Metrosiantarnews.id | Terkait sengketa kepemilikan grand sultan Tengku Nurhayati atas lahan seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, pihak Universitas Sumatera Utara (USU) menyetujui permohonan kuasa hukum Tengku Nurhayati, Antara Tarigan untuk menghadirkan ahli ilmu bahasa Indonesia sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sergai, Rabu (3/8/2022.
Hal ini terungkap dalam surat yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Budaya USU ditanda tangani Dekan T Thyrhaya Zein tertanggal 2 Agustus 2022.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Dalam suratnya bernomor 2335/UN 5.2?2.7/KPM/2022, dekan menyebutkan bahwa permohonan tersebut dimintakan kantor hukum Antara Tarigan yang beralamat di Jalan Tapi Air Komplek Bella Vista Blok B-I Medan.
Oleh karena itu, pihak USU pun menunjuk tenaga pendidik Fakultas Ilmu Budaya Parlaungan Ritonga (61) untuk hadir sebagai saksi ahli.
“Saya akan hadir pada persidangan tersebut,” ujar Parlaungan Ritonga, ayah 2 anak ketika dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (2/8/22) malam.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Sebelumnya, Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin serta Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan.
Saat ini tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus (58) pada sidang sebelumnya. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.