Batu Bara, WahanaNews.co - Keberadaan hiburan pasar malam yang berdiri di Simpang Sei Bejangkar, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, di tengah bulan suci Ramadhan menuai sorotan keras dari tokoh masyarakat setempat. Selain dianggap mengganggu kekhusyukan ibadah umat Islam, aktivitas di lokasi tersebut juga diduga mengarah pada praktik perjudian jenis 303.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan keresahan warga terhadap aktivitas pasar malam tersebut. Menurutnya, di tengah suasana Ramadhan yang seharusnya diisi dengan kegiatan keagamaan, justru muncul hiburan malam yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai religius masyarakat.
Baca Juga:
Kakek di Kabupaten Batu Bara Cabuli Tiga Bocah, Termasuk Cucu Sendiri
Informasi yang kami terima dari warga, di dalam arena hiburan itu ada permainan yang diduga mengarah pada praktik judi 303. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar tokoh masyarakat tersebut kepada awak media. Lebih jauh, tokoh masyarakat itu juga menyinggung adanya dugaan “cawe-cawe” atau keterlibatan oknum tertentu sehingga aktivitas pasar malam tersebut dapat beroperasi dengan leluasa. Dugaan tersebut kini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.
"Warga juga mempertanyakan, bagaimana mungkin kegiatan seperti ini bisa bebas beroperasi di bulan Ramadhan jika tidak ada dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum tertentu,” tegasnya.
Kondisi ini membuat masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah Kabupaten Batu Bara untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Seorang Wanita Warga Simalungun ditemukan Tewas Tertabrak Kereta Api di Kabupaten Batu Bata
Jika benar ditemukan praktik perjudian, maka penyelenggara maupun pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Tokoh masyarakat berharap aparat kepolisian tidak menutup mata terhadap keresahan warga. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar bulan suci Ramadhan tetap terjaga dari aktivitas yang dinilai merusak ketertiban serta nilai moral masyarakat.
[ Redaktur : SJM14 ]