Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan 1 buah botol plastik, 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 3 buah pipet, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi sabu, 1 buah tutup botol yang sudah dilubangi dan 1 buah mancis. Ada pun total berat bruto sabu yang diamankan sebanyak 2,33 gram.
Kepada petugas, Chandra mengakui membeli sabu dari temannya bernama Anthony (54) warga Jalan M Idris Gang Komik No 22/88, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Baca Juga:
Insiden Matauli, Gejala Keracunan atau Alergi?
Kembali, petugas berhasil menangkap Anthony sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur II, tepatnya di pinggir jalan
Dari Anthony ditemukan 1 buah gulungan plastik warna hitam di dalamnya ada 1 buah gulungan tisu berisi 1 paket sabu dengan berat brutto 1,29 gram dan 1 unit HP merk Xiaomi.
Saat Anthony diinterogasi mengakui, sabu diperoleh dari inisial G. Petugas pun melakukan pengembangan, namun tidak berhasil meringkus G.
Baca Juga:
Kadis PMD Tapteng Ingatkan Seluruh Kepala Desa Tidak Main-main Dalam Pengelolaan Dana Desa
“Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mako Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandas Rudi. [rum]