METROSIANTAR, WahanaNews.co - Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali “meledak” di kawasan industri strategis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Seorang karyawan berinisial DAA, yang bertugas sebagai pengawas lapangan di PT Sheel Oil Indonesia, diduga kuat tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang kompensasi PKWT selama hampir dua tahun bekerja. Selasa, (17/03/2026)
Fakta mencengangkan!
DAA telah bekerja selama 1 tahun 11 bulan, menjalankan tugas penting di lapangan mengawasi pekerjaan, memastikan operasional berjalan, hingga menjaga keselamatan kerja.
Baca Juga:
Tragedi Berdarah di KEK Sei Mangkei! Pekerja Boiler PT Sheel Oil Indonesia Mengalami Putus Tangan, Terancam Cacat Seumur Hidup
Namun, hingga kini hak dasarnya justru diduga diabaikan.
Situasi ini memicu kemarahan dan tanda tanya besar:
Bagaimana mungkin perusahaan di kawasan industri nasional justru diduga “menginjak” hak pekerjanya sendiri?
Padahal aturan sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja PKWT wajib mendapatkan uang kompensasi setelah masa kerja selesai.
Belum lagi soal THR hak yang tidak bisa ditawar!
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ditegaskan, perusahaan WAJIB membayar THR. Jika tidak? Siap-siap berhadapan dengan sanksi tegas, denda, hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Diduga Abaikan K3, Pekerja Vendor Putus Tangan di Area Boiler PT Sheel Oil Indonesia di KEK Sei Mangkei
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang selama ini digadang-gadang sebagai pusat industri modern.
Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran ini bentuk pengabaian terang-terangan terhadap hak pekerja!
Hingga saat ini, perusahaan justru memilih bungkam. Saat dikonfirmasi, pihak manajemen berinisial S.M. diam total tanpa penjelasan. Sikap ini memicu kecurigaan publik:
Ada apa sebenarnya yang disembunyikan?