Metrosiantarnews.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang turut angkat suara atas adanya dugaan pencemaran lingkungan di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika dimintai tanggapan terkait dugaan pencemaran lingkungan di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan Antoni Napitupulu angkat bicara dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk peka terhadap laporan masyarakat kata dia.
Baca Juga:
Peran Kejaksaan dalam Perjuangan Kemerdekaan: Jejak Tokoh-Tokoh Terkemuka
"Dinas terkait harus turun kelapangan atas dari informasi masyarakat. Selanjutnya, pengelola perusahaan agar dipanggil oleh dinas yang berwenang dalam pengawasan pengelolaan limbah," ucapnya ketika ketika dikonfirmasi wartawan via telpon, Senin (24/10/2022).
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kartini Marpaung diwakilkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Rivan Silaen menegaskan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan izin operasional limbah B3 untuk CV Budi Bersinar Terang tegasnya.
Dalam surat ini lebih kepada dasar tujuan yang lain, ini kontraktor, leveransir usaha jual beli dan bukan izin produksi. Jadi CV ini bukan untuk produksi melainkan usaha dagang jual beli, katanya.
Baca Juga:
Dukungan Tokoh Lintas Agama Pada FKUB Sulteng Upaya Peningkatan Kerukunan Antara Umat Beragama
"Ini bukan izin untuk untuk mengolah, namun ketika SPPL ini keluar seolah olah sudah izin produksi," ucap Rivan, Jumat (21/0/2022).
Lanjut Rivan Silaen bahwa informasi ini segera akan ditindaklanjuti katanya menjawab pertanyaan Wartawan.
"Kami koordinasikan dulu sama pimpinan, yang pasti akan ditindaklanjuti itu " ucapnya.