METROSIANTAR, WahanaNews.co - Aktivitas penanaman pipa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, sejumlah pekerja diduga menjalankan pekerjaan berisiko tinggi tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh awak media di lokasi pada Selasa (28/01/2026) sekitar pukul 13.03 WIB, terlihat para pekerja melakukan penggalian dan penanaman pipa di area terbuka tanpa mengenakan helm proyek, sepatu safety, rompi pelindung, maupun sarung tangan kerja. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pekerja serta berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja serius.
Baca Juga:
PT Basic Internasional Sumatera Prioritaskan Warga Lokal dalam Rekrutmen Karyawan
Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung di kawasan strategis nasional yang seharusnya menerapkan standar K3 secara ketat dan tanpa kompromi. Praktik ini memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian penerapan sistem K3 oleh pihak pelaksana proyek maupun perusahaan penanggung jawab pekerjaan.
Dugaan Pelanggaran Serius, Terancam Sanksi Pidana
Sejumlah pengamat ketenagakerjaan menilai, jika benar terjadi pembiaran terhadap pekerja tanpa APD, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja.
Baca Juga:
Klarifikasi Resmi Terkait Tenaga Kerja di Project PT EcoOils Jaya Indonesia
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
Pasal 3 menegaskan bahwa pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dalam setiap proses pekerjaan.
Pasal 14 dan Pasal 15 menyebutkan bahwa pengurus atau pemberi kerja yang lalai memenuhi ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.