METROSIANTAR, WahanaNews.co - Aliansi Pemuda dan Pekerja Lokal menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran terhadap PT Basic International Sumatera pada Senin, 5 Januari 2026, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Aksi ini dipicu oleh dugaan kuat adanya pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dinilai tidak transparan dan mengabaikan tenaga kerja lokal.
Dalam seruan aksi yang beredar luas, aliansi mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan meninjau ulang izin PT Basic International Sumatera, yang diduga mempekerjakan TKA tanpa kelengkapan izin resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga:
Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi Tingkat Kota Binjai Tahun 2026
Koordinator Aksi, Ardy Wira Kusuma, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap pemberi kerja TKA memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
“Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara tegas mengatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7, bahwa setiap perusahaan wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat sebagai dasar mempekerjakan TKA. Tanpa RPTKA, penggunaan TKA dapat dikategorikan ilegal,” tegas Ardy.
Aliansi juga menyoroti dugaan minimnya keberpihakan perusahaan terhadap pekerja lokal. Padahal, Pasal 13 PP Nomor 34 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia pada seluruh jabatan yang tersedia.
Baca Juga:
Timnas Futsal Tambah Tiga Pemain Baru Jelang Four Nations Cup 2025
Koordinator Lapangan Mhd. Hadi Putra menyebut, akumulasi persoalan ini telah menciptakan kemarahan publik dan berpotensi merusak citra PT Basic International Sumatera sebagai perusahaan industri strategis di kawasan KEK Sei Mangkei.
“Warga lokal seolah hanya menjadi penonton di wilayah industrinya sendiri. Jika dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ketidakadilan sosial,” ujarnya.
"Aliansi menilai, pelanggaran penggunaan TKA tanpa izin dapat berujung pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP Nomor 34 Tahun 2021, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin berusaha. Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran izin tinggal, maka persoalan ini dapat mengarah pada pidana keimigrasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Basic International Sumatera belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan dan rencana aksi tersebut.
Aliansi menegaskan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan konstitusional untuk menuntut penegakan hukum, transparansi, dan keadilan ketenagakerjaan, serta menjadi peringatan keras agar perusahaan tidak terus mengabaikan hak-hak pekerja lokal.
[ Redaktur : SJM14 ]