Metrosiantarnews.id | Seorang kuli bangunan yang menjadi terdakwa di pengadilan Ardy Ramadhan (43) dituntut 6 tahun penjara denda Rp 800 Juta subsider 6 bulan karena kasus narkotika.
Terdakwa terbukti memiliki 5 paket sabu seberat 2,60 gram dan dipersalahkan melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Kuli Bangunan di Pinangsori, Dipastikan Lebaran di Balik Jeruji Besi
Tuntutan jaksa Lynce Margaretha itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (12/4/2022).
Persidangan dipimpin oleh Irwansyah P Sitorus, dan hakim anggota rahmat Hasibuan dan Renni P Ambarita.
Menurut Lynce, terdakwa ditangkap dari tempat kerjanya sebuah bangunan di Jalan Ade Irma Kota Siantar pada 2 desember 2021.
Baca Juga:
Nyambi Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Ditengah Jalan
Petugas Satres Narkoba Polres Siantar sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika, lalu menciduk terdakwa dan mengamankan barang bukti 5 paket sabu, 2 hape merk Nokia dan Samsung serta plastik klip kosong sebanyak 6 buah.
Sabu sebanyak itu diakui terdakwa dibeli dari Jayak (DPO) di Jalan Lobak Kelurahan Tomuan, sehari sebelum penangkapan dirinya pada tanggal 1 Desember 2021.
Sebelumnya penangkapan itu terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sabu kepada Jayak senilai Rp 1 juta, lalu menerima sabu lagi untuk dijual lagi dengan sistem laku bayar.
Usai menerima sabu, terdakwa membagi menjadi 5 paket dan disimpan dalam kotak rokok dalam saku celana yang digantung di dinding bangunan kosong tersebut.
Dalam persidangan disebut bahwa, hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan.
Dalam perkara ini terdakwa didampingi pengacara Tommy Saragih, secara lisan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan, mengaku masih memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Untuk agenda sidang vonis, hakim menyatakan sidang ditunda hungga senin (18/4/2022) mendatang. [jat]