalanan menuju rumahnya,” ungkap AKP Herison.
Namun lima menit kemudian tersangka kembali mendatangi lokasi dengan berjalan kaki. Melihat tersangka mendekat, korban yang semula duduk bersama istrinya langsung berdiri. Tanpa peringatan, tersangka langsung menghampiri dan memukul korban sehingga terjadi perkelahian fisik,” papar Kasat Reskrim.
Perkelahian yang awalnya hanya menggunakan tangan kosong berubah menjadi penyerangan brutal ketika tersangka tiba-tiba mencabut sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggangnya.
“Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka dengan membabi buta membacok dan menyayat korban secara berulang-ulang hingga korban mengalami luka tikam serius di tangan kanan serta luka sayat di tangan kiri dan leher yang mengeluarkan banyak darah,” tegas AKP Herison.
Aksi sadis tersebut terjadi di hadapan istri korban yang kemudian berteriak histeris meminta tolong. Mendengar jeritan tersebut, warga sekitar segera berdatangan untuk memberikan pertolongan. Melihat banyaknya warga yang datang, tersangka panik dan langsung melarikan diri sambil membuang pisau yang digunakan untuk menyerang korban.
“Para warga yang hadir langsung memberikan pertolongan darurat dan bahu-membahu membawa korban ke Klinik Permata di Kelurahan Saribu Dolok untuk mendapatkan perawatan medis intensif,” jelas AKP Herison.
Peristiwa mengerikan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Purba pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.00 WIB oleh istri korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/05/VII/2025/SPKT/POLSEK PURBA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Begitu menerima laporan, tim penyidik kami langsung bergerak dengan sigap dan profesional. Dalam operasi penyidikan yang sistematis, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti vital yang sangat mendukung kasus ini.
Barang bukti tersebut meliputi sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 30 cm lengkap dengan sarungnya yang terdapat bercak darah, baju kaos berkerah warna merah maroon yang berlumuran darah, celana panjang warna hitam dengan bercak darah, dan sandal jepit merek swallow warna merah yang juga memiliki bercak darah.
Proses penyelidikan juga diperkuat dengan keterangan dari dua orang saksi mata yang kredibel, yakni Evrando Haloho (40) dan Fitrinita Haloho (44), yang keduanya merupakan warga setempat dan menyaksikan langsung kejadian penganiayaan brutal tersebut.
“Berkat kerja keras dan dedikasi tinggi tim penyidik, tersangka Dearson Haloho berhasil diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tandas AKP Herison. [Redaktur : SHN]