METROSIANTAR, WahanaNews.co - Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang pria pelaku pencurian 2 unit handphone dan uang Rp 2 juta rupiah, Kamis 3 Juli 2025 pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Kedua pelaku pencurian yakni, AP alias A (24) dan GDJM alias D (23) keduanya warga jalan tanjung pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Baca Juga:
Polres Pematangsiantar Razia THM, Satu Orang Pria Positif Ganja
Keduanya melakukan pencurian di rumah korban Netty Masriana br. Sinaga (45) di jalan Wakaf, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu 14 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi menjelaskan, keduanya diringkus di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kedua melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui jerjak jendela dapur yang memang bisa digeser.
Baca Juga:
Gempar! Jasad Wanita Ditemukan di Penginapan Cahaya Kasih, Pematangsiantar
Dari dalam rumah keduanya mencuri 2 unit handphone (HP) yaitu merk Tecno Pova 6 milik korban dan HP merk Oppo A31 warna biru milik anak korban, serta uang tunai sebesar Rp 2.000.000 yang sebelumnya berada di dalam dompet. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 6.800.000.
Sesuai pengakuannya kepada polisi, sebelum beraksi kedua pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban untuk memantau situasi rumah korban serta jumlah penghuninya, Jumat 13 Juni 2025 malam pukul 20.00 WIB.
Setelah mengetahui situasi rumah, maka pada Sabtu 14 Juni 2025 subuh sekira pukul 05.00 WIB, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku A bertugas memantau dari luar rumah dan pelaku D masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah korban.