Metrosiantarnews.id | Salah satu ritel modern di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mewajibkan pembeli minyak goreng untuk membuat kartu member atau keanggotaan. Aturan itu membuat sebagian warga keberatan.
Namun, pihak ritel mengatakan bahwa hal itu untuk mengantisipasi lonjakan pembeli.
Baca Juga:
Melihat Politik Hukum Minyak Goreng: Mohon Maaf Lahir Bathin, Masih Mahal
Salah seorang pengusaha kuliner di Kompleks Lapangan Merdeka Boru Silalahi mengatakan, aturan seperti itu berlaku di ritel modern Siantar Plaza yang bertempat di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, ia hendak membeli minyak goreng kemasan, lantaran persediaan minyak goreng di dapurnya habis.
Ia pun membeli satu minyak goreng kemasan seharga Rp 28.000 di Siantar Plaza yang tak jauh dari kedainya itu.
Baca Juga:
Jokowi Cek Stok Minyak Goreng di Pasar Magelang, Sisa 2 Liter
Saat ingin membayar, dia diminta untuk membuat kartu member Siantar Plaza terlebih dahulu dengan biaya Rp 10.000.
Totalnya, ia membayar sebesar Rp 38.000 dan belakangan ia mengetahui bahwa kartu anggotanya belum dicetak, lantaran stok habis.
“Daripada lama aku di sana, minyaknya juga mau dipakai, terpaksa aku setuju saja membeli kartu member," kata , Jumat (4/2/2022).
Pantauan di lantai satu Siantar Plaza pada Jumat sekitar pukul 15.40 WIB, stok minyak goreng kemasan masih berjejer di rak.
Salah seorang pegawai kasir Siantar Plaza yang ditemui di lokasi mengakui adanya aturan bahwa pembeli minyak goreng kemasan harus menggunakan kartu member.
Menurut dia, aturan itu untuk mencegah lonjakan pembeli.
"Takutnya (pembeli) rusuh, banyak pembeli, membeludak," kata wanita yang tidak ingin namanya disebutkan.
Ia mengatakan, aturan itu sudah berlaku hampir satu pekan.
Stok kartu member pun habis. Sebagai gantinya, pembeli diwajibkan mengisi daftar berisi nama, alamat, tanggal lahir dan nomor telepon.
Bagi warga yang sudah mengisi persyaratan itu, boleh membeli minyak goreng kemasan yang tersedia.
"(Daftar member) Rp 10.000 langsung dikasih," ucap dia.
Saat dihubungi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar Elpina Turnip mengatakan, aturan yang berlaku di swalayan tersebut memang untuk mengantisipasi lonjakan pembeli.
"Itu kebijakan yang dibuat ritel untuk menghindari panic buying masyarakat," kata Elpina melalui pesan tertulis.
Elpina tidak memberi penjelasan lebih lanjut saat disinggung apakah ritel modern itu sengaja mengambil keuntungan dari aturan kartu member tersebut. "Kami akan ke sana untuk membicarakannya," kata Epina. [jat]