METROSIANTAR, WahanaNews.co - Satres Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Parapat, Berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis Ganja dan menangkap lima orang pelaku beserta barang bukti dengan total berat brutto mencapai 2,5 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 22.10 WIB menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah warga di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Dari laporan itu, tim langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku,” ujarnya.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Orang Tersangka Narkoba
Peristiwa penangkapan pertama terjadi pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah tersangka Renol Alfredo Tumbur Sinaga. Saat dilakukan penggerebekan, Polisi menemukan satu paket ganja dalam plastik klip. Dari hasil interogasi, Renol mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, Sandy Fortuna Sinaga.
Tidak berhenti di situ, tim kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap Sandy Fortuna Sinaga di lokasi berbeda. Dari tangan Sandy, petugas menemukan 22 paket ganja yang sudah siap edar. “Pengembangan terus dilakukan. Dari informasi kedua tersangka, kami menuju wilayah Ajibata, Kabupaten Toba, dan kembali mengamankan tersangka lain bernama Chandra Alfaranus Gultom,” ungkap AKP Henry.
Dalam pemeriksaan, Chandra mengaku masih menyimpan sebagian Ganja di sebuah warung tuak atau lapo yang dikenal dengan nama Lapo King. Polisi pun langsung bergerak dan mendapati dua orang lainnya, yaitu Delon Sihotang dan Sefran Gurning. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita lima plastik Ganja yang dikemas dalam goni.
Baca Juga:
Pengedar SABU di Hutabayu Raja Simalungun Diciduk Polisi
Adapun identitas lima orang pelaku yang diamankan polisi yaitu:
1. Sandy Fortuna Sinaga (30), Wiraswasta, Warga Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
2. Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), Petani, Warga Nagori Sipangan Bolon Mekar.
3. Chandra Alfranus Gultom (27), Wiraswasta, Warga Ajibata, Kabupaten Toba.
4. Delon Sihotang (21), Tidak bekerja, Warga Motung, Ajibata, Kabupaten Toba.
5. Sefran Gurning (24), Kernet kapal, Warga Ajibata, Kabupaten Toba.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa berbagai kemasan Ganja seberat total 2,5 kilogram, tiga unit telepon genggam, sebuah dompet coklat, tas kecil hitam, dan uang tunai Rp.300.000.