METROSIANTAR, WahanaNews.co - Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Indonesia mengapresiasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Pdt. Penrad Siagian, M.Si, Teol senator perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian telah mendukung sepenuhnya pelepasan tanah masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut disampaikan Joel Sinaga, SH Selasa (8/7/2025) kepada media terkait proses penyelesaian tanah rakyat Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara yang berkonflik terhadap PT Socfindo Kebun Tanah Gambus sejak 1970.
Baca Juga:
Dua PM Dunia Mundur, Mengapa Pejabat Indonesia Sulit Lepas Jabatan?
Menurut Direktur LRR Indonesia yang berjuang bersama Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus tersebut, mereka telah menjalani proses panjang bersama petani dalam perjuangan agar tanah rakyat yang dirampas oleh perusahaan tersebut kembali kepada rakyat.
Mereka bersama kelompok tani berulang kali berangkat ke Kementerian ATR/BPN RI, Gedung DPD RI, hingga ke Istana Presiden, akhirnya kelelahan selama ini membuahkan hasil. tidak jarang juga mereka dihubungi oleh oknum oknum yang menjanjikan uang agar, para pendamping tidak serius berjuang dan/atau supaya mereka meninggalkan petani tersebut.
Namun, menurut aktifis 98 itu, janji kemewahaan tersebut tidak lebih indah dibandingkan dengan indahnya bersama makan nasi dan ikan asin dengan rakyat di Posko perjuangan petani Desa Simpang Gambus. katanya.
Baca Juga:
Diplomat RI Peru Leonardo Zetro Purba Tewas Ditembak 3 Kali
“Banyak janji ditawarkan kepada kami, bahkan kepada senator yang membantu kami, tetapi itu semua terkalahkan dengan ketulusan kita berjuang bersama petani selama ini. kita berjuang untuk tanah yang dikuasai diluar HGU oleh PT Socfindo dikembalikan kepada petani, bukan untuk mendapatkan uang,” katanya.
Dia mengapresiasi Senator dan Bupati Batu Bara, serta mengharapkan Baharuddin segera mungkin manandatangani Surat Keputusan Panitia Pendistribusian tanah Desa Simpang Gambus tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Batu Bara telah mendukung pelepasan tanah yanga dikuasai oleh Perkebunan tersebut melalui surat Pemkab Batu Bara Nomor : 500.17/2015/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN RI, terkait penundaan proses pembaharuan HGU PT. Socfin Indonesia dan Kebun Lima Puluh.