Metrosiantarnews.id | Ferry Warren Tampubolon (32) warga jalan Tentram Kelurahan Sukadame Siantar Utara Divonis 6 tahun denda Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sebab terbukti membeli sabu dari Irwinsyah Purba Tondong als Aseng (41) warga Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Sedangkan Aseng divonis 5 tahun dan denda yang sama. Ferry sebelumnya dituntut 7 tahun oleh jaksa Henny Simandalahi dan denda yang sama dengan putusan hakim. Dan Aseng dituntut 6 tahun.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Putusan hakim Irwansyah P Sitorus, Rahmat Hasibuan dan Renni P Ambarita dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, ya digelar melalui virtual, Selasa (8/3/2022) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Setahu bagaimana penjual dihukum lebih ringan dari pembeli. Ferry terbukti membeli sabu seharga Rp 1,5 juta sebanyak 2 gram dari Aseng pada Rabu, 15 September 2021. Lalu beli lagi seharga Rp. 2 juta sebanyak 5 gram pada 19 September 2021.
Transaksi yang ke-3 di lokasi yang sama di Simpang Pasar II Nagori Karang Bangun seharga Rp.1,5 juta.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Terdakwa Ferry pun mengedarkan sabu yang dibelinya itu dengan cara mempaket-paketin dan dijual kepada terdakwa Niko Cencen Tambunan als Cencen (23) warga Kelurahan Kahean Siantar Utara.
Niko pun dihukum 4,6 tahun denda Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara. Sebelumnya dituntut 5 tahun oleh jaksa.
Ke-3 terdakwa berhasil ditangkap personil Polres Siantar yang telah mendapatkan informasi. Berawal dari tertangkapnya Ferry di jalan Mufakat Siantar Utara pada Kamis, 14 Oktober 2021 saat akan menjual sabu.
Barang bukti yang disita dari terdakwa Ferry sebanyak 3,17 gram yang diakui dibeli dari Aseng. Dan Aseng pun berhasil ditangkap dari sebuah cafe di jalan H Adam Malik Pematangsiantar.
Sedangkan Cencen ditangkap dari atas sepeda motor saat sedang menunggu Gadis (DPO) di jalan Mufakat dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram.
Atas putusan hakim tersebut, para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara prodeo Posbakum Tommy Saragih SH MH dari BBH USI menyatakan menerima. Persidangan dibantu panitera dinyatakan selesai dan ditutup. [jat]