Sebab sebelum ke tangan Ng Sok Ai, awalnya lahan itu atas nama pemilik Firman Sebayang. Lalu berpindah tangan ke Adriana Rangkuti. Peralihan ke Ng Sok Ai pada tahun 2001 yang lalu.
"Jadi lahan itu ada sejarah kepemilikannya. Sehingga, pemberitaan yang menyebut Wesli menyerobot lahan, sama sekali tidak benar. Dan kami sesalkan," tukasnya.
Baca Juga:
Siti Deminar Br Siregar, Menangkan Perkara Pemilik Tanah Seluas 12.878 Meter Persegi
Sementara itu sebelumnya, persisnya Selasa (12/10/2023) yang lalu, kuasa hukum Lilis Suryani Daulay, Rudi Malau SH mengatakan, pada saat kasasi, pihak Ng Sok Ai ada meminta pengesahan sertifikat, namun oleh majelis hakim ditolak.
Serta majelis hakim, ungkap Rudi Malau, ada memerintahkan agar keabsahan dari pemilik lahan ditentukan terlebih dahulu. Atas dasar itu, Lilis Suryani Daulay melakukan gugatan perdata ke PN Siantar, yang saat ini sedang berproses.
Terhadap hal itu, Hedra Sidabutar mengatakan, bahwa hal itu merupakan pertimbangan hukum dari majelis hakim.
Baca Juga:
Penangkapan Dua Pria di Karo Terkait Kepemilikan Ganja
[Redaktur : Hadi Kurniawan]