Informasi tentang pencurian besi rel kereta api itu sampai kepada pelapor Indra Eben Hutabarat, 35, PNS Kementerian Perhubungan, warga Jl. Pemuda IV, Kel. Rawa Mangun, Kec. Pulau Gadung, Jakarta Timur/Jl. Limau Manis, Gg. Satria, Kel. Limau Manis, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang.
Pelapor mengetahui pencurian besi rel kereta api itu setelah dihubungi saksi Suwandika, 33, karyawan BUMN, warga Jl. Marelan, Pasar IV, Gg. Mushola, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan melalu seluler, Selasa (17/5) pukul 16:00.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Sopir Truk yang Angkut Belasan Motor Curian di Jakbar
Menurut Suwandika, besi rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) ditemukan di gudang botot JS sebanyak 150 batang.
Mendapat informasi itu, pelapor mendatangi Polsek Siantar Martoba dan bersama personel Polsek Siantar Martoba mencek tempat besi rel itu dicuri di bantaran rel kereta api, Jl. Senegal, Komplek Perumahan Asido, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba. Ternyata memang benar, telah hilang besi penahan ballas di KM 43+000-44+000.
Akibat pencurian itu, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretapian mengalami kerugian Rp 30 juta, hingga pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Martoba, agar pelaku pencurian diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Bertindak Tegas Terhadap Penadah dan Pencuri Sawit
Menurut Kapolsek Siantar Martoba, kasus dugaan pencurian dan penadahan itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan tentang siapa pencuri besi rel kereta api itu. [jat]