Metrosiantarnews.id | Untuk mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Polres beserta Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, di ruang Satreskrim Polres Pematangsiantar Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sabtu (14/5/22).
Rakor itu dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando melalui Kabag Ops AKP Muri Yasnal, dihadiri Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar, Kasat Intel AKP Arifin Pakpahan, Kasatreskrim AKP Banuara Manurung, Kasat Binmas AKP Jahrona, Kanit II Reskrim Aipda B Situngkir, Bhabinkantibmas Siantar Timur Parasian Silalahi, Dinas Koperasi UKM Perdagangan, Kabid Perdagangan Elpiana Turnip, Drh Martha, serta Drh Pinendang.
Baca Juga:
Banyak Warga Israel Masuk RS, Ini Fakta-fakta Serangan Virus Mematikan West Nile
Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Pematangsiantar atas cepat tanggapnya dalam melakukan tindakan preventif, untuk menghadapi masalah wabah PMK.
Untuk itu, kepada peserta rapat agar mengaktifkan kembali Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Pembuatan surat SKKH akan diaktifkan lagi. Agar mendata kembali hewan ternak memamah biak di Kota Pematangsiantar. Untuk pengecekan kondisi hewan tersebut,” ucap Budi.
Baca Juga:
Jadi Ancaman di 2024, Inilah Fakta-fakta Penyakit Rusa Zombie
Sementara, Kabag Ops Polres Pematangsiantar AKP Muri Yasnal menyampaikan imbauan agar tidak salah mengambil tindakan, karena akan berhubungan dengan Hari Raya Kurban nantinya.
Petugas di lapangan agar tidak salah memberikan informasi terkait wabah PMK. Selain itu menyampaikan agar SKKH diperiksa kembali, agar tidak terlepas dari pengawasan anggota di lapangan terhadap hewan yang telah terjangkit wabah PMK.
“Pada petugas penyuluhan peternakan juga nantinya agar memberikan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai masalah PMK,” kata AKP Muri Yasnal.
Dari hasil rapat tersebut diputuskan, akan membuat brosur atau selebaran dan spanduk mengenai wabah PMK.
Kemudian, akan didistribusikan kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak memamah biak. Membuat info grafis untuk dibagikan di media social, serta membentuk Satgas guna mengantisipasi atau mencegah wabah PMK di Kota Pematangsiantar.
Hingga saat ini, sesuai dengan pengecekan bersama dinas terkait, bahwa hewan dari Rumah Potong Hewan (RPH) dapat dikonsumsi atau didistribusikan masyarakat Kota Pematangsiantar, dan tidak terkena penyakit atau dipastikan layak dikonsumsi untuk kepentingan masyarakat.
“Sehingga, kami sampaikan pada masyarakat Kota Pematangsiantar agar tidak khawatir dalam kondisi saat ini dengan adanya penyebaran PMK tersebut,” tegas AKP Muri Yasnal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan hewan ternak di RPH yang bertempat di Lekerkam Blok III Sibatu-Batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernao untuk memastikan bahwa ternak tidak terkena PMK.
Dan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana setiap minggunya mendatangkan ternak khususnya sapi dari wilayah luar Kota Pematangsiantar. [jat]