Pada tingkat kasasi inilah, permohonan Ng Sok Ai dan BPN dikabulkan oleh MA. Adapun putusan kasasinya, selain mengabulkan permohonan Ng Sok Ai dan BPN, MA juga membatalkan putusan PTUN Medan dan putusan tingkat banding PT TUN Medan.
"Meski sudah ada putusan kasasi, kami (pihak Wesli Silalahi) belum mau bertindak untuk menguasai lahan, karena pihak lain melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali) ke MA," ujar Hedra di Siantar Hotel, sembari menambahkan, putusan PK ditetapkan tahun 2023 ini.
Baca Juga:
Siti Deminar Br Siregar, Menangkan Perkara Pemilik Tanah Seluas 12.878 Meter Persegi
Lanjutnya, upaya menguasai lahan dilakukan, setelah salinan putusan hukum luar biasa berupa PK sudah diterima Wesli Silalahi. "Putusan PK, menolak permohonan PK (yang diajukan LSD)," ucap Hedra.
Dijelaskan, dengan adanya putusan hukum luar biasa, maka sertifikat lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk atas nama Ng Sok Ai, tetap sah, setelah diuji di peradilan tata usaha negara (TUN). "Karena tidak ada keputusan hukum yang membatalkan sertifikat," katanya.
Untuk itulah, Hedra berharap, LSD dapat berlapang dada, dengan tidak lagi menguasai lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk, meski saat ini sedang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Baca Juga:
Penangkapan Dua Pria di Karo Terkait Kepemilikan Ganja
Tandas Hendra, bila LSD legowo, serta dapat menyerahkan penguasaan lahan kepada Wesli Silalahi, maka nantinya, bila putusan perdata telah inkrah (berkekuatan hukum tetap), dengan LSD sebagai pemenang, selanjutnya Wesli Silalahi akan mengembalikan penguasaan lahan tersebut kepada LSD.
"Bahkan, bila putusan sela telah keluar, kami (pihak Wesli) bersedia keluar dari penguasaan lahan, sambil menunggu putusan (perdata) berkekuatan hukum tetap," sebutnya, lalu menambahkan, proses persidangan ia yakini akan berlangsung lama. Karena saat ini, masih pemanggilan para pihak.
Lebih lanjut dijelaskan Hedra, baik Wesli maupun Ng Sok Ai, bukan pihak pertama selaku pemegang sertifikat hak milik lahan di Jalan Gunung Simanuk-manuk.