Metrosiantarnews.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang turut angkat suara atas adanya dugaan pencemaran lingkungan di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika dimintai tanggapan terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan Antoni Napitupulu angkat bicara dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk peka terhadap laporan masyarakat kata dia.
Baca Juga:
Peran Kejaksaan dalam Perjuangan Kemerdekaan: Jejak Tokoh-Tokoh Terkemuka
"Dinas terkait harus turun kelapangan atas dari informasi masyarakat. Selanjutnya, pengelola perusahaan agar dipanggil oleh dinas yang berwenang dalam pengawasan pengelolaan limbah," ucapnya ketika ketika dikonfirmasi wartawan via telpon, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kartini Marpaung diwakilkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Rivan Silaen menegaskan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan izin operasional limbah B3 untuk CV Budi Bersinar Terang tegasnya.
Dalam surat ini lebih kepada dasar tujuan yang lain, ini kontraktor, leveransir usaha jual beli dan bukan izin produksi. Jadi CV ini bukan untuk produksi melainkan usaha dagang jual beli, katanya.
Baca Juga:
Dukungan Tokoh Lintas Agama Pada FKUB Sulteng Upaya Peningkatan Kerukunan Antara Umat Beragama
"Ini bukan izin untuk untuk mengolah, namun ketika SPPL ini keluar seolah olah sudah izin produksi," ucap Rivan, Jumat (21/0/2022).
Lanjut Rivan Silaen bahwa informasi ini segera akan ditindaklanjuti katanya menjawab pertanyaan Wartawan.
"Kami koordinasikan dulu sama pimpinan, yang pasti akan ditindaklanjuti itu " ucapnya.
pemilik usaha industri daur ulang limbah baterai aki berinisial nama BD ketika dikonfirmasi wartawan tetap bersikukuh mengatakan bahwa usaha daur ulang limbah baterai aki miliknya tidak ada masalah dan memiliki izin yang lengkap.
"Izin saya lengkap, kalau tak lengkap sudah ditangkap Polisi lah aku," ucap BD berkilah.
Lanjut BD menerangkan bahwa izin Amdal nya lengkap semua. Dipertanyakan terkait izin angkutan limbah berbahaya dan izin gudang penampungan limbah berbahaya B3, BD mengatakan seharusnya wartawan tak berhak untuk bertanya tentang itu, karena itu pertanyaan penyidik kilahnya.
Dalam kesempatan itu pula BD menunjukkan sebundel surat yang ia klaim sebagai izin yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.
Tertulis " Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPLH) CV BUDI BERSINAR TERANG, usaha kegiatan kontraktor/leveransir jual beli baterai basa dan kering hasil perkebunan, pertanian dan peternakan. Telah diperiksa dan di teliti nomor 05/SEKR/660.1/DS 2016 tanggal 12 Januari 2016 Pemkab Deliserdang. [rum]