Metro-Siantar.WahanaNews.co - Wesli Silalahi akan berjuang untuk menguasai lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, setelah membeli lahan tersebut dari Ng Sok Ai pada tahun 2015 yang lalu, seharga Rp 5 miliar.
Upaya penguasaan lahan sudah pernah dilakukan Wesli Silalahi pada 12 Oktober 2023 yang lalu. Hanya saja upaya itu tidak berhasil. Gagal dikuasai saat itu, atas pertimbangan menjaga kekondusifan Kota Siantar, terutama di lokasi lahan dan sekitarnya.
Baca Juga:
Siti Deminar Br Siregar, Menangkan Perkara Pemilik Tanah Seluas 12.878 Meter Persegi
Selanjutnya, upaya Wesli Silalahi untuk menguasai lahan tersebut, masih tetap dilakukan. Seperti hari ini Rabu (18/10/2023), kuasa hukum Wesli Silalahi, Hedra Sidabutar SH melakukan koordinasi ke Polres Siantar.
Selepas berkoordinasi dengan Polres Siantar, Hedra Sidabutar mengisahkan tentang putusan hukum yang sudah ada dan telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk dikuasai LSD. Kata Hedra, pada tahun 2021 yang lalu LSD menggugat keabsahan sertifikat lahan Nomor 49 tahun 1976 dan sertifikat lahan Nomor 7 tahun 1988 yang objeknya terletak di Jalan Gunung Simanuk-manuk, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Baca Juga:
Penangkapan Dua Pria di Karo Terkait Kepemilikan Ganja
Saat itu, LSD menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ng Sok Ai sebagai pemelik sertifikat Nomor 49 tahun 1976 dan Nomor 7 tahun 1988. Hingga kemudian, permohonan penggugat dikabulkan oleh PTUN Medan.
Atas putusan PTUN itu, BPN dan Ng Sok Ai melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Pada tingkat banding ini, sebut Hedra, LSD tetap sebagai pemenang.
Meski kalah di tingkat banding, tidak membuat BPN dan Ng Sok Ai patah arang. Upaya hukum pun terus dilakukan, dengan mengajukan kasasi ke Mahkmah Agung.