Metrosiantarnews.id | Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap 3 orang warga Kota Medan terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu berawal ketika petugas melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, pada Jumat (7/10/2022)
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kedua yang diamankan itu diketahui bernama Chandra (32) warga Jalan Punak No 98 E, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dan Kendy Agustian (28) warga Jalan Pabrik Udang Lingkungan 22, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang di himpun wartawan dari Kasat Narkoba, AKP Rudi Panjaitan, mengatakan saat keduanya diinterogasi keduanya mengakui menyimpan sabu di mobil Daihatsu Xenia nomor polisi (nopol) BK 1478 ADH yang mereka gunakan, Senin (10/10/2022).
"Satu buah gulungan plastik warna hitam didalamnya 1 buah gulungan tisu berisi 1 satu paket sabu yang disimpan mobil Daihatsu Xenia,” ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Dijelaskannya, dari Chandra petugas menemukan 2 unit handphone (HP) merk Samsung. Sementara dari Kendy ditemukan 1 unit HP merk Redmi. Selain itu turut disita mobil yang digunakan kedua tersangka.
Lebih lanjut, Rudi menambahkan, kedua pelaku mengaku masih ada menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamar 505 Hotel Palace Inn yang berada di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut.
Selanjutnya, petugas pun membawa keduanya ke lokasi untuk melakukan pengembangan. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar 505 itu, petugas kembali menemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 unit timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong dan 1 buah gulungan plastik warna hitam di dalamnya ada 1 paket sabu.