METROSIANTAR, WahanaNews.co Proyek rehabilitasi gedung SMP Negeri 1 Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh CV. Wira Bina Karya dengan nilai kontrak Rp 2.071.141.132,00 (dua miliar tujuh puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh dua rupiah) ini diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran yang tercantum di papan proyek. Sabtu (04/10/2025)
Pekerjaan yang dimulai 2 September 2025 dan dijadwalkan selesai 30 Desember 2025 ini bersumber dari DAU Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Namun dari pantauan media di lapangan, tampak beberapa bagian bangunan dikerjakan secara asal-asalan. Besi tulangan dan material bangunan tampak tidak seragam, serta sebagian pondasi terlihat dikerjakan tanpa standar teknis yang layak.
Baca Juga:
Seorang Wanita Warga Simalungun ditemukan Tewas Tertabrak Kereta Api di Kabupaten Batu Bata
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami sering melihat para pekerja bekerja tanpa pengawasan yang jelas. Materialnya pun tampak seadanya. Kalau proyek sebesar dua miliar rupiah hasilnya begini, masyarakat tentu curiga ada penyimpangan,” ujarnya kepada wartawan.
Hal senada disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat, Bapak S. Gultom, yang menilai perlu adanya ketegasan dari instansi terkait.
“Pendidikan itu fondasi masa depan anak-anak kita. Kalau proyek sekolah dikerjakan asal jadi, berarti masa depan mereka juga dipermainkan. Kami minta aparat hukum, inspektorat, dan Dinas Pendidikan segera turun ke lapangan,” tegasnya.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Toko Kosmetik di Perdagangan Ditangkap Polisi, Pemilik Toko Rugi Rp 84 Juta
Jika benar terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Masyarakat berharap agar proyek ini segera diaudit secara menyeluruh, demi menjaga transparansi penggunaan dana pendidikan dan mencegah potensi kerugian negara.